Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATAMPONE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
38/Pdt.G/2024/PN Wtp NURBAYA Binti PARELU Alias NURBAYA 1.SUDDIN
2.SAHABUDDIN
3.HALIJA
4.SUHARDI Bin SUDDIN Alias CACO
5.SUMARNI Binti SUDDIN
6.HERI Binti SUDDIN
7.HJ. RABIA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 06 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 38/Pdt.G/2024/PN Wtp
Tanggal Surat Senin, 05 Agu. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1NURBAYA Binti PARELU Alias NURBAYA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1A. SAMAD D MACHMUD, S.H.NURBAYA Binti PARELU Alias NURBAYA
Tergugat
NoNama
1SUDDIN
2SAHABUDDIN
3HALIJA
4SUHARDI Bin SUDDIN Alias CACO
5SUMARNI Binti SUDDIN
6HERI Binti SUDDIN
7HJ. RABIA
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1H.M.ARHAM SUYADI,S.HSUDDIN
2H.M.ARHAM SUYADI,S.HSAHABUDDIN
3H.M.ARHAM SUYADI,S.HHALIJA
4H.M.ARHAM SUYADI,S.HSUHARDI Bin SUDDIN Alias CACO
5H.M.ARHAM SUYADI,S.HSUMARNI Binti SUDDIN
6H.M.ARHAM SUYADI,S.HHERI Binti SUDDIN
7H.M.ARHAM SUYADI,S.HHJ. RABIA
8Jisman, S.H.SUDDIN
9Jisman, S.H.SAHABUDDIN
10Jisman, S.H.HALIJA
11Jisman, S.H.SUHARDI Bin SUDDIN Alias CACO
12Jisman, S.H.SUMARNI Binti SUDDIN
13Jisman, S.H.HERI Binti SUDDIN
14Jisman, S.H.HJ. RABIA
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya. -------------------------------------------

2. Menyatakan Penggugat adalah ahli waris/Cucu dari Almarhum KASENG. ----------------

3. Menyatakan obyek sengketa dalam perkara ini adalah sebagian dari tanah milik Almarhum KASENG,   yakni sebagai berikut :-----------------------------------------------------

     1.  Obyek sengketa berupa 1 petak tanah perumahan terletak di Kampung  Curubaweng, Desa Bulumpare, Kecamatan Awangpone, Kabupaten Bone, Provinsi Sulawesi Selatan,     dikuasai oleh Tergugat II Sahabuddin berukuran Lebar ± 15 M x Panjang ± 30 M =  ± 450 M2 (empat ratus lima puluh meter persegi) dengan batas-batas sebagai  berikut :-----------------------------------------------------------

            >  Sebelah Utara     : Jalan Tani

             > Sebelah Timur     : Jalan Desa 

             > Sebelah Selatan  : Rumah Halijah

             > Sebalah Barat      : Tanah Halijah

            Disebut Obyek Sengketa I,  --------------------------------------------------------------------

  1. Obyek sengketa berupa 1 petak tanah perumahan terletak di Kampung  Curubaweng, Desa Bulumpare, Kecamatan Awangpone, Kabupaten Bone, Provinsi Sulawesi Selatan, dikuasai oleh Tergugat III Halijah berukuran Lebar ± 15 M x Panjang ± 30 M =  ± 450 M2 (empat ratus lima puluh meter persegi) dengan batas-batas sebagai  berikut :----------------------------------------------------------------------

            > Sebelah Utara       : Rumah Sahabuddin

            > Sebelah Timur     : Jalan Desa 

            > Sebelah Selatan  : Rumah Suhardi Bin Suddin Alias Caco

            > Sebalah Barat      : Tanah Halijah

            Disebut Obyek Sengketa II,  --------------------------------------------------------------------

  1. Obyek sengketa berupa 1 petak tanah perumahan terletak di Kampung  Curubaweng, Desa Bulumpare, Kecamatan Awangpone, Kabupaten Bone, Provinsi Sulawesi Selatan, dikuasai oleh Tergugat IV Suardi Bin Suddin Alias Caco  berukuran Lebar ± 15 M x Panjang ± 30 M =  ± 450 M2 (empat ratus lima puluh meter persegi)  dengan batas-batas sebagai  berikut :--------------------------------------
  • Sebelah Utara       : Rumah Halijah
  • Sebelah Timur       : Jalan Desa 
  • Sebelah Selatan    : Rumah Sumarni Binti Suddin
  • Sebalah Barat      : Tanah Suhardi Bin Suddin Alias Caco

        Disebut Obyek Sengketa III,  ----------------------------------------------------------------------

  1. Obyek sengketa berupa 1 petak tanah perumahan terletak di Kampung  Curubaweng, Desa Bulumpare, Kecamatan Awangpone, Kabupaten Bone, Provinsi Sulawesi Selatan, dikuasai oleh Tergugat V Sumarni Binti Suddin berukuran Lebar  ± 13 M x Panjang ± 30 M =  ± 390  M2 (tiga ratus sembilan puluh  meter persegi) dengan batas-batas sebagai  berikut :---------------------------------------
  •  Sebelah Utara      : Rumah Suhardi Bin Suddin Alias Caco
  • Sebelah Timur       : Jalan Desa 
  • Sebelah Selatan    : Heri Binti Suddin
  • Sebalah Barat      : Tanah Suhardi Bin Suddin Alias Caco

        Disebut Obyek Sengketa IV,  ----------------------------------------------------------------------

5. Obyek sengketa berupa 1 petak tanah perumahan terletak di Kampung  Curubaweng, Desa Bulumpare, Kecamatan Awangpone, Kabupaten Bone, Provinsi Sulawesi Selatan, dikuasai oleh Tergugat VI Heri Binti Suddin berukuran Lebar ± 13 M x Panjang ± 30 M =  ± 390  M2 (tiga ratus sembilan puluh  meter persegi) dengan batas-batas sebagai  berikut :-----------------------------------------------

  • Sebelah Utara     : Rumah Sumarni
  • Sebelah Timur     : Jalan Desa 
  • Sebelah Selatan  : Rumah Hj. Rabia
  • Sebalah Barat     : Tanah Heri Binti Suddin

        Disebut Obyek Sengketa V,  -----------------------------------------------------------------------

6. Obyek sengketa berupa 1 petak tanah perumahan terletak di Kampung  Curubaweng, Desa Bulumpare, Kecamatan Awangpone, Kabupaten Bone, Provinsi Sulawesi Selatan, dikuasai oleh Tergugat VII Hj. Rabia berukuran Lebar ± 13 M x Panjang ± 30 M =  ± 390  M2 (tiga ratus sembilan puluh  meter persegi) dengan batas-batas sebagai  berikut :-----------------------------------------------------------

  • Sebelah Utara    : Rumah Heri Binti Suddin
  • Sebelah Timur    : Jalan Desa   
  • Sebelah Selatan : Heri Binti Suddin
  • Sebalah Barat    : Heri Binti Suddin

        Disebut Obyek Sengketa VI,  ----------------------------------------------------------------------

7. Obyek sengketa berupa 1 petak tanah perumahan terletak di Kampung  Curubaweng, Desa Bulumpare, Kecamatan Awangpone, Kabupaten Bone, Provinsi Sulawesi Selatan, dikuasai oleh Tergugat VI Heri Binti Suddin berukuran Lebar ± 13 M x Panjang ± 42,72 M =  ± 555,36  M2 (lima ratus lima puluh lima koma tiga puluh enam  meter persegi) dengan batas-batas sebagai  berikut :----------------

  • Sebelah Utara     : Rumah Hj. Rabia
  • Sebelah Timur     : Jalan Desa 
  • Sebelah Selatan  : Rumah Mardiana
  • Sebalah Barat      : Heri Binti Suddin

        Disebut Obyek Sengketa VII,  ---------------------------------------------------------------------

       Selanjutnya disebut obyek sengketa.

      Adalah milik Almarhum KASENG yang harus jatuh kepada Penggugat (Nurbaya Bt. Parelu B. Kaseng) selaku ahli waris/cucu dari KASENG Almarhum. -----------------------

 4.Menyatakan perbuatan dan tindakan Tergugat I menyuruh Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI dan Tergugat VII menguasai dan menempati obyek sengketa I sampai dengan obyek sengketa VII dan tidak mau menyerahkan kepada Penggugat  adalah merupakan perbuatan melawan hukum yang melanggar hak  dan merugikan Penggugat. ----------------------------------------------------------------------

 5. Menyatakan perbuatan dan Tindakan Para Tergugat Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, dan Tergugat VII membalik nama pembayaran pajak tanah obyek sengketa kadalam atas nama mereka adalah merupakan perbuatan melawan hukum yang melanggar hak dan merugikan Penggugat. ---------------------------------------

 6. Menyatakan tindakan dan  perbuatan Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, dan Tergugat VII, menguasai dan menempati obyek sengketa I sampai dengan obyek sengketa VII dan tidak mau menyerahkan kepada Penggugat  adalah merupakan perbuatan melawan hukum yang melanggar hak  dan merugikan Penggugat. -------------------------------------------------------------------------------------------------

 7. Menghukum Kepada Tergugat I sampai dengan Tergugat VII In Casu Para Tergugat atau kepada siapa saja yang  mendapat hak dari padanya untuk menyerahkan obyek sengeta I sampai dengan obyek sengketa VII kepada Penggugat dalam keadaan kosong sempurna tanpa syarat dan beban apapun bila perlu dengan bantuan alat kekuasaan Negara dari Pihak Kepolisian. ----------------------------------------------------------

 8.Menyatakan menghukum kepada Para Tergugat  untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah)  perhari setiap mereka lalai mentaati isi putusan. -------------------------------------------------------------------------------------

 9. Menghukum kepada Para Tergugat secara tanggung renteng  untuk membayar semua biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.-------------------------------------------------------

    DAN ATAU

    Bilamana Ketua/Majelis Hakim Yang Memeriksa dan Mengadili Perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak