Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATAMPONE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
110/Pid.B/2024/PN Wtp HARNAWATI, S.H. SUPERMAN Alias ONGGONG Bin H. TENG Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 110/Pid.B/2024/PN Wtp
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 22 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1012/P.4.14/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1HARNAWATI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUPERMAN Alias ONGGONG Bin H. TENG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama                      

         -----------Bahwa ia terdakwa SUPERMAN ALIAS ONGGONG BIN H. TENG pada hari Selasa tanggal 14 Maret 2023 sekitar pukul 15.00 wita atau setidak-tidakny pada waktu lain dalam bulan Maret , April dan bulan Juni tahun 2023 bertempat di Dusun Ataka Desa Melle Kecamatan Palakka, Dusun Pappolo Barugae Desa Pappolo Kecamatan Tanete Riattang, Jalan Sugai Preman Kelurahan Tibojong Kecamatan Tanete Riattang Timur, Cilellang Kelurahan Toro Kec. Tanete Riattang Kabupaten Bone atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Watampone.

        Beberapa tindak pidana yang berbarengan perbuatannya yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan kejahatan satu dengan yang lain dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau  sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan yang dilakukan dengan cara - cara sebagai berikut :

    • Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, awal orang tua korban SUPRIADI yang bernama lk. LASI menyampaikan kepada lk. KALLO untuk mencarikan pembeli terhadap sapi milik korban SUPRIADI yang sementara diternak saat itu karena lk. LASI sangat membutuhkan uang untuk pernikahan adik korban SUPRIADI selamjutnya lk. KALLO mengatakan bahwa “perna saya mendengar kalau terdakwa ONGGONG mencari sapi, tunggu saya sampaikan kembali kalau mau, nanti saya antar kesini”  tidak lama kemudian lk. KALLO datang dengan membawa terdakwa ONGGONG untuk melihat sapi milik korban SUPRIADI yang mau dijual tersebut dan setelah terdakwa ONGONG telah melihat sapi milik korban maka terdakwa ONGGONG langsung berminat ingin membelinya karena memang sebelumnya terdakwa ONGGONG mencari sapi dan juga hendak dijual secara eceran / timbang dipasar daging di Kompleks pasar Palakka Kabupaten Bone.
    • Bahwa adanya kesepakatan harga ke 2 (dua) ekor sapi ternak jenis pernakan limosin yaitu 1 (satu) ekor sapi jenis kelamin jantan dengan tanduk juranga dan juga 1 satu ekor sapi jenis kelamin betina dengan tanduk juraga dengan harga Rp. 19.500.000 ( sembilan belas juta lima ratus ribu rupiah) selanjutnya terdakwa ONGGONG menyampaikan kepada korban SUPRIADI bahwa dirinya baru bisa melakukan pembayaran terhadap harga harga sapi itu satu minggu setelah lebaran  idul fitri tahun 2023 akhirnya korban SUPRIADI  menyerahkn sapi miliknya itu kepada terdakwa ONGGONG namun setelah tiba masa pembayaran, terdakwa ONGGONG tidak datang melakukan pembayaran sehingga korban SUPRIADI menangi terdakwa ONGGONG melalui lk. KALLO namun karena tidak ada etikat baik terdakwa ONGGONG untuk mau membanyarnya tersebut sehingga  korban SUPRIADI mengalami kerugian sekitar kurang lebih Rp. 19.500.000 ( sembilan belas juta lima ratus ribu rupiah);
    • Bahwa pada hari Minggu tanggal 16 April 2023 bertempat di Pappolo Kecamatan Tanete Riattang Kabupaten Bone terdakwa ONGGONG mengambil juga 1 (satu) ekor sapi pernakan limosin jenis betina yang berumur  4 tahun jenis tanduk juranga dan bulu berwarna coklat kemerahan serta memiliki ukuran tubuh besar dan gemuk berisi yang dilakukan oleh terdakwa ONGGONG dengan cara berawal korban YONDENG hendak menjual sapi miliknya lalu memberitahukan saudaranya lk. TAMRIN untuk menawarkan sapi korban kepada pembeli karena lk. TAMRIN tersebut lebih berpengalaman dalam jual beli sapi dibandingkan dengan korban YONDENG sehingga lk. TAMRIN memberitahukan kepada terdakwa ONGGONG kalau ada sapi saudaranya yang mau dijual ;
    • Bahwa setelah terdakwa ONGGONG datang maka lk. TAMRIN memperlihatkan 1 (satu) ekor sapi pernakan limosin jenis kelamin betina yang berumur 4 (empat) tahun kemudian terdakwa ONGGONG berminat terhadap sapi tersebut lalu keduanya sepakat dengan harga Rp. 13.000.000,- (tiga belas juta rupiah) namun terdakwa ONGGONG menjanjikan dengan pembayaran sapi itu nanti baru bisa dibayarkan 3 (tiga) hari setelah lebaran idul Fitri  sekitar tanggal 24 Apri 2023 dan setelah tiba masa tempo pembayaran namun terdakwa ONGGONG tidak datang untuk melunasi serta banyak alasan sehingga korban YONDENG BINTI HAMMADIA mengalami kerungian sekitar kurang lebih Rp 13.000.000,- (tiga belas juta rupiah);
    • Bahwa pada hari Rabu tanggal 21  Juni  2023 sekitar pukul 14.00 wita bertempat BTN Puri Indah Permai Jl. Sugai Preman Kelurahan Tibojong Kecamatan Tanete Riattang Timur terdakwa ONGGONG bersama dengan lk. BASIR datang dirumah korban SUSANNAH BINTI SUNDUNG dengan tujuan ingin menawar atau membeli sapi ternak milik korban kemudian korban SUSANNAH memperlihat 1 (satu) ekor sapi local jenis kelamin jantan yang berumur 4 (empat) tahun jenis tanduk juranga dan bulu berwarna hitam serta memiliki ukuran tubuh besar /gemuk berisi dengan harga kesepakatan Rp. 20.500.000,- (dua puluh juta lima ratus ribu rupiah)  namun terdakwa ONGGONG menyampaikan bahwa dirinya bisa melakukan pembayaran sapi itu sekitar 15 (lima belas hari) setelah sapi itu diserahkan atau tanggal  05 Juli 2023 sehingga korban percaya dan bersedia menyerahkan sapi miliknya tersebut;
    • Bahwa setelah tiba masa pembayaran terdakwa ONGGONG tidak datang melakukan pembayaran sehingga korban SUSANNAH datang menemui menangi terdakwa ONGGONG dipertemukan oleh lk. BASIR namun terdakwa ONGGONG berjanji lagi sampai 3 Agustus 2023 namun terdakwa ONGGONG belum juga membanyarnya tersebut sehingga korban SUSANNAH mengalami kerugian sekitar kurang lebih Rp. 20.500.000,- (dua puluh juta lima ratus ribu rupiah)

 

    • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 21  Juni  2023 sekitar pukul 19.00 wita bertempat Cilellang Kelurahan Toro Tibojong Kecamatan Tanete Riattang Timur lalu korban A. SULAEMAN BIN  A. NURDIN menerima telpon dari istrinya yang mengatakan bahwa “PEKKOGAI SAPITA LO DIBALUI, ENGKA LO MELLI SAPI “ artinya (bagaimana sapita ada orang yang mau beli sapi) mendengar hal tersebut korban mengiyakan karena istri korban juga mengatakan bahwa yang bertanggung jawab adalah lk. BASIR jika penjualan sapi tersebut bermasalah kemudian korban mengatakan kembali kalau kedua sapi tersebut akan mau dijual dengan harga Rp. 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah) lalu lk. BASIR mengatakan kalau kesanggupan terdakwa ONGGONG hanya Rp. 24.000.000 (dua puluh empat juta rupiah) dan akan dibayar pertegahan bulan setelah lebaran idul Adha lalu korban mengiyakan  dan menyetujui untuk menjual sapi miliknya selanjutnya terdakwa ONGGONG bersama dengan anak korban yang bernama A. SULFIKAR  menuju ke kandang untuk mengambil 2 (dua) ekor sapi  milik korban;
    • Bahwa setelah lebaran idul Adha atau tanggal waktu yang telah ditentukan sudah lewat akhirnya korban menanyakan kepada lk. BASIR  perihal dengan uang pelunasan dari penjualan sapi miliknya  dan lk. BASIR mengatakan bahwa pasti terdakwa ONGGONG akan membayarnya setelah itu lk. BASIR mengatakan nanti saya akan menghubungi terdakwa ONGGONG kapan dia akan membayarnya lalu korban kembali kerumahnya sambil menunggu kabar dari lk. BASIR.
    • Bahwa selanjutnya korban bertemu dengan terdakwa ONGGONG dirumah lk. BASIR dan membuat surat penyataan akan mbersedia melunasi sampai tanggal 03 Agustus 2023 telah tiba tanggal yang telah disepakati namun terdakwa ONGGONG belum lagi melunasi sampai sekarang sehingga korban A. SULAEMAN BIN  A. NURDIN mengalami kerugian sekitar kurang lebih Rp. 24.000.000 (dua puluh empat juta rupiah)

         -      Bahwa pada hari Sabtu tanggal 21  Juni  2023 sekitar pukul 19.00 wita bertempat Cilellang Kelurahan Toro Tibojong Kecamatan Tanete Riattang Timur awalnya terdakwa ONGGONG bersama lk. BASIR datang dirumah korban HATAME BINTI IDAWI dengan mengatakan bahwa “apakah ada sapi milikta mau dijual”  lalu korban mengatakan “ada itu diseblah” lalu korban memperlihatkan sapi miliknya setelah terdakwa ONGGONG melihat lalu mengatakan berapa mau dijualkan lalu korban menjawab Rp. 8.000.000 (delapan juta rupiah) dan terdakwa ONGGONG menawar untuk dikurangi sedikit akhirnya sepakat dengan harga Rp 7.700.000 (tujuh juta tuju ratus lima ribu rupiah) selanjutnya terdakwa ONGGONG menjelaskan akan dibayar setegah bulan setelah lebaran idul Adha lalu korban setujuh dan memberikan sapi miliknya kepada terdakwa ONGGONG kemudian setelah  tanggal waktu yang telah ditentukan /dijanjikan sudah lewat maka korban  sempat bertemu dan menanyakan kepada lk. BASIR tentang perihal  uang pelunasan  sapi yang telah diambil oleh terdakwa ONGGONG namun lk. BASIR mengatakan kepada korban bahwa “pasti terdakwa ONGGONG akan membayar sapi tersebut dan nanti saya akan menghubungi terdakwa ONGGONG mengenai pelunasannya” setelah itu korban kembali pulang kerumahnya sambil menunggu kabar dari lk.BASIR dan tidak kemudian lk. BASIR datang dirumah korban memberitahukan bahwa terdakwa ONGGONG belum bisa membayar sapi milik korban karena belum menerima  juga uang pembelian sapi tersebut selanjutnya korban mengikuti lk. BASIR dengan maksud hendak bertemu dengan lk. terdakwa ONGGONG dan saat itu terdakwa ONGGONG membuat surat pernyataan tanggal 03 Agustus 2023 untuk melunasi utangnya namun sampai sekarang terdakwa ONGGONG belum juga melunasinya akibat dari perbuatan terdakwa sehingga korban HATAME BINTI IDAWI mengalami kerugian sekitar kurang lebih Rp. 7.700.000 (tujuh juta tuju ratus lima ribu rupiah).

           -   Bahwa pada hari Kamis tanggal 03 Juli  2023 sekitar pukul 17.00 wita bertempat Cilellang Kelurahan Toro Tibojong Kecamatan Tanete Riattang Timur awalnya terdakwa ONGGONG kerumah korban NURDIN bertanya dengan mengatakan bahwa “apakah ada sapi milikta mau dijual”  lalu korban menjawab “ada” sambil korban memperlihatkan sapi miliknya dipersawahan dengan harga Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah) namun terdakwa ONGGONG menawarnya  Rp. 12.300.000 (dua belas juta tiga ratus ribu rupiah) akhirnya sepakat dengan harga tersebut selanjutnya terdakwa ONGGONG menyampaikan nanti pembarannya setelah 15 (lima belas hari) setelah lebaran idul Adha namun telah tiba waktu yang telah dijanjikan terdakwa ONGGONG tidak datang melunasi utang  akhirnya korban menemui terdakwa ONGGONG dan berjanji membuat surat pernyataan tanggal 03 Agustus 2023 untuk melunasi utangnya namun sampai sekarang terdakwa ONGGONG belum juga melunasinya akibat dari perbuatan terdakwa sehingga korban NURDIN  mengalami kerugian sekitar kurang lebih Rp. 12.300.000 (dua belas juta tiga ratus ribu rupiah).

           -    Bahwa pada hari Kamis tanggal 08 Juli  2023 sekitar pukul 18.15 wita bertempat kandang sapi milik korban Tadang Palie Kecamatan Sibulue awalnya terdakwa ONGGONG datang dikandang sapi milik korban MUHAMMADONG BIN PASE bertanya dengan mengatakan bahwa “apakah ada sapi milikta mau dijual”  lalu korban menjawab “ada” sambil korban memperlihatkan sapi miliknya dikandang dengan harga ke 2 (dua) ekor tersebut Rp. 30.000.000 (tiga pulu juta rupiah) namun terdakwa ONGGONG menawarnya Rp. 20.000.000 (dua puluh juta ribu rupiah) namun korban tidak mau kurang dari harga itu akhirnya sepakat dengan harga Rp. 30.000.000 (tiga pulu juta rupiah) tersebut didengan perjanjian akan membayarnya 1 (satu) minggu setelah lebaran akhirnya telah sepakat lalu terdakwa ONGGONG langsung mengambil  2 (dua) ekor sapi jantang milik korban dan juga 1 ekor sapi milik korban JUSMAN dengan menggunakan mobil pick Up warna hitam namun setelah tiba waktu ditentutakan tanggal 03 Agustus 2023 untuk melunasi utangnya namun sampai sekarang terdakwa ONGGONG belum juga melunasinya akibat dari perbuatan terdakwa sehingga korban MUHAMMADONG dan JUSMAN mengalami kerugian sekitar kurang lebih Rp. . 30.000.000 (tiga pulu juta rupiah),

 

                    Atas perbuatan terdakwa SUPERMAN Aias ONGGONG BIN H. TENG sehingga jumlah  kerugian korban sekitar kurang lebih  127.000.000 (saratus dua puluh tujuh juta rupiah);

 

     ---------- Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam  Pasal  372   jo pasal 65 ayat (1) KUHP .

-------------------------------------------A T A U --------------------------------------------------

K E D U A

          ----------- Bahwa ia terdakwa SUPERMAN ALIAS ONGGONG BIN H. TENG pada hari Selasa tanggal 14 Maret 2023 sekitar pukul 15.00 wita atau setidak-tidakny pada waktu lain dalam bulan Maret , April dan bulan Juni tahun 2023 bertempat di Dusun Ataka Desa Melle Kecamatan Palakka, Dusun Pappolo Barugae Desa Pappolo Kecamatan Tanete Riattang, Jalan Sugai Preman Kelurahan Tibojong Kecamatan Tanete Riattang Timur, Cilellang Kelurahan Toro Kec. Tanete Riattang Kabupaten Bone atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Watampone.

        Beberapa tindak pidana yang berbarengan perbuatannya yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan kejahatan satu dengan yang lainnya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hokum, dengan memakai nama palsu, atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun serangkaian kebohonan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supanya memberi hutang maupun menghapuskan piutang perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara dan keadaan sebagai berikut :

    • Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, awal orang tua korban SUPRIADI yang bernama lk. LASI menyampaikan kepada lk. KALLO untuk mencarikan pembeli terhadap sapi milik korban SUPRIADI yang sementara diternak saat itu karena lk. LASI sangat membutuhkan uang untuk pernikahan adik korban SUPRIADI selamjutnya lk. KALLO mengatakan bahwa “perna saya mendengar kalau terdakwa ONGGONG mencari sapi, tunggu saya sampaikan kembali kalau mau nanti saya antar kesini”  tidak lama kemudian lk. KALLO datang dengan membawa terdakwa ONGGONG untuk melihat sapi korban SUPRIADI yang mau dijual tersebut dimana setelah terdakwa ONGONG telah melihatnya maka terdakwa ONGGONG langsung berminat ingin membelinya karena memang sebelumnya terdakwa ONGGONG mencari sapi dan juga hendak dijual secara eceran / timbang dipasar daging di Kompleks pasar Palakka Kabupaten Bone.
    • Bahwa setelah adanya kesepakatan dengan harga 2 (dua) ekor sapi ternak jenis pernakan limosin yaitu 1 (satu) ekor sapi jenis kelamin jantan dengan tanduk juranga dan juga 1 satu ekor sapi jenis kelamin betina dengan tanduk juraga dengan harga Rp. 19.500.000 ( sembilan belas juta lima ratus ribu rupiah) selanjutnya terdakwa ONGGONG menyampaikan kepada korban SUPRIADI bahwa dirinya baru bisa melakukan pembayaran terhadap harga harga sapi itu satu minggu setelah lebaran  idul fitri tahun 2023 akhirnya korban SUPRIADI  menyerahkn sapi miliknya itu kepada terdakwa ONGGONG namun setelah tiba masa pembayaran, terdakwa ONGGONG tidak datang melakukan pembayaran sehingga korban SUPRIADI menangi terdakwa ONGGONG melalui lk. KALLO namun karena tidak ada etikat baik terdakwa ONGGONG untuk mau membanyarnya tersebut sehingga  korban SUPRIADI mengalami kerugian sekitar kurang lebih Rp. 19.500.000 ( sembilan belas juta lima ratus ribu rupiah);
    • Bahwa pada hari Minggu tanggal 16 April 2023 bertempat di Pappolo Kecamatan Tanete Riattang terdakwa ONGGONG melakukan menipuan terhadap korban YONDENG BINTI HAMMADIA berupa 1 (satu) ekor sapi pernakan limosin jenis betina yang berumur  4 tahun jenis tanduk juranga dan bulu berwarna coklat kemerahan serta memiliki ukuran tubuh besar dan gemuk berisi yang dilakukan oleh terdakwa ONGGONG dengan cara berawal korban YONDENG hendak menjual sapi miliknya lalu memberitahukan saudaranya lk. TAMRIN untuk menawarkan sapi korban kepada pembeli karena lk. TAMRIN tersebut lebih berpengalaman dalam jual beli sapi dibandingkan dengan korban YONDENG sehingga lk. TAMRIN memberitahukan kepada terdakwa ONGGONG kalau ada sapi saudaranya yang mau dijual ;
    • Bahwa setelah terdakwa ONGGONG datang maka lk. TAMRIN memperlihatkan 1 (satu) ekor sapi pernakan limosin jenis kelamin betina yang berumur 4 (empat) tahun kemudian terdakwa ONGGONG berminat terhadap sapi tersebut lalu keduanya sepakat dengan harga Rp. 13.000.000,- (tiga belas juta rupiah) namun terdakwa ONGGONG menjanjikan dengan pembayaran sapi itu nanti baru bisa dibayarkan 3 (tiga) hari setelah lebaran idul Fitri  sekitar tanggal 24 Apri 2023 dan setelah tiba masa tempo pembayaran namun terdakwa ONGGONG tidak datang untuk melunasi serta banyak alasan sehingga korban YONDENG BINTI HAMMADIA mengalami kerungian sekitar kurang lebih Rp 13.000.000,- (tiga belas juta rupiah);
    • Bahwa pada hari Rabu tanggal 21  Juni  2023 sekitar pukul 14.00 wita bertempat BTN Puri Indah Permai Jl. Sugai Preman Kelurahan Tibojong Kecamatan Tanete Riattang Timur terdakwa ONGGONG bersama dengan lk. BASIR datang dirumah korban SUSANNAH BINTI SUNDUNG dengan tujuan ingin menawar atau membeli sapi ternak milik korban kemudian korban SUSANNAH memperlihat 1 (satu) ekor sapi local jenis kelamin jantan yang berumur 4 (empat) tahun jenis tanduk juranga dan bulu berwarna hitam serta memiliki ukuran tubuh besar /gemuk berisi dengan harga kesepakatan Rp. 20.500.000,- (dua puluh juta lima ratus ribu rupiah)  namun terdakwa ONGGONG menyampaikan bahwa dirinya bisa melakukan pembayaran sapi itu sekitar 15 (lima belas hari) setelah sapi itu diserahkan atau tanggal  05 Juli 2023 sehingga korban percaya dan bersedia menyerahkan sapi miliknya tersebut;
    • Bahwa setelah tiba masa pembayaran terdakwa ONGGONG tidak datang melakukan pembayaran sehingga korban SUSANNAH datang menemui menangi terdakwa ONGGONG dipertemukan oleh lk. BASIR namun terdakwa ONGGONG berjanji lagi sampai 3 Agustus 2023 namun terdakwa ONGGONG belum juga membanyarnya tersebut sehingga korban SUSANNAH mengalami kerugian sekitar kurang lebih Rp. 20.500.000,- (dua puluh juta lima ratus ribu rupiah)
    • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 21  Juni  2023 sekitar pukul 19.00 wita bertempat Cilellang Kelurahan Toro Tibojong Kecamatan Tanete Riattang Timur lalu korban A. SULAEMAN BIN  A. NURDIN menerima telpon dari istrinya yang mengatakan bahwa “PEKKOGAI SAPITA LO DIBALUI, ENGKA LO MELLI SAPI “ artinya (bagaimana sapita ada orang yang mau beli sapi) mendengar hal tersebut korban mengiyakan karena istri korban juga mengatakan bahwa yang bertanggung jawab adalah lk. BASIR jika penjualan sapi tersebut bermasalah kemudian korban mengatakan kembali kalau kedua sapi tersebut akan mau dijual dengan harga Rp. 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah) lalu lk. BASIR mengatakan kalau kesanggupan terdakwa ONGGONG hanya Rp. 24.000.000 (dua puluh empat juta rupiah) dan akan dibayar pertegahan bulan setelah lebaran idul Adha lalu korban mengiyakan  dan menyetujui untuk menjual sapi miliknya selanjutnya terdakwa ONGGONG bersama dengan anak korban yang bernama A. SULFIKAR  menuju ke kandang untuk mengambil 2 (dua) ekor sapi  milik korban;
    • Bahwa setelah lebaran idul Adha atau tanggal waktu yang telah ditentukan sudah lewat akhirnya korban menanyakan kepada lk. BASIR  perihal dengan uang pelunasan dari penjualan sapi miliknya  dan lk. BASIR mengatakan bahwa pasti terdakwa ONGGONG akan membayarnya setelah itu lk. BASIR mengatakan nanti saya akan menghubungi terdakwa ONGGONG kapan dia akan membayarnya lalu korban kembali kerumahnya sambil menunggu kabar dari lk. BASIR.
    • Bahwa selanjutnya korban bertemu dengan terdakwa ONGGONG dirumah lk. BASIR dan membuat surat penyataan akan mbersedia melunasi sampai tanggal 03 Agustus 2023 telah tiba tanggal yang telah disepakati namun terdakwa ONGGONG belum lagi melunasi sampai sekarang sehingga korban A. SULAEMAN BIN  A. NURDIN mengalami kerugian sekitar kurang lebih Rp. 24.000.000 (dua puluh empat juta rupiah)

         -      Bahwa pada hari Sabtu tanggal 21  Juni  2023 sekitar pukul 19.00 wita bertempat Cilellang Kelurahan Toro Tibojong Kecamatan Tanete Riattang Timur awalnya terdakwa ONGGONG bersama lk. BASIR datang dirumah korban HATAME BINTI IDAWI dengan mengatakan bahwa “apakah ada sapi milikta mau dijual”  lalu korban mengatakan “ada itu diseblah” lalu korban memperlihatkan sapi miliknya setelah terdakwa ONGGONG melihat lalu mengatakan berapa mau dijualkan lalu korban menjawab Rp. 8.000.000 (delapan juta rupiah) dan terdakwa ONGGONG menawar untuk dikurangi sedikit akhirnya sepakat dengan harga Rp 7.700.000 (tujuh juta tuju ratus lima ribu rupiah) selanjutnya terdakwa ONGGONG menjelaskan akan dibayar setegah bulan setelah lebaran idul Adha lalu korban setujuh dan memberikan sapi miliknya kepada terdakwa ONGGONG kemudian setelah  tanggal waktu yang telah ditentukan /dijanjikan sudah lewat maka korban  sempat bertemu dan menanyakan kepada lk. BASIR tentang perihal  uang pelunasan  sapi yang telah diambil oleh terdakwa ONGGONG namun lk. BASIR mengatakan kepada korban bahwa “pasti terdakwa ONGGONG akan membayar sapi tersebut dan nanti saya akan menghubungi terdakwa ONGGONG mengenai pelunasannya” setelah itu korban kembali pulang kerumahnya sambil menunggu kabar dari lk.BASIR dan tidak kemudian lk. BASIR datang dirumah korban memberitahukan bahwa terdakwa ONGGONG belum bisa membayar sapi milik korban karena belum menerima  juga uang pembelian sapi tersebut selanjutnya korban mengikuti lk. BASIR dengan maksud hendak bertemu dengan lk. terdakwa ONGGONG dan saat itu terdakwa ONGGONG membuat surat pernyataan tanggal 03 Agustus 2023 untuk melunasi utangnya namun sampai sekarang terdakwa ONGGONG belum juga melunasinya akibat dari perbuatan terdakwa sehingga korban HATAME BINTI IDAWI mengalami kerugian sekitar kurang lebih Rp. 7.700.000 (tujuh juta tuju ratus lima ribu rupiah).

           -   Bahwa pada hari Kamis tanggal 03 Juli  2023 sekitar pukul 17.00 wita bertempat Cilellang Kelurahan Toro Tibojong Kecamatan Tanete Riattang Timur awalnya terdakwa ONGGONG kerumah korban NURDIN bertanya dengan mengatakan bahwa “apakah ada sapi milikta mau dijual”  lalu korban menjawab “ada” sambil korban memperlihatkan sapi miliknya dipersawahan dengan harga Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah) namun terdakwa ONGGONG menawarnya  Rp. 12.300.000 (dua belas juta tiga ratus ribu rupiah) akhirnya sepakat dengan harga tersebut selanjutnya terdakwa ONGGONG menyampaikan nanti pembarannya setelah 15 (lima belas hari) setelah lebaran idul Adha namun telah tiba waktu yang telah dijanjikan terdakwa ONGGONG tidak datang melunasi utang  akhirnya korban menemui terdakwa ONGGONG dan berjanji membuat surat pernyataan tanggal 03 Agustus 2023 untuk melunasi utangnya namun sampai sekarang terdakwa ONGGONG belum juga melunasinya akibat dari perbuatan terdakwa sehingga korban NURDIN  mengalami kerugian sekitar kurang lebih Rp. 12.300.000 (dua belas juta tiga ratus ribu rupiah).

           -    Bahwa pada hari Kamis tanggal 08 Juli  2023 sekitar pukul 18.15 wita bertempat kandang sapi milik korban Tadang Palie Kecamatan Sibulue awalnya terdakwa ONGGONG datang dikandang sapi milik korban MUHAMMADONG BIN PASE bertanya dengan mengatakan bahwa “apakah ada sapi milikta mau dijual”  lalu korban menjawab “ada” sambil korban memperlihatkan sapi miliknya dikandang dengan harga ke 2 (dua) ekor tersebut Rp. 30.000.000 (tiga pulu juta rupiah) namun terdakwa ONGGONG menawarnya Rp. 20.000.000 (dua puluh juta ribu rupiah) namun korban tidak mau kurang dari harga itu akhirnya sepakat dengan harga Rp. 30.000.000 (tiga pulu juta rupiah) tersebut didengan perjanjian akan membayarnya 1 (satu) minggu setelah lebaran akhirnya telah sepakat lalu terdakwa ONGGONG langsung mengambil  2 (dua) ekor sapi jantang milik korban dan juga 1 ekor sapi milik korban JUSMAN dengan menggunakan mobil pick Up warna hitam namun setelah tiba waktu ditentutakan tanggal 03 Agustus 2023 untuk melunasi utangnya namun sampai sekarang terdakwa ONGGONG belum juga melunasinya akibat dari perbuatan terdakwa sehingga korban MUHAMMADONG dan JUSMAN mengalami kerugian sekitar kurang lebih Rp. . 30.000.000 (tiga pulu juta rupiah).

                    Atas perbuatan terdakwa SUPERMAN Aias ONGGONG BIN H. TENG sehingga jumlah  kerugian korban sekitar kurang lebih  127.000.000 (saratus dua puluh tujuh juta rupiah);

 

     ---------- Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam  Pasal  378  jo pasal 65 ayat (1) KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya