Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATAMPONE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
7/Pid.B/2025/PN Wtp HANDOKO, SH 1.SULAEMAN Alias FIRMAN Bin NAJAMUDDIN
2.SYAHRUDDIN Alias AKBAR Bin NAJAMUDDIN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 7/Pid.B/2025/PN Wtp
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 15 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-25/P.4.14.7/Eoh.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1HANDOKO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SULAEMAN Alias FIRMAN Bin NAJAMUDDIN[Penahanan]
2SYAHRUDDIN Alias AKBAR Bin NAJAMUDDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. Dakwaan:

Kesatu :

------- Bahwa terdakwa I SULAEMAN Alias FIRMAN Bin NAJAMUDDIN bersama-sama dengan terdakwa II SYAHRUDDIN Alias AKBAR Bin NAJAMUDDIN pada hari Rabu tanggal 17 Juli 2024 sampai dengan Kamis tanggal 31 Oktober 2024 atau setidak-tidaknya pada bulan Juli tahun 2024 sampai dengan bulan Oktober tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2024, bertempat di Tana Bulunge Desa Itterung, Kecamatan Tellu Siattinge, Kabupaten Bone atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk  dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Watampone yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang,  antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut,  perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 17 Juli 2024, sekira Jam 10.30 Wita terdakwa I SULAEMAN Alias FIRMAN Bin NAJAMUDDIN bersama-sama dengan terdakwa II SYAHRUDDIN Alias AKBAR Bin NAJAMUDDIN datang kerumah saksi NANA APRIANA yang berada di Tana Bulunge Desa Itterung, Kecamatan Tellu Siattinge, Kabupaten Bone untuk menawarkan usaha pangkalan tabung gas 3 (tiga) Kg. Selanjutnya terdakwa I SULAEMAN Alias FIRMAN Bin NAJAMUDDIN mengatakan kepada saksi NANA APRIANA janganki bilang-bilang ke tetangga/orang-orang, nanti setelah berhasil baru kita cerita, sabarki, saya akan ke Makassar untuk mengurus semua surat ijin pangkalan”. Lalu saksi NANA APRIANA menanyakan berapa lama pengurusan ijin dan terdakwa I SULAEMAN Alias FIRMAN Bin NAJAMUDDIN mengatakan ”mudah-mudahan cepat pengurusannya”. Kemudian terdakwa I SULAEMAN Alias FIRMAN Bin NAJAMUDDIN meminta foto copy KTP (kartu tanda kependudukan) dan KK (kartu keluarga) milik saksi NANA APRIANA. Setelah itu terdakwa II SYAHRUDDIN Alias AKBAR Bin NAJAMUDDIN menyampaikan kepada saksi NANA APRIANA jika 1 (satu) minggu kedepan tabung LPG tersebut akan diantar kerumah sebanyak 30 (tiga puluh) buah dan perusahaan hanya menanggung sebanyak 15 (lima belas) tabung, sehingga saksi NANA APRIANA hanya mendapatkan tabung sebanyak 15 (lima belas) buah, dengan harga pertabung sebesar Rp. 130.000.,-(seratus tiga puluh ribu rupiah). Selanjutnya saksi NANA APRIANA menanyakan identitas dan asal kedua terdakwa, lalu terdakwa I SULAEMAN Alias FIRMAN Bin NAJAMUDDIN mengaku bernama FIRMAN sedangkan  terdakwa II SYAHRUDDIN Alias AKBAR Bin NAJAMUDDIN mengaku bernama AKBAR dan bekerja di Gudang besar Pertamina di Taccipi (ulaweng). Sebelum pergi meninggalkan rumah saksi NANA APRIANA, terdakwa I SULAEMAN Alias FIRMAN Bin NAJAMUDDIN mengatakan begini bu, ada administrasinya sebesar Rp. 500.000,-(lima ratus ribu rupiah), kalau bisa dikasi sekarang secara tunai” dan saat itu saksi NANA APRIANA memberikan uang sebesar Rp. 500.000,-(lima ratus ribu rupiah).
  • Bahwa setelah kedua terdakwa pergi meninggalkan rumah saksi, beberapa menit kemudian terdakwa II SYAHRUDDIN Alias AKBAR Bin NAJAMUDDIN menghubungi saksi NANA APRIANA melalui handpone dan mengatakan “ Masirika pedakki bu, harus engka jolo tama dui diperusahaan’e, seandainya engka duiku, iya jolo wajarangki, tapi degage duiku bu..” yang artinya “saya malu untuk menyampaikan kepada kita bu.., sebab harus ada dana yang masuk dulu ke Perusahaan, jika saya punya uang, saya akan bayarkan dulu, tapi saya juga tidak memiliki uang bu.”, kemudian saksi NANA APRIANA menanyakan berapa dana yang harus masuk, lalu terdakwa II SYAHRUDDIN Alias AKBAR Bin NAJAMUDDIN mengatakan “harus diwaja 10 (seppuloh) tabung, sesana, engkapi tabung’e diantara nappa dilunasi, jadi kirimki dana Rp. 825.000,- (delapan ratus dua puluh lima)”. Selanjutnya terdakwa II SYAHRUDDIN Alias AKBAR Bin NAJAMUDDIN mengirimkan Nomor Rekening Bank BRI 0111-011002-00501 atas nama Hj. BERLIAN. Setelah menerima nomor rekening tersebut, saksi NANA APRIANA mempertanyakan pemilik nomor rekeningnya karena nama orang lain bukan nama dari terdakwa. Selanjutnya terdakwa II SYAHRUDDIN Alias AKBAR Bin NAJAMUDDIN menjawab “itu Nomor Rekening bagian administrasi”. Kemudian saksi NANA APRIANA pergi menuju kerumah saksi IRDA FIRDAYANTI untuk meminta tolong mengirimkan uang sebesar Rp. 825.000,-(delapan ratus dua puluh lima ribu rupiah) ke Rekening 0111-011002-00501 an. Hj. BERLIAN.   
  • Bahwa beberapa hari kemudian pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi, terdakwa II SYAHRUDDIN Alias AKBAR Bin NAJAMUDDIN kembali menghubungi saksi NANA APRIANA melalui handpone untuk memberitahu jika telah mengusulkan penambahan tabung LPG untuk saksi menjadi 50 (lima puluh) buah dan telah disetujui oleh Perusahaan, namun saksi NANA APRIANA merasa tidak sanggup takut tidak mencapai target, tetapi terdakwa II SYAHRUDDIN Alias AKBAR Bin NAJAMUDDIN meyakinkan saksi jika tidak ada target. Selanjutnya terdakwa II SYAHRUDDIN Alias AKBAR Bin NAJAMUDDIN menyuruh saksi NANA APRIANA untuk menghubungi terdakwa I SULAEMAN Alias FIRMAN Bin NAJAMUDDIN guna merubah suratnya dari 30 (tiga puluh) tabung menjadi 50 (lima puluh) tabung dan berpesan kalau terdakwa I SULAEMAN Alias FIRMAN Bin NAJAMUDDIN menghubungi agar saksi menuruti saja, sebab sekarang terdakwa I SULAEMAN Alias FIRMAN Bin NAJAMUDDIN sedang di Makassar. Tidak lama kemudian terdakwa I SULAEMAN Alias FIRMAN Bin NAJAMUDDIN menghubungi saksi NANA APRIANA dan mengatakan “sekarang posisi saya lagi di Makassar, sementara pengurusan, mau diganti surat ijinya menjadi 50 (lima puluh) tabung, tapi harus tambah dana, kalau bisa ditransfer sekarang” kemudian saksi NANA APRIANA kerumah IRDA FIRDAYANTI untuk meminta tolong agar mengirimkan uang sebanyak Rp. 825.000,-(delapan ratus dua puluh lima ribu rupiah) ke rekening Hj. BERLIAN sesuai petunjuk dari terdakwa I SULAEMAN Alias FIRMAN Bin NAJAMUDDIN.
  • Bahwa setelah 1 (satu) minggu kemudian tabung gas elpiji 3 (tiga) kg yang dijanjikan oleh terdakwa I SULAEMAN Alias FIRMAN Bin NAJAMUDDIN dan terdakwa II SYAHRUDDIN Alias AKBAR Bin NAJAMUDDIN tersebut tidak ada yang diantarkan kerumah saksi NANA APRIANA, lalu saksi menghubungi terdakwa II SYAHRUDDIN Alias AKBAR Bin NAJAMUDDIN melalui handpone untuk menanyakan kenapa tabungnya belum diantar, dan terdakwa II SYAHRUDDIN Alias AKBAR Bin NAJAMUDDIN mengatakan tidak ada pimpinannya sehingga tabung tidak boleh dibawa keluar jika tidak ada tanda tangan pimpinan. Selanjutnya 1 (satu) minggu kemudian, saksi NANA APRIANA menghubungi terdakwa II SYAHRUDDIN Alias AKBAR Bin NAJAMUDDIN kembali untuk mempertanyakan kenapa tabungnya belum juga diantar, lalu terdakwa II SYAHRUDDIN Alias AKBAR Bin NAJAMUDDIN mengatakan “mappabotting pimpinanku, jadi belum bisa diantar tabungnya”. Selang beberapa hari kemudian pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi, terdakwa II SYAHRUDDIN Alias AKBAR Bin NAJAMUDDIN menghubungi saksi NANA APRIANA dan mengatakan “kasi lunaski saja semua supaya tidak ada lagi permintaan dan kalau ada yang mengantar tabung, tidaka usah kita kasi uang, sebab sudah dilunasi”. Kemudian terdakwa II SYAHRUDDIN Alias AKBAR Bin NAJAMUDDIN mengirim Nomor Rekening BRI 0111-011002-00501 an. Hj. BERLIAN dan saksi NANA APRIANA mengirimkan uang sebesar Rp. 825.000,- (delapan ratus dua puluh lima ribu rupiah) sesuai arahan terdakwa II SYAHRUDDIN Alias AKBAR Bin NAJAMUDDIN.
  • Bahwa setelah beberapa hari kemudian pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi, terdakwa I SULAEMAN Alias FIRMAN Bin NAJAMUDDIN kembali menghubungi saksi NANA APRIANA dan menyampaikan “saya mau dipindah tugaskan ke Kab. Bulukumba dengan sdr. SYAHRUDDIN Alias AKBAR, kalau bisa dibantu dana, nanti habis gajian saya transfer”, lalu saksi NANA APRIANA mengatakan yang penting uangnya tersebut dikembalikan. Selanjutnya terdakwa I SULAEMAN Alias FIRMAN Bin NAJAMUDDIN dan terdakwa II SYAHRUDDIN Alias AKBAR Bin NAJAMUDDIN datang kerumah saksi NANA APRIANA untuk mengambil uang tunai sebanyak Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah). Kemudian pada malam harinya terdakwa I SULAEMAN Alias FIRMAN Bin NAJAMUDDIN menghubungi saksi NANA APRIANA kembali dengan mengatakan “masih kurang Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), sudah keliling cari pinjaman tapi tidak ada”, hingga esok harinya saksi NANA APRIANA mengirimkan uang lagi sebanyak Rp. 500.000,-(lima ratus ribu rupiah) ke rekening yang disampaikan oleh terdakwa I SULAEMAN Alias FIRMAN Bin NAJAMUDDIN.
  • Bahwa selanjutnya terdakwa I SULAEMAN Alias FIRMAN Bin NAJAMUDDIN dan terdakwa II SYAHRUDDIN Alias AKBAR Bin NAJAMUDDIN sering menghubungi saksi NANA APRIANA untuk meminta uang dengan berbagai alasan yang dibuat-buat dalam rentang waktu antara bulan Juli 2024 sampai dengan bulan oktober 2024 dan dikirim ke rekening yang diberikan oleh kedua terdakwa ke Nomor Rekening Bank BRI antara lain atas nama Hj. BERLIAN : 011101100200501, atas nama IBRAHIM : 011101105372507, atas nama MUH. SUKRI HR : 011101002634563, atas nama INAWATI : 510301010899539, atas nama FAISAL : 011101091050506, atas nama SULTANG : 509901027831533, atas nama MUHAMMAD RAIS : 790101005055530, atas nama NUR ENI ZAR HS : 510301061662537 dan atas nama HASNIAR : 706901017845535. Kemudian dalam mengirim uang kepada kedua terdakwa, saksi NANA APRIANA mentransfernya melalui Nomor Rekening Bank BRI milik IRDA FIRDAYANTI, ROSTAN, S.Pdi (OTTANK46), MARTADINATA dan MARYADI dengan rincian transaksi sebagai berikut :
  1. Dari rekening IRDA FIRDAYANTI :

