Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATAMPONE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
9/Pdt.G/2026/PN Wtp HJ. DG. SURIANI 1.AMINUDDIN BIN TAHIR
2.ANDI MULYONO BIN ANDI TAKKA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 9/Pdt.G/2026/PN Wtp
Tanggal Surat Selasa, 03 Mar. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1HJ. DG. SURIANI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1WAHYUNI, S.H.HJ. DG. SURIANI
Tergugat
NoNama
1AMINUDDIN BIN TAHIR
2ANDI MULYONO BIN ANDI TAKKA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kepala Desa Timusu
2Kepala Kantor Badan Pendapatan Daerah
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR :

 

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
  2. Menyatakan bahwa lokasi tanah kebun obyek sengketa seluas kurang lebih 25.024 M2 terletak di Dusun Kampiri, Desa Tadang Palie, Kecamatan Ulaweng, Kabupaten Bone, Provinsi Sulawesi Selatan dengan batas – batas :
  • Sebelah Utara
  •  

Tanah kebun / Rumah Sakka Dg. Macinnong

  • Sebelah Timur
  •  

Tanah kebun Andi Pabeangin

  • Sebelah Selatan
  •  

Jalan Poros Bone – Makassar, Tanah / Rumah Hj. Dg. Suriani, Tanah / Rumah Hj. Sale, Tanah / Rumah Hj. Bunga dan Tanah Udding

  • Sebelah Barat
  •  

Tanah Kebun Syamsul Bahri

Adalah milik Penggugat yang diperoleh dari hasil pergantian mahar kawin (sompa) dari suami Penggugat Almarhum Andi Amir Takka.

3.Menyatakan bahwa tindakan / perbuatan Tergugat II yang mengalihkan / menjual lokasi tanah kebun sengketa kepada Tergugat I tanpa sepengetahuan Penggugat adalah tindakan yang melawan hukum.

4. Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat I, Tergugat II, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II yang menguasai dan merubah nama wajib pajak sebagaimana terurai di atas adalah perbuatan / tindakan yang melawan hukum.

5. Menyatakan bahwa segala bentuk surat – surat yang terbit atas nama Tergugat I dan Tergugat II baik berupa kwitansi, akta jual beli, SPPT / PBB (Wajib Pajak) ataupun sertipikat yang terkait dengan tanah kebun sengketa adalah tidak mengikat dan batal demi hukum.

6. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan atau kepada siapa saja yang memperoleh hak dari padanya untuk mengosongkan lokasi tanah kebun sengketa dan selanjutnya menyerahkan kepada Penggugat secara tanpa syarat.

7. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara bersama – sama ( tanggung renteng ) membayar ganti kerugian moril dan kerugian materil kepada Penggugat sebesar Rp. 1.035.000.000,- (satu miliar tiga puluh lima juta rupiah).

8. Menghukum Tergugat I untuk membayar uang paksa sebanyak Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) perhari kepada Penggugat bilamana lokasi tanah kebun sengketa tidak segera diserahkan kepada Penggugat setelah putusan perkara ini memperoleh kepastian hukum.

9. Menghukum pula Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.

SUBSIDAIR :

Apabila Ketua / Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil – adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak