| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 9/Pdt.G/2026/PN Wtp | HJ. DG. SURIANI | 1.AMINUDDIN BIN TAHIR 2.ANDI MULYONO BIN ANDI TAKKA |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 03 Mar. 2026 | ||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||
| Nomor Perkara | 9/Pdt.G/2026/PN Wtp | ||||||||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 03 Mar. 2026 | ||||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||
| Petitum | PRIMAIR :
Adalah milik Penggugat yang diperoleh dari hasil pergantian mahar kawin (sompa) dari suami Penggugat Almarhum Andi Amir Takka. 3.Menyatakan bahwa tindakan / perbuatan Tergugat II yang mengalihkan / menjual lokasi tanah kebun sengketa kepada Tergugat I tanpa sepengetahuan Penggugat adalah tindakan yang melawan hukum. 4. Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat I, Tergugat II, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II yang menguasai dan merubah nama wajib pajak sebagaimana terurai di atas adalah perbuatan / tindakan yang melawan hukum. 5. Menyatakan bahwa segala bentuk surat – surat yang terbit atas nama Tergugat I dan Tergugat II baik berupa kwitansi, akta jual beli, SPPT / PBB (Wajib Pajak) ataupun sertipikat yang terkait dengan tanah kebun sengketa adalah tidak mengikat dan batal demi hukum. 6. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan atau kepada siapa saja yang memperoleh hak dari padanya untuk mengosongkan lokasi tanah kebun sengketa dan selanjutnya menyerahkan kepada Penggugat secara tanpa syarat. 7. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara bersama – sama ( tanggung renteng ) membayar ganti kerugian moril dan kerugian materil kepada Penggugat sebesar Rp. 1.035.000.000,- (satu miliar tiga puluh lima juta rupiah). 8. Menghukum Tergugat I untuk membayar uang paksa sebanyak Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) perhari kepada Penggugat bilamana lokasi tanah kebun sengketa tidak segera diserahkan kepada Penggugat setelah putusan perkara ini memperoleh kepastian hukum. 9. Menghukum pula Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini. SUBSIDAIR : Apabila Ketua / Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil – adilnya. |
||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
