Dakwaan |
KESATU
PRIMAIR
--------- Bahwa ia terdakwa KAHARMAN, S.H Alias ASO Bin KASMAN pada hari Jumat tanggal 10 Nopember 2023 sekitar pukul 08.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Nopember 2023 yang termasuk kurun waktu tahun 2023 bertempat di Jln. Ahmad Yani Kelurahan Macanang Kecamatan Tanete Riattang Barat Kabupaten Bone tepatnya didalam rumah Pr. HJ. DAHLIA atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Watampone, ia terdakwa yang direncanakan terlebih dulu dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain yaitu korban Pr. HJ. DAHLIA, yang dilakukan terdakwa dengan cara serta rangkaian perbuatan sebagai berikut :
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas berawal pada hari Jum’at tanggal 10 November 2023 sekitar pukul 07.40 wita terdakwa KAHARMAN, S.H. Alias ASO Bin KASMAN pergi ke Jl. Ahmad Yani tepatnya di SPBU Ahmad Yani dengan menggunakan sepeda motor warna hitam Merk Yamaha dengan parang sudah diselipkan di pinggang kiri terdakwa KAHARMAN, S.H. Alias ASO Bin KASMAN, sesampai di SPBU ternyata antrian di SPBU panjang dan terdakwa melihat rumah korban Pr. HJ. DAHLIAH sehingga terdakwa berinisiatif untuk membayar hutangnya yang sebelumnya terdakwa pinjam di Pr. HJ. DAHLIAH, kemudian terdakwa masuk kedalam area penjualan korban Pr. HJ. DAHLIAH dan mengatakan “ASSALAMUALAIKUM” dan keluarlah korban Hj. DAHLIAH sambil berdiri di pintu antara area jualan dan ruang tengah, kemudian terdakwa mengatakan “ADA EKA PUANG AJI” dijawab oleh korban Pr. HJ. DAHLIAH sambil nada keras mengatakan “ENGKANI PABELLENG’ E” artinya adami pembohong lalu terdakwa menjawab “AJA MAPPAKERO PUANG AJI” artinya Janganki begitu Puang Haji namun korban tetap mengatai terdakwa pembohong karena terdakwa tidak terima dengan perkataan tersebut sehingga terdakwa langsung mengeluarkan parang yang sebelumnya terdakwa sudah membawa dari rumahnya yang diselipkan di pinggang kirinya, dan kemudian dengan menggunakan tangan kiri terdakwa parang tersebut terdakwa tarik dari sarungnya setelah itu korban Pr. HJ. DAHLIAH berlari masuk kedalam rumahnya dan terdakwa mengejarnya dan menebas sebanyak 1 (kali) sambil berlari yang mengenai tangan kiri korban Pr. HJ. DAHLIAH tembus ke pinggang kirinya dan korban Pr. HJ. DAHLIAH tetap lari masuk kedalam ruang dapur tidak dapat kabur kemudian terdakwa menghampiri korban Pr. HJ. DAHLIAH dan langsung menebas pipi kirinya hingga korban Pr. HJ. DAHLIAH tergeletak, setelah itu terdakwa tetap menebas korban Pr. HJ. DAHLIAH dan tidak lama setelah itu ada seseorang laki-laki masuk dan melihat terdakwa sehingga terdakwa langsung menunjuk laki-laki tersebut dengan menggunakan parang yang berada di tangan kiri terdakwa, kemudian laki-laki tersebut langsung kabur melihat itu terdakwa langsung mengejar laki-laki tersebut sampai di pinggir jalan, namun laki-laki tersebut berhasil kabur sehingga terdakwa ke sepeda motornya dengan parang masih berada di tangan kiri terdakwa KAHARMAN, S.H. Alias ASO Bin KASMAN, setelah itu terdakwa langsung kabur menuju kearah timur, kemudian sesampai di depan Daihatsu terdakwa belok kekiri dan tembus di Jl. Gunung Kinabalu, kemudian terdakwa menuju ke Jl. Poros Bone-Wajo dan selanjutnya terdakwa ke arah timur, tidak lama setelah itu terdakwa menemukan jembatan dan terdakwa langsung buang parang yang pegang didekat jembatan selanjutnya terdakwa kembali kerumahnya di Jl. ANOA, Kel. Walanae Kecamatan Tanete Riattang, Kab. Bone.
- Bahwa adapun terdakwa melakukan pembunuhan terhadap korban dengan cara terdakwa menebas dengan mengayunkan parang yang dipegang secara berulang kali mengenaim korban sehingga korban terkapar dan emas yang korban pakai berhamburan.
- Bahwa benar sebelum kejadian pembunuhan terdakwa pernah meminjam uang kepada perempuan EKA anak kandung dari korban Hj. DAHLIA sebesar Rp. 1.000.000.- (satu juta rupiah) dan terdakwa baru 1 (satu) kali membayarnya sebesar Rp. 40.000.- (empat puluh ribu rupiah).
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa korban HJ. DAHLIA mendapat luka dan meninggal dunia berdasarkan Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Umum Daerah Tenriawaru Kabup aten Bone Nomor :350/129XI/RSU tanggal 15 Nopember 2023 , yang ditandatangani oleh dr. ANDI ADRIARS yang menerangkan bahwa pada hari Jumat tanggal 10 Nopember 2023 jam 09.10 Wita telah melakukan pemeriksaan dan tindakan terhadap seorang mayat atas nama HJ. DAHLIA .dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Pemriksaan Luar : Dalam keadaan meninggal dunia, jenis kelamin
Perempuan memakai daster dengan perpaduan warna coklat muda dan coklat tua - Tampak luka robek pada pipi kanan panjang
Luka ± 5 cm dalam sampaai tulang.
- Tampak luka robek pipi kiri sampai bibir
panjang luka ± 16 cm dalam saampai
tulang.
- Tampak luka robek pada leher bagian belakang sampai bahu panajang luka ± 20 cm dalam sampai tulang tanpak tulang patah.
- Tanpak luka robek pada bahu kanan terdapat 2 bagian
- Panjang luka ± 12 cm dalam sampai tulang tampak tulang patah.
- Panjang luka ± 15 cm dalam sampai tulang tanpak tulang patah.
- Tampak luka robek pada bahu kiri sampai leher panjang luka ± 18 cm dalam sampai tulang tanpak tulang patah.
- Tanpak luka robek pada punggung kanan panjang luka ± 16 cm dalam sampai tulang tanpak tulang patah.
- Tanpak luka robek pada punggung kiri panjang luka ± 21 cm dalam sampai tulang tanpak tulang patah.
- Tanpak luka robek pada punggung sampai leher panjang luka ± 19 cm dalam sampai tulang tanpak tulang patah.
- Tanpak luka robek pada tangan kiri panjang luka ± 10 cm jari ke 3, 4 dan 5 terlepas.
-
- Pemeriksaan Khusus : -
Tindakan yang diberikan : -
Kesimpulan : Keadaan tersebut diperkirakan disebabkan oleh
Benda Tajam.
Perbuatan terdakwa KAHARMAN, S.H Alias ASO Bin KASMAN tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHP.
SUBSIDAIR
--------- Bahwa ia terdakwa KAHARMAN, S.H Alias ASO Bin KASMAN pada hari Jumat tanggal 10 Nopember 2023 sekitar pukul 08.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Nopember 2023 yang termasuk kurun waktu tahun 2023 bertempat di Jln. Ahmad Yani Kelurahan Macanang Kecamatan Tanete Riattang Barat Kabupaten Bone tepatnya didalam rumah Pr. HJ. DAHLIA atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Watampone, ia terdakwa dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain yaitu korban Pr. HJ. DAHLIA, yang dilakukan terdakwa dengan cara serta rangkaian perbuatan sebagai berikut :
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas berawal pada hari Jum’at tanggal 10 November 2023 sekitar pukul 07.40 wita terdakwa KAHARMAN, S.H. Alias ASO Bin KASMAN pergi ke Jl. Ahmad Yani tepatnya di SPBU Ahmad Yani dengan menggunakan sepeda motor warna hitam Merk Yamaha dengan parang sudah diselipkan di pinggang kiri terdakwa KAHARMAN, S.H. Alias ASO Bin KASMAN, sesampai di SPBU ternyata antrian di SPBU panjang dan terdakwa melihat rumah korban Pr. HJ. DAHLIAH sehingga terdakwa berinisiatif untuk membayar hutangnya yang sebelumnya terdakwa pinjam di Pr. HJ. DAHLIAH, kemudian terdakwa masuk kedalam area penjualan korban Pr. HJ. DAHLIAH dan mengatakan “ASSALAMUALAIKUM” dan keluarlah korban Hj. DAHLIAH sambil berdiri di pintu antara area jualan dan ruang tengah, kemudian terdakwa mengatakan “ADA EKA PUANG AJI” dijawab oleh korban Pr. HJ. DAHLIAH sambil nada keras mengatakan “ENGKANI PABELLENG’ E” artinya adami pembohong lalu terdakwa menjawab “AJA MAPPAKERO PUANG AJI” artinya Janganki begitu Puang Haji namun korban tetap mengatai terdakwa pembohong karena terdakwa tidak terima dengan perkataan tersebut sehingga terdakwa langsung mengeluarkan parang yang sebelumnya terdakwa sudah membawa dari rumahnya yang diselipkan di pinggang kirinya, dan kemudian dengan menggunakan tangan kiri terdakwa parang tersebut terdakwa tarik dari sarungnya setelah itu korban Pr. HJ. DAHLIAH berlari masuk kedalam rumahnya dan terdakwa mengejarnya dan menebas sebanyak 1 (kali) sambil berlari yang mengenai tangan kiri korban Pr. HJ. DAHLIAH tembus ke pinggang kirinya dan korban Pr. HJ. DAHLIAH tetap lari masuk kedalam ruang dapur tidak dapat kabur kemudian terdakwa menghampiri korban Pr. HJ. DAHLIAH dan langsung menebas pipi kirinya hingga korban Pr. HJ. DAHLIAH tergeletak, setelah itu terdakwa tetap menebas korban Pr. HJ. DAHLIAH dan tidak lama setelah itu ada seseorang laki-laki masuk dan melihat terdakwa sehingga terdakwa langsung menunjuk laki-laki tersebut dengan menggunakan parang yang berada di tangan kiri terdakwa, kemudian laki-laki tersebut langsung kabur melihat itu terdakwa langsung mengejar laki-laki tersebut sampai di pinggir jalan, namun laki-laki tersebut berhasil kabur sehingga terdakwa ke sepeda motornya dengan parang masih berada di tangan kiri terdakwa KAHARMAN, S.H. Alias ASO Bin KASMAN, setelah itu terdakwa langsung kabur menuju kearah timur, kemudian sesampai di depan Daihatsu terdakwa belok kekiri dan tembus di Jl. Gunung Kinabalu, kemudian terdakwa menuju ke Jl. Poros Bone-Wajo dan selanjutnya terdakwa ke arah timur, tidak lama setelah itu terdakwa menemukan jembatan dan terdakwa langsung buang parang yang pegang didekat jembatan selanjutnya terdakwa kembali kerumahnya di Jl. ANOA, Kel. Walanae Kecamatan Tanete Riattang, Kab. Bone.
- Bahwa adapun terdakwa melakukan pembunuhan terhadap korban dengan cara terdakwa menebas dengan mengayunkan parang yang dipegang secara berulang kali mengenaim korban sehingga korban terkapar dan emas yang korban pakai berhamburan.
- Bahwa benar sebelum kejadian pembunuhan terdakwa pernah meminjam uang kepada perempuan EKA anak kandung dari korban Hj. DAHLIA sebesar Rp. 1.000.000.- (satu juta rupiah) dan terdakwa baru 1 (satu) kali membayarnya sebesar Rp. 40.000.- (empat puluh ribu rupiah).
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa korban HJ. DAHLIA mendapat luka dan meninggal dunia berdasarkan Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Umum Daerah Tenriawaru Kabup aten Bone Nomor :350/129XI/RSU tanggal 15 Nopember 2023 , yang ditandatangani oleh dr. ANDI ADRIARS yang menerangkan bahwa pada hari Jumat tanggal 10 Nopember 2023 jam 09.10 Wita telah melakukan pemeriksaan dan tindakan terhadap seorang mayat atas nama HJ. DAHLIA .dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Pemriksaan Luar : Dalam keadaan meninggal dunia, jenis kelamin
Perempuan memakai daster dengan perpaduan warna coklat muda dan coklat tua - Tampak luka robek pada pipi kanan panjang
Luka ± 5 cm dalam sampaai tulang.
- Tampak luka robek pipi kiri sampai bibir
panjang luka ± 16 cm dalam saampai
tulang.
- Tampak luka robek pada leher bagian belakang sampai bahu panajang luka ± 20 cm dalam sampai tulang tanpak tulang patah.
- Tanpak luka robek pada bahu kanan terdapat 2 bagian
- Panjang luka ± 12 cm dalam sampai tulang tampak tulang patah.
- Panjang luka ± 15 cm dalam sampai tulang tanpak tulang patah.
- Tampak luka robek pada bahu kiri sampai leher panjang luka ± 18 cm dalam sampai tulang tanpak tulang patah.
- Tanpak luka robek pada punggung kanan panjang luka ± 16 cm dalam sampai tulang tanpak tulang patah.
- Tanpak luka robek pada punggung kiri panjang luka ± 21 cm dalam sampai tulang tanpak tulang patah.
- Tanpak luka robek pada punggung sampai leher panjang luka ± 19 cm dalam sampai tulang tanpak tulang patah.
- Tanpak luka robek pada tangan kiri panjang luka ± 10 cm jari ke 3, 4 dan 5 terlepas.
-
- Pemeriksaan Khusus : -
Tindakan yang diberikan : -
Kesimpulan : Keadaan tersebut diperkirakan disebabkan oleh
Benda Tajam.
Perbuatan terdakwa KAHARMAN, S.H. Alias ASO Bin KASMAN tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHP.
D A N
--------- Bahwa ia terdakwa KAHARMAN, S.H Alias ASO Bin KASMAN pada hari Jumat tanggal 10 Nopember 2023 sekitar pukul 08.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Nopember 2023 yang termasuk kurun waktu tahun 2023 bertempat di Jln. Ahmad Yani Kelurahan Macanang Kecamatan Tanete Riattang Barat Kabupaten Bone tepatnya didalam rumah Pr. HJ. DAHLIA atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Watampone, ia terdakwa mengambil suatu barang berupa 4 (empat) buah cincin emas , 1 (satu) buah gelang emas dan 1 (satu) buah kalung emas yang seluruhnya atau sebagian milik korban HJ. DAHLIA dengan maksud untuk memiliki itu dengan melawan hak, yang didahului, dikuti atau disertai dengan kekerasan atau ancaman terhadap orang dengan maksud akan menyiapkan atau memudahkan pencurian itu atau jika tertangkap tangan supaya ada kesempatan bagi dirinya sendiri atau bagi kawannya yang turuk melakukan kejahatan itu akan melarikan diri atau supaya barang yang dicuri itu tetap ada ditangannya yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas berawal pada hari Jum’at tanggal 10 November 2023 sekitar pukul 07.40 wita terdakwa KAHARMAN, S.H. Alias ASO Bin KASMAN pergi ke Jl. Ahmad Yani tepatnya di SPBU Ahmad Yani dengan menggunakan sepeda motor warna hitam Merk Yamaha dengan parang sudah diselipkan di pinggang kiri terdakwa KAHARMAN, S.H. Alias ASO Bin KASMAN, sesampai di SPBU ternyata antrian di SPBU panjang dan terdakwa melihat rumah korban Pr. HJ. DAHLIAH sehingga terdakwa berinisiatif untuk membayar hutangnya yang sebelumnya terdakwa pinjam di Pr. HJ. DAHLIAH, kemudian terdakwa masuk kedalam area penjualan korban Pr. HJ. DAHLIAH dan mengatakan “ASSALAMUALAIKUM” dan keluarlah korban Hj. DAHLIAH sambil berdiri di pintu antara area jualan dan ruang tengah, kemudian terdakwa mengatakan “ADA EKA PUANG AJI” dijawab oleh korban Pr. HJ. DAHLIAH sambil nada keras mengatakan “ENGKANI PABELLENG’ E” artinya adami pembohong lalu terdakwa menjawab “AJA MAPPAKERO PUANG AJI” artinya Janganki begitu Puang Haji namun korban tetap mengatai terdakwa pembohong karena terdakwa tidak terima dengan perkataan tersebut sehingga terdakwa langsung mengeluarkan parang yang sebelumnya terdakwa sudah membawa dari rumahnya yang diselipkan di pinggang kirinya, dan kemudian dengan menggunakan tangan kiri terdakwa parang tersebut terdakwa tarik dari sarungnya setelah itu korban Pr. HJ. DAHLIAH berlari masuk kedalam rumahnya dan terdakwa mengejarnya dan menebas sebanyak 1 (kali) sambil berlari yang mengenai tangan kiri korban Pr. HJ. DAHLIAH tembus ke pinggang kirinya dan korban Pr. HJ. DAHLIAH tetap lari masuk kedalam ruang dapur tidak dapat kabur kemudian terdakwa menghampiri korban Pr. HJ. DAHLIAH dan langsung menebas pipi kirinya hingga korban Pr. HJ. DAHLIAH tergeletak, setelah itu terdakwa tetap menebas korban Pr. HJ. DAHLIAH dan tidak lama setelah itu ada seseorang laki-laki masuk dan melihat terdakwa sehingga terdakwa langsung menunjuk laki-laki tersebut dengan menggunakan parang yang berada di tangan kiri terdakwa, kemudian laki-laki tersebut langsung kabur melihat itu terdakwa langsung mengejar laki-laki tersebut sampai di pinggir jalan, namun laki-laki tersebut berhasil kabur sehingga terdakwa ke sepeda motornya dengan parang masih berada di tangan kiri terdakwa KAHARMAN, S.H. Alias ASO Bin KASMAN, setelah itu terdakwa langsung kabur menuju kearah timur, kemudian sesampai di depan Daihatsu terdakwa belok kekiri dan tembus di Jl. Gunung Kinabalu, kemudian terdakwa menuju ke Jl. Poros Bone-Wajo dan selanjutnya terdakwa ke arah timur, tidak lama setelah itu terdakwa menemukan jembatan dan terdakwa langsung buang parang yang pegang didekat jembatan selanjutnya terdakwa kembali kerumahnya di Jl. ANOA, Kel. Walanae Kecamatan Tanete Riattang, Kab. Bone.
- Bahwa adapun terdakwa melakukan pembunuhan terhadap korban dengan cara terdakwa menebas dengan mengayunkan parang yang dipegang secara berulang kali mengenaim korban sehingga korban terkapar dan emas yang korban pakai berhamburan.
- Bahwa benar setelah terdakwa melakukan pembunuhan terhadap korban HJ. DAHLIA kemudian terdakwa mengambil emas korban berupa 4 (empat) buah cincin emas, 1 (satu) buah gelang emas dan 1 (satu) buah kalung emas dan membawa emas tersebut dan meninggalkan rumah korban HJ. DAHLIA
------------- Perbuatan terdakwa KAHARMAN, S.H. Alias ASO Bin KASMAN tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP
ATAU
KEDUA :
--------- Bahwa ia terdakwa KAHARMAN, S.H Alias ASO Bin KASMAN pada hari Jumat tanggal 10 Nopember 2023 sekitar pukul 08.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Nopember 2023 yang termasuk kurun waktu tahun 2023 bertempat di Jln. Ahmad Yani Kelurahan Macanang Kecamatan Tanete Riattang Barat Kabupaten Bone tepatnya didalam rumah Pr. HJ. DAHLIA atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Watampone, ia terdakwa mengambil suatu barang berupa 4 (empat) buah cincin emas , 1 (satu) buah gelang emas dan 1 (satu) buah kalung emas yang seluruhnya atau sebagian milik korban HJ. DAHLIA dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak, yang didahului, dikuti atau disertai dengan kekerasan yang menyebabkan kematian yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas berawal pada hari Jum’at tanggal 10 November 2023 sekitar pukul 07.40 wita terdakwa KAHARMAN, S.H. Alias ASO Bin KASMAN pergi ke Jl. Ahmad Yani tepatnya di SPBU Ahmad Yani dengan menggunakan sepeda motor warna hitam Merk Yamaha dengan parang sudah diselipkan di pinggang kiri terdakwa KAHARMAN, S.H. Alias ASO Bin KASMAN, sesampai di SPBU ternyata antrian di SPBU panjang dan terdakwa melihat rumah korban Pr. HJ. DAHLIAH sehingga terdakwa berinisiatif untuk membayar hutangnya yang sebelumnya terdakwa pinjam di Pr. HJ. DAHLIAH, kemudian terdakwa masuk kedalam area penjualan korban Pr. HJ. DAHLIAH dan mengatakan “ASSALAMUALAIKUM” dan keluarlah korban Hj. DAHLIAH sambil berdiri di pintu antara area jualan dan ruang tengah, kemudian terdakwa mengatakan “ADA EKA PUANG AJI” dijawab oleh korban Pr. HJ. DAHLIAH sambil nada keras mengatakan “ENGKANI PABELLENG’ E” artinya adami pembohong lalu terdakwa menjawab “AJA MAPPAKERO PUANG AJI” artinya Janganki begitu Puang Haji namun korban tetap mengatai terdakwa pembohong karena terdakwa tidak terima dengan perkataan tersebut sehingga terdakwa langsung mengeluarkan parang yang sebelumnya terdakwa sudah membawa dari rumahnya yang diselipkan di pinggang kirinya, dan kemudian dengan menggunakan tangan kiri terdakwa parang tersebut terdakwa tarik dari sarungnya setelah itu korban Pr. HJ. DAHLIAH berlari masuk kedalam rumahnya dan terdakwa mengejarnya dan menebas sebanyak 1 (kali) sambil berlari yang mengenai tangan kiri korban Pr. HJ. DAHLIAH tembus ke pinggang kirinya dan korban Pr. HJ. DAHLIAH tetap lari masuk kedalam ruang dapur tidak dapat kabur kemudian terdakwa menghampiri korban Pr. HJ. DAHLIAH dan langsung menebas pipi kirinya hingga korban Pr. HJ. DAHLIAH tergeletak, setelah itu terdakwa tetap menebas korban Pr. HJ. DAHLIAH dan tidak lama setelah itu ada seseorang laki-laki masuk dan melihat terdakwa sehingga terdakwa langsung menunjuk laki-laki tersebut dengan menggunakan parang yang berada di tangan kiri terdakwa, kemudian laki-laki tersebut langsung kabur melihat itu terdakwa langsung mengejar laki-laki tersebut sampai di pinggir jalan, namun laki-laki tersebut berhasil kabur sehingga terdakwa ke sepeda motornya dengan parang masih berada di tangan kiri terdakwa KAHARMAN, S.H. Alias ASO Bin KASMAN, setelah itu terdakwa langsung kabur menuju kearah timur, kemudian sesampai di depan Daihatsu terdakwa belok kekiri dan tembus di Jl. Gunung Kinabalu, kemudian terdakwa menuju ke Jl. Poros Bone-Wajo dan selanjutnya terdakwa ke arah timur, tidak lama setelah itu terdakwa menemukan jembatan dan terdakwa langsung buang parang yang pegang didekat jembatan selanjutnya terdakwa kembali kerumahnya di Jl. ANOA, Kel. Walanae Kecamatan Tanete Riattang, Kab. Bone.
- Bahwa adapun terdakwa melakukan pembunuhan terhadap korban dengan cara terdakwa menebas dengan mengayunkan parang yang dipegang secara berulang kali mengenaim korban sehingga korban terkapar dan emas yang korban pakai berhamburan.
- Bahwa benar setelah terdakwa melakukan pembunuhan terhadap korban HJ. DAHLIA kemudian terdakwa mengambil emas korban berupa 4 (empat) buah cincin emas, 1 (satu) buah gelang emas dan 1 (satu) buah kalung emas dan membawa emas tersebut dan meninggalkan rumah korban HJ. DAHLIA
------------- Perbuatan terdakwa KAHARMAN, S.H. Alias ASO Bin KASMAN tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 ayat (3) KUHP. |