Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATAMPONE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
38/Pdt.P/2024/PN Wtp 1.Ponidi
2.Rasmi
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 38/Pdt.P/2024/PN Wtp
Tanggal Surat Kamis, 25 Apr. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Ponidi
2Rasmi
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
  2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki kesalahan penulisan nama anak pada akta kelahiran anak pemohon No. AL.804.0126253 dari M. Alby Adzan menjadi Muhammad Alby Adzan
  3. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bone setelah menerima Salinan penetapan ini membuat catatan pinggir pada register akta pencatatan sipil dan kutipan akta pencatatan sipil anak pemohon kalau akta kelahiran dikeluarkan oleh Dinas Catatan Sipil Kabupaten Bone
  4. Membebankan kepada pemohon segala biaya-biaya yang timbul karena adanya permohonan ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak