Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk melakukan perbaikan identitas pada Kartu Tanda Penduduk,Kartu Keluarga, Akte Kelahiran dan Kutipan Akte Nikah yaitu nama Pemohon HASMA JALALI PALLAGGE Tempat lahir Bone,01-07-1969 sesuai dengan Akte kelahiran,Ijasah, Surat pendaftaran Haji, dan Buku Tabungan.
- Memerintahkan Kepada Pemohon untuk mengurus dokumen kependudukanya serta melaporkan penetapan ini pada kantor Dinas Kependudukan dan Catatan sipil Kabupaten Bone Membebankan Kepada Pemohon untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Subsidair :
Memohon Penetapan Seadil adilnya. |