Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATAMPONE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
8/Pdt.G.S/2023/PN Wtp Drs. MUH. NUR A., M.H 1.1. Drs. A. SABANI bin A. MUH. ARFAH
2.2. Dra. A. MURTINI binti A. MAPPANGEWA
Pemberitahuan Putusan Keberatan
Tanggal Pendaftaran Senin, 18 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 8/Pdt.G.S/2023/PN Wtp
Tanggal Surat Senin, 18 Des. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Drs. MUH. NUR A., M.H
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ILHAM H, S.H., M.HDrs. MUH. NUR A., M.H
Tergugat
NoNama
11. Drs. A. SABANI bin A. MUH. ARFAH
22. Dra. A. MURTINI binti A. MAPPANGEWA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 350.000.000,00
Petitum

P R I M A I R:

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan Surat Perjanjian Tanggal 9 Juni 2015 antara Penggugat (Pihak Pertama) dan Tergugat I (Pihak Kedua) yang ditanda tangani beserta saksi- saksi adalah sah, mengikat dan berdasarkan Hukum ;
  3. Menyatakan secara Hukum Perbuatan Tergugat I adalah merupakan perbuatan Waanprestasi (cidera janji) yang telah merugikan Penggugat ;
  4. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) atas tanah beserta dengan rumah yang terletak di jalan Besse Kajuara, Kelurahan JeppeE, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone. Berdasarkan jaminan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 2113 Tahun 2013 atas nama Doktorandus ANDI SABANI. Dengan batas-batas sebagai berikut :

Sebelah Utara : Rumah Atas Nama Andi Nur Amang ;

Sebelah Timur : Jalan Raya/ Jalan Besse Kajuara ;

Sebelah Selatan : Jalan Nias ;

Sebelah Barat : Rumah atas atas nama Andi Marjuni ;

  1. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk mengganti Kerugian matteril sebesar Rp.140.000.000,- (seratus empat puluh juta rupiah), maupun kerugian immateril yang berasal dari kredit pinjaman dan bunga yang dibayarkan dibank sebesar Rp.210.000.000,- (dua ratus sepuluh juta rupiah), Sehingga total keseluruhan sebesar Rp.350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah).
  2. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II membayar uang Paksa (Dwangsom) kepada Penggugat  sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) setiap tahunnya terhitung sejak dibuatnya perjanjian utang piutang tersebut sampai dengan putusan perkara ini dijatuhkan hingga mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dan dijalankan Eksekusinya.
  3. Menghukum Para Tergugat membayar baiaya Perkara ini ;

S U B S I D A I R

-----Dan Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadiladilnya (ex acequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak