Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATAMPONE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
15/Pid.Sus/2025/PN Wtp A. SAHRIAWAN A. M., S.H., M.H. SYAMSUL BAHRI Alias HABIBI Bin MUH. BAKRI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 15/Pid.Sus/2025/PN Wtp
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 20 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-200/P.4.14/Enz.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1A. SAHRIAWAN A. M., S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SYAMSUL BAHRI Alias HABIBI Bin MUH. BAKRI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1SARMAWATI. S.HSYAMSUL BAHRI Alias HABIBI Bin MUH. BAKRI
Anak Korban
Dakwaan

Pertama :
Bahwa ia Terdakwa Syamsul Bahri Alias Habibi Bin Muh.Bakri bersama-sama dengan Rahmat Hasyim Alias Rahmat Bin Alm.Hasyim dan Firman Alias Fito Bin Muh.Amin pada hari selasa tanggal Tanggal 03 September 2024 sekira pukul 19.30 Wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2024, bertempat di Jln.Poros Bone Sinjai Dusun Lomping Desa Abbumpungeng Kec.Cina Kab.Bone, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bone  Percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan precursor narkotika secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I , perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : 
•    Berawal pada hari Senin tanggal 03 September 2024 sekira Pukul 09.00 Wita  terdakwa ditelfon oleh temannya yang menyampaikan apakah terdakwa mengetahui penjual narkoba dan terdakwa menyampaikan tidak ada  tapi akan terdakwa carikan, dan 30 (tiga puluh menit) kemudian terdakwa menghubungi temannya memberitahukan kalau ada teman terdakwa yang bisa mencarikan dan menyuruh temannya untuk mentransfer uang Rp.1.550.000 (satu juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) ke akun dana milik terdakwa dengan tujuan untuk membeli narkotika jenis shabu.
•    Bahwa terdakwa menghubungi Lk. Rahmat Hasyim Alias Rahmat Bin Alm.Hasyim sekitar pukul 13.00 wita dan menyampaikan maksud untuk membeli narkotika jenis shabu dan Lk. Rahmat Hasyim Alias Rahmat Bin Alm.Hasyim menyuruh terdakwa menunggu. Sambil menunggu kabar terdakwa menuju kerumah Lk. Rahmat Hasyim Alias Rahmat Bin Alm.Hasyim berbocengan dengan  Lk.Rio Resaldianyah (DPO). Sesampainya dirumah Lk. Rahmat Hasyim Alias Rahmat Bin Alm.Hasyim terdakwa disuruh menunggu di dalam rumah milik Lk. Rahmat Hasyim Alias Rahmat Bin Alm.Hasyim dan Lk. Rahmat Hasyim Alias Rahmat Bin Alm.Hasyim keluar kerumah temannya sambil mengatakan “ tunggu infoku, nanti kalau adami infoku transferkan ma“
•    Bahwa skitar pukul 17.00 Lk. Rahmat Hasyim Alias Rahmat Bin Alm.Hasyim menghubungi terdakwa melaui Whatsapp dan mengatakan barang sudah ada dan harus dipesan per paket dan menyuruh terdakwa mentransfer ke akun dana 085824786166 An.Tri Susanti selanjutnya terdakwa langsung mentranfer uang sebanyak Rp.800.000 (delapan ratus ribu rupiah) ke akun dana tersebut, selanjutya sekitar pukul 18.30 wita Lk. Rahmat Hasyim Alias Rahmat Bin Alm.Hasyim datang bersama Lk.Firman Alias Fito Bin Muh.Amin membawa narkotika jenis shabu sebanyak 2 (dua) sachet dengan oaket @400 rb sesuai pesanan terdakwa. Kemudian terdakwa bersama-sama dengan Lk. Rio Resaldianyah (DPO), Lk. Rahmat Hasyim Alias Rahmat Bin Alm.Hasyim dan Lk. Firman Alias Fito Bin Muh.Amin mengkonsumsi narkotika jenis shabu diruang makan rumah milik Lk. Rahmat Hasyim Alias Rahmat Bin Alm.Hasyim.
•    Bahwa terdakwa menyampaikan mau membeli lagi narkotika jenis shabu  dan Lk. Firman Alias Fito Bin Muh.Amin mengatakan untuk dibayar cash  sehingga terdakwa pergi ke BRI Link yang kebetulan berada didekat rumah Lk. Rahmat Hasyim Alias Rahmat Bin Alm.Hasyim untuk mengambil uang yang ada diakun dana terdakwa sebanya Rp.750.000 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)  dan memberikan uang tersebut kapada Lk. Rahmat Hasyim Alias Rahmat Bin Alm.Hasyim selanjutnya terdakwa  melihat Lk. Rahmat Hasyim Alias Rahmat Bin Alm.Hasyim menyerahkan uang tersebut kepada Lk.Firman Alias Fito Bin Muh.Amin lalau setelah itu Lk.Firman Alias Fito Bin Muh.Amin keluar untuk membeli narkotika jenis shabu.
•    Bahwa sekitar pukul 19.00 wita Lk. Firman Alias Fito Bin Muh.Amin datang membawa 1 (satu) sachet narkotika jenis shabu lalu terdakwa bersama dengan Lk. Rio Resaldianyah (DPO), Lk. Rahmat Hasyim Alias Rahmat Bin Alm.Hasyim dan Lk. Firman Alias Fito Bin Muh.Amin mengkonsusmsi lagi narkotika jenis shabu tersebut. Kemudian terdakwa menyatukan sisa-sisa narkotika jenis shabu dari 3 (tiga) sachet menjadi 1 (satu) sachet dan sekitar pukul 19.20 wita terdakwa bersama dengan Lk.Rio Resaldiansyah berboncengan pulang ke Mare dengan tujuan untuk mengantarkan narkotika jenis shabu pesanan teman terdakwa.
•    Bahwa dalam perjalanan terdakwa dan Lk.Rio Resaldiansyah berhenti dimesjid karena Lk.Rio Resaldiansyah mau buang air besar dan terdakwa menunggu didepan masjid lalu datang dua orang memperkenalkan diri sebagai petugas kepolisian dari Dit Res Narkoba Polda Sulsel menangkap terdakwa dan dilakukan penggeledahan terhadap diri terdakwa dan dilakukan introgasi dimana narkotika jenis shabu milik terdakwa lalu terdakwa memperlihatkan narkotika jenis shabu tersebut berada cas hp milik terdakwa yang terdakwa peroleh dari Lk. Rahmat Hasyim Alias Rahmat Bin Alm.Hasyim. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke direktorat polda Sul-Sel.
•    Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris kriminalistik No.Lab: 3885/NNF/IX/2024 tanggal 20 September 2024 dengan kesimpulan sebagai berikut :
-    1 (satu) sachet plastic didalamnya terdapat satu sachet plastic berisi kristal bening dengan berat netto 0,5474 gram 
-    1 (satu) set alat hisap bong lengkap dengan pipet kaca/pireks
-    1 (satu) buah sendok takar terbuat dari pipet plastic warna hitam 
-    1 (satu) botol platik berisi urine
Barang bukti tersebut milik terdakwa Adalah Positif Mengandung metamfetamina terdaftar dalam golongn I nomor urut 61 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia  Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika Di dalam Lampiran Undang-undang RI No.35 Tahun 2009 ttg Narkotika.
•    Bahwa terdakwa saat di tangkap oleh petugas kepolisian Polda Sul-Sel tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dan bukan digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi atas barang bukti narkotika jenis sabu tersebut. 

----------------------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal  114 ayat (1) UU RI No. 35  Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ----------------


A T A U


Kedua :
--------- Bahwa ia Terdakwa Syamsul Bahri Alias Habibi Bin Muh.Bakri bersama-sama dengan Rahmat Hasyim Alias Rahmat Bin Alm.Hasyim dan Firman Alias Fito Bin Muh.Amin pada hari selasa tanggal Tanggal 03 September 2024 sekira pukul 19.30 Wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2024, bertempat di Jln.Poros Bone Sinjai Dusun Lomping Desa Abbumpungeng Kec.Cina Kab.Bone, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bone Percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan precursor narkotika, secara tanpa hak dan melawan hukum memliki, menyimpan , menguasai atau menyediakan narkotika golongan I  Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
•    Berawal pada hari selasa tanggal 3 September 2024 sekitar pukul 18.30 wita personil UNIT 2 SUBDIT 3 memperoleh informasi dari Masyarakat yang tidak ingin diketahui identitasnya mengatakan bahwa di Dusun Lomping Desa Abbumpungeng Kec.Cina Kab.Bone sering terjadi transaksi narkotika kemudian Tim UNIT 2 SUBDIT 3 berangkat menuju TKP dan melakukan pemantauan dan monitoring melihat terdakwa menggunakan sepeda motor sambil memegang handphone selanjutnya personil UNIT 2 SUBDIT 3 memngikuti terdakwa dan pada saat terdakwa berhenti di Jln.Poros Bone Sinjai Dusun Lomping Desa Abbumpungeng Kec.Cina Kab.Bone, personil kepolisian langsung melakukan penagkapan terhadap terdakwa dan melakukan penggeledahan terhadap diri terdakwa dan menemukan satu sachet kecil narkotika jenis shabu yang disimpan pada casing hanphone milik terdakwa.
•    Bahwa selanjutnya personil kepolisian melakukan introgasi terhadap terdakwa dan terdakwa mengakui bahwa narkotika jenis shabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari Lk.Rahmat Hasyim Als Rahmat Bin Hasyim, selanjutnya pada hari Rabu tanggal 4 September 2024 personil kepolisian mendatangi rumah Lk.Rahmat Hasyim Als Rahmat Bin Hasyim di Jalan Sungai Citarum Kel.Bukaka Kec.Tanete Riattang Kab.Bone dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) set alat hisap (bong) beserta pireks, dan dilakukan introgasi terkait narkotika jenis shabu yang ditemukan pada terdakwa yang diperoleh dari Lk. Rahmat Hasyim Als Rahmat Bin Hasyim dan Lk.Rahmat Hasyim Als Rahmat Bin Hasyim menyampaikan bahwa narkotika jenis shabu tersebut diperoleh dengan cara system tempel yang dipesan oleh Lk. Firman Alias Fito Bin Muh.Amin dan dan Lk.Rahmat Hasyim Als Rahmat Bin Hasyim dan Lk. Firman Alias Fito Bin Muh.Amin bersama-sama mengambil narkotika jenis shabu tersebut, selanjutnya personil kepolisian mendatangi rumah Lk. Firman Alias Fito Bin Muh.Amin di jalan Mh.Tamrin No 27 Kel.TA Kec.Tanete Riattang Kab.Bone dan dilakukan introgasi terhadap Lk. Firman Alias Fito Bin Muh.Amin bahwa telah ditemukan narkotika jenis shabu pada terdakwa dan Lk. Firman Alias Fito Bin Muh.Amin mengakui bahwa narkotika jenis shabu yang ditemukan pada terdakwa adalah narkotika jenis shabu yang dipesan oleh dirinya melaui online dengan nama OMBREDETS
•    Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris kriminalistik No.Lab: 3885/NNF/IX/2024 tanggal 20 September 2024 dengan kesimpulan sebagai berikut :
-    1 (satu) sachet plastic didalamnya terdapat satu sachet plastic berisi kristal bening dengan berat netto 0,5474 gram 
-    1 (satu) set alat hisap bong lengkap dengan pipet kaca/pireks
-    1 (satu) buah sendok takar terbuat dari pipet plastic warna hitam 
-    1 (satu) botol platik berisi urine
Barang bukti tersebut milik terdakwa Adalah Positif Mengandung metamfetamina terdaftar dalam golongn I nomor urut 61 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia  Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika Di dalam Lampiran Undang-undang RI No.35 Tahun 2009 ttg Narkotika.
•    Bahwa terdakwa saat di tangkap oleh petugas kepolisian Polda Sul-Sel tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dan bukan digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi atas barang bukti narkotika jenis sabu tersebut. 

----------------------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal  112 ayat (1) UU RI No. 35  Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.----------------
 

Pihak Dipublikasikan Ya