Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATAMPONE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
3/Pid.Pra/2022/PN Wtp RUDY S. GANI, S.E, S.H kepala Kepolisian Resor Bone cq kasat Reskrim Polres Bone Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 10 Jun. 2022
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 3/Pid.Pra/2022/PN Wtp
Tanggal Surat Jumat, 10 Jun. 2022
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1RUDY S. GANI, S.E, S.H
Termohon
NoNama
1kepala Kepolisian Resor Bone cq kasat Reskrim Polres Bone
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

1. Menyatakan diterima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;

  2.   Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka dengan dugaan Penipuan dan Perzinahan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 284 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Bone adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;

  3.   Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon;-

  4.   Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada  Pemohon;-

  5.   Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;

  6.   Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku;

  7.   Pemohon sepenuhnya memohon kebijaksanaan Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Watampone              yang memeriksa, mengadili dan memberikan putusan terhadap Perkara aquo dengan tetap berpegang pada            prinsip keadilan, kebenaran dan rasa kemanusiaan

Pihak Dipublikasikan Ya