Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
75/Pid.B/2024/PN Wtp | RYAN ARDIANSYAH, S.H. | MUSAFIR Bin SUPARDI | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 28 Mar. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penipuan | ||||||
Nomor Perkara | 75/Pid.B/2024/PN Wtp | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 26 Mar. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-645/P.4.14/Eoh.2/03/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PERTAMA : -------Bahwa ia terdakwa MUSAFIR Bin SUPARDI pada hari senin tanggal 11 Desember 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Desember tahun 2023, atau setidaknya masih dalam tahun 2023, bertempat di Kompleks pasar Bajoe Kelurahan Bajoe Kecamatan. Tanete Riattang Timur Kabupaten Bone atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Watampone yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahhkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapus piutang,yang dilakukan oleh terdakwa dengan rangkaian perbuatan antara lain sebagai berikut : Bahwa pada hari senin tanggal 11 Desember 2023 sekira pukul 17.00 Wita terdakwa datang ke rumah saksi Aminah di Kompleks pasar Bajoe Kelurahan Bajoe Kecamatan Tanete Riattang Timur Kabupaten Bone dengan tujuan akan merental mobil milik saksi Aminah , selanjutnya setelah Terdakwa MUSAFIR Bin SUPARDI bertemu dengan saksi Aminah dan menyampaikan bahwa akan merental mobil milik saksi aminah dengan alasan ada keperluan terdakwa . kemudian setelah terjadi kesepakatan antara terdakwa dengan saksi Aminah bahwa akan merental 1 (satu) unit mobil Honda Brio Satya Type E dengan No Pol DD 1144 TP warna Abu-Abu selama 10 hari terhitung mulai tanggal 11 desember 2023 sampai dengan tanggal 21 desember 2023 dengan biaya Rp1.500.000 selanjutnya setelah terdakwa mengambil mobil saksi aminah terdakwa langsung menemui saksi SULMA Als SULE Bin MARI dan menggadaikan 1 (satu) unit mobil Honda Brio Satya Type E dengan No Pol DD 1144 TP warna Abu-Abu senilai Rp 10.000.000 (sepuluh juta rupiah ) milik saksi aminah tanpa sepengetahuan saksi aminah selanjutnya terdakwa menggunakan uang hasil gadai tersebut untuk keperluan sehari-hari ---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP ----
A T A U KEDUA :
-------Bahwa ia terdakwa MUSAFIR Bin SUPARDI pada hari senin tanggal 11 Desember 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Desember tahun 2023, atau setidaknya masih dalam tahun 2023, bertempat di Kompleks pasar Bajoe Kelurahan Bajoe Kecamatan. Tanete Riattang Timur Kabupaten Bone atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Watampone yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam penguasaanya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh ia terdakwa dengan rangkaian perbuatan antara lain sebagai berikut : Bahwa pada hari senin tanggal 11 Desember 2023 sekira pukul 17.00 Wita terdakwa datang ke rumah saksi Aminah di Kompleks pasar Bajoe Kelurahan Bajoe Kecamatan Tanete Riattang Timur Kabupaten Bone dengan tujuan akan merental mobil milik saksi Aminah , selanjutnya setelah Terdakwa MUSAFIR Bin SUPARDI bertemu dengan saksi Aminah dan menyampaikan bahwa akan merental mobil milik saksi aminah dengan alasan ada keperluan terdakwa . kemudian setelah terjadi kesepakatan antara terdakwa dengan saksi Aminah bahwa akan merental 1 (satu) unit mobil Honda Brio Satya Type E dengan No Pol DD 1144 TP warna Abu-Abu selama 10 hari terhitung mulai tanggal 11 desember 2023 sampai dengan tanggal 21 desember 2023 dengan biaya Rp1.500.000 selanjutnya setelah terdakwa mengambil mobil saksi aminah terdakwa langsung menemui saksi SULMA Als SULE Bin MARI dan menggadaikan 1 (satu) unit mobil Honda Brio Satya Type E dengan No Pol DD 1144 TP warna Abu-Abu senilai Rp 10.000.000 (sepuluh juta rupiah ) milik saksi aminah tanpa sepengetahuan saksi aminah selanjutnya terdakwa menggunakan uang hasil gadai tersebut untuk keperluan sehari-hari ----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 KUHP.------ |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |