Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATAMPONE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
41/Pdt.G/2024/PN Wtp 1.A. Muhammad Idrus
2.Andi Kama Harjullah bin A. Muhammad Idrus
1.Sulaeman bin Ali
2.H. Baharuddin
3.Drs. Syamsul Rijal
4.Darusi
5.Baco Tang
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 41/Pdt.G/2024/PN Wtp
Tanggal Surat Jumat, 16 Agu. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1A. Muhammad Idrus
2Andi Kama Harjullah bin A. Muhammad Idrus
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1H. ALI IMRAN,S.H.A. Muhammad Idrus
2H. ALI IMRAN,S.H.Andi Kama Harjullah bin A. Muhammad Idrus
Tergugat
NoNama
1Sulaeman bin Ali
2H. Baharuddin
3Drs. Syamsul Rijal
4Darusi
5Baco Tang
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Dr. H. Firman batari, S.H.,M.HSulaeman bin Ali
2Dr. H. Firman batari, S.H.,M.HH. Baharuddin
3Dr. H. Firman batari, S.H.,M.HDrs. Syamsul Rijal
4Dr. H. Firman batari, S.H.,M.HDarusi
5Dr. H. Firman batari, S.H.,M.HBaco Tang
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

P r I m a i r :

  1. Mengabulkan dalil gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan menurut hukum  bahwa obyek sengketa yang terletak di Desa Pannyiwi, Kecamatan Cenrana, Kabupaten Bone dengan batas batas :           

Sebelah Utaranya     : sungai

Sebelah Timurnya    : sungai dan empang milik Penggugat I Muhammad Idrus, yang dahulu satu kesatuan dengan obyek Sengketa.

Sebelah Selatannya  : saluran air

Sebelah baratnya      :empang Sulaeman, Empang H. Baharuddin, empang  Empang  Baco Tang dan Empang Hakim; adalah milik  Penggugat I dan Penggugat II/para Penggugat;

  1. Menyatakan menurut hukum perbuatan Ali (alm) yang menyerobot sebagian obyek sengketa, kemudian diteruskan oleh Tergugat I Sulaeman bin Ali secara tanpa hak adalah perbuatan melawan hukum;
  2. Menyatakan menurut hukum perbuatan Tergugat II H. Baharuddin  yang meyerobot sebagian obyek sengketa secara tanpa hak adalah perbuatan melawan hukum;
  3. Menyatakan menurut hukum  perbuatan Tergugat III Drs. Syamsul Rijal yang menyerobot sebagian obyek sengketa, kemudian mengalihkan dengan cara menjual kepada Tergugat V Baco Tang, secara tanpa hak adalah perbuatan melawan hukum;
  4. Menyatakan menurut hukum perbuatan Tergugat IV Durusi yang menyerobot sebagian obyek sengketa secara tanpa hak adalah perbuatan melawan hukum;
  5.  Menghukum Tergugat I Sulaeman bin Ali, Tergugat II H. Baharuddin, Tergugat III Drs. Syamsul Rijal, Tergugat IV Durusi dan Tergugat V Baco Tang atau kepada siapa saja yang mendapatkan dari padanya  mengosongkan obyek sengketa  kemudian menyerahkan kepada Para Penggugat;
  6. Menghukum Tergugat I Sulaeman Bin Ali, Tergugat II Haji Baharuddin, Tergugat III Drs. Syamsul Rijal, Tergugat IV Durusi dan Tergugat V Baco Tang, membayar biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng;

Subsidair :

Kalau Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak