Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATAMPONE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.G.S/2024/PN Wtp Drs. A. Sabani Andi Rahmat Syarif AM Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 06 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 6/Pdt.G.S/2024/PN Wtp
Tanggal Surat Senin, 05 Agu. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Drs. A. Sabani
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Andi Rahmat Syarif AM
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 156.800.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan  Penggugat seluruhnya;

     2. Menyatakan menurut hukum bahwa Penggugat telah mengalami kerugian   sebesar Rp. 156.800,00 (Seratus lima puluh enam juta delapan ratus ribu rupiah);                                                                                      

3. Menyatakan menurut hukum bahwa perjanjian / penyerahan uang pinjaman atau kerugian oleh Tergugat kepada Penggugat telah terjadi wanprestasi / ingkar janji;                                                                                                                                                            

4. Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan Tergugat tersebut diatas adalah merupakan perbuatan wanprestasi / ingkar janji;                                                  

5. Menghukum kepada Tergugat, untuk membayar / mengembalikan/ menyerahkan  uang pinjaman atau kerugian kepada  Penggugat, sebesar Rp. 156.800,00 (Seratus lima puluh enam juta delapan ratus ribu rupiah);  beserta bunga uang pinjaman / kerugian penggugat tersebut  setiap bulan sebesar Rp. 2.800.000,-, terhitung sejak bulan Juni 2015 sampai adanya pelaksanaan Putusan Hakim berkekuatan Hukum Tetap;

6. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah) setiap hari terhitung sejak adanya Putusan Hakim berkekuatan hukum tetap ;

7. Menyatakan menurut hukum bahwa penyitaan harta benda milik  tergugat tersebut di atas berupa sebidang tanah beserta bangunan diatasnya, terletak di Jalan Urip Sumoharjo, Kelurahan Mattirowalie, Kecamatan Tenete Riattang Barat, Kabupaten Bone, dengan batas-batas yaitu; Utara dengan tanah H. Syahrul, Timur dengan tanah H.Syahrul, Selatan dengan Jalanan, dan Barat dengan H.Wahe / Cahaya Ujung; dan  Sertifikat Tanah Hak Milik Nomor; 2123 Tahun 2013 atasnama Doktorandus ANDI SABANI adalah sah dan berharga;

8. Menyatakan menurut hukum bahwa perkara ini diajukan penyelesaian gugatan sederhana dan tidak  tersedia  upaya hukum banding, kasasi dan Peninjauan Kembali; berdasarkan PERMA Nomor ; 2 Tahun 2015. Jo Nomor; 4 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana.

9. Menghukum Tergugat, dan Turut Tergugat untuk mengembalikan Sertifikat Tanah Hak Milik Nomor; 2123 Tahun 2013 atasnama Doktorandus ANDI SABANI kepada Penggugat;

10 Menghukum Turut Tergugat untuk mentaati putusan dalam perkara ini ;

11.Menghukum Tergugat dan atau Turut tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini ;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak