Dakwaan |
Dalam perkara tindak pidana penganiayaan yang tidak menjadikan sakit atau halangan untuk melakukan jabatan atau pekerjaan disebut juga penganiayaan ringan, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 352 Ayat (1) KUHPidana, yang diduga dilakukan oleh Pelaku Anak FAHROMI YUDISTIRA Bin Drs YUSRAN YUNUS terhadap diri Korban ADIL BUDIANA, S.Pd., M.Pd., Bin BUSTAN NAMID dengan cara Pelaku Anak FAHROMI YUDISTIRA Bin Drs YUSRAN YUNUS menendang perut Korban ADIL BUDIANA, S.Pd., M.Pd., Bin BUSTAN NAMID sebanyak 3 ( Tiga ) kali dengan menggunakan kaki kanannya, yang mengakibatkan korban ADIL BUDIANA, S.Pd., M.Pd., Bin BUSTAN NAMID mengalami sakit pada bagian perutnya.
sebagaiamana diatur dan diancam pidana dlaam pasal 352 ayat (1) KUHPidana |