Bulan Juli 2024

  • Rp. 825.000,-(delapan ratus dua puluh lima ribu rupiah) tujuan rekening Hj. BERLIAN tanggal 17 Juli 2024.
  • Rp. 825.000,-(delapan ratus dua puluh lima ribu rupiah) tujuan rekening Hj. BERLIAN tanggal 17 Juli 2024.
  • Rp. 825.000,-(delapan ratus dua puluh lima ribu rupiah) tujuan rekening Hj. BERLIAN tanggal 20 Juli 2024.
  • Rp. 250.000,-(dua ratus lima puluh ribu rupiah) tujuan rekening Hj. BERLIAN tanggal 24 Juli 2024.
  • Rp. 500.000,-(lima ratus ribu rupiah) tujuan rekening Hj. BERLIAN tanggal 26 Juli 2024.
  • Rp. 825.000,-(delapan ratus dua puluh lima ribu rupiah) tujuan rekening Hj. BERLIAN tanggal 27 Juli 2024.
  • Rp. 500.000,-(lima ratus ribu rupiah) tujuan rekening Hj. BERLIAN tanggal 28 Juli 2024.
  • Rp. 800.000,-(delapan ratus ribu rupiah) tujuan rekening Hj. BERLIAN tanggal 30 Juli 2024.

Bulan Agustus 2024.

  • Rp. 1.250.000,-(satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) tujuan rekening SULTANG tanggal 01 Agustus 2024.
  • Rp. 2.000.000,-(dua juta rupiah) tujuan rekening Hj. BERLIAN tanggal 05 Agustus 2024.
  • Rp. 1.500.000,-(satu juta lima ratus ribu rupiah) tujuan rekening MUH. SUKRI HR tanggal 06 Agustus 2024..
  • Rp. 2.000.000,-(dua juta rupiah) tujuan rekening Hj. BERLIAN tanggal 05 Agustus 2024.
  • Rp. 500.000,-(lima ratus ribu rupiah) tujuan rekening Hj. BERLIAN tanggal 17 Agustus 2024.
  • Rp. 1.200.000,-(satu juta dua ratus ribu rupiah) tujuan rekening INAWATI tanggal 27 Agustus 2024.  

Bulan September 2024

  • Rp. 2.000.000,-(dua juta rupiah) tujuan rekening INAWATI tanggal 03 September 2024.
  • Rp. 220.000,-(dua ratus dua puluh ribu rupiah) tujuan rekening INAWATI tanggal 03 September 2024.
  • Rp. 500.000,-(lima ratus ribu rupiah) tujuan rekening MUH. SUKRI HR tanggal 07 September 2024.
  • Rp. 1.000.000,-(satu juta rupiah) tujuan rekening INAWATI tanggal 07 September 2024.
  • Rp. 1.000.000,-(satu juta rupiah) tujuan rekening INAWATI tanggal 07 September 2024.
  • Rp. 1.500.000,-(satu juta lima ratus ribu rupiah) tujuan rekening INAWATI tanggal 10 September 2024.
  • Rp. 500.000,-(lima ratus ribu rupiah) tujuan rekening MUH. SUKRI HR tanggal 07 September 2024.
  • Rp. 1.000.000,-(satu juta rupiah) tujuan rekening MUH. SUKRI HR tanggal 12 September 2024.
  • Rp. 1.000.000,-(satu juta rupiah) tujuan rekening Hj. BERLIAN tanggal 13 September 2024.
  • Rp. 1.000.000,-(satu juta rupiah) tujuan rekening MUH. SUKRI HR tanggal 14 September 2024..
  • Rp. 500.000,-(lima ratus ribu rupiah) tujuan rekening MUH. SUKRI HR tanggal 15 September 2024.
  • Rp. 500.000,-(lima ratus ribu rupiah) tujuan rekening IBRAHIM tanggal 26 September 2024.
  • Rp. 400.000,-(empat ratus ribu rupiah) tujuan rekening IBRAHIM tanggal 26 September 2024.
  • Rp. 500.000,-(lima ratus ribu rupiah) tujuan rekening FAISAL tanggal 26 September 2024.
  • Rp. 1.000.000,-(satu juta rupiah) tujuan rekening FAISAL tanggal 26 September 2024.
  • Rp. 2.000.000,-(dua juta rupiah) tujuan rekening FAISAL tanggal 28 September 2024.
  • Rp. 1.500.000,-(satu juta lima ratus ribu rupiah) tujuan rekening Hj. BERLIAN tanggal 29 September 2024
  • Rp. 700.000,-(tujuh ratus ribu rupiah) tujuan rekening IBRAHIM tanggal 30 September 2024.

Bulan Oktober 2024

  • Rp. 1.000.000,-(satu juta rupiah) tujuan rekening FAISAL tanggal 01 Oktober 2024.
  • Rp. 350.000,-(tiga ratus lima puluh ribu rupiah) tujuan rekening SULTANG tanggal 01 Oktober 2024.
  • Rp. 500.000,-(lima ratus ribu rupiah) tujuan rekening FAISAL tanggal 05 Oktober 2024L
  • Rp. 400.000,-(empat ratus ribu rupiah) tujuan rekening MUHAMMAD RAIS tanggal 21 Oktober 2024.
  • Rp. 250.000,-(dua ratus lima puluh ribu rupiah) tujuan rekening MUHAMMAD RAIS tanggal 25 Oktober 2024.
  • Rp. 250.000,-(dua ratus lima puluh ribu rupiah) tujuan rekening Hj. BERLIAN tanggal 27 Oktober 2024.
  • Rp. 200.000,-(dua ratus ribu rupiah) tujuan rekening SULTANG tanggal 31 Oktober 2024.
  1. Dari rekening ROSTAN, S.Pdi (OTTANK46) Bulan September dan Oktober 2024 :
  • Rp. 3.000.000,-(tiga juta rupiah) tujuan rekening INAWATI tanggal 5 September 2024.
  • Rp. 2.200.000,-(dua juta dua ratus ribu rupiah) tujuan rekening FAISAL tanggal 8 Oktober 2024.
  • Rp. 500.000,-(lima ratus ribu rupiah) tujuan rekening FAISAL tanggal 20 Oktober 2024
  1. Dari rekening MARTADINATA Bulan Oktober 2024  :
  • Rp. 1.000.000,-(satu juta rupiah) tujuan rekening HASNIAR tanggal 16 Oktober 2024..
  • Rp. 2.000.000,-(dua juta rupiah) tujuan rekening NUR ENI ZAR HS tanggal 23 Oktober 2024.
  • Rp. 500.000,-(lima ratus ribu rupiah) tujuan rekening NUR ENI ZAR HS tanggal 29 Oktober 2024.
  1. Dari rekening MARYADI Bulan Oktober 2024  :
  • Rp. 800.000,-(delapan ratus ribu rupiah) tujuan rekening NUR ENI ZAR HS tanggal 17 Oktober 2024.
  • Bahwa selain memberikan uang melalui transfer kepada terdakwa I SULAEMAN Alias FIRMAN Bin NAJAMUDDIN dan terdakwa II SYAHRUDDIN Alias AKBAR Bin NAJAMUDDIN, saksi NANA APRIANA juga menyerahkannya secara tunai antara lain :
  1. Uang tunai sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) untuk keperluan pribadi terdakwa I SULAEMAN Alias FIRMAN Bin NAJAMUDDIN.
  2. Uang tunai sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) untuk modal usaha rokok terdakwa II SYAHRUDDIN Alias AKBAR Bin NAJAMUDDIN.
  3. Uang tunai sebesar Rp. 3.000.000,-(tiga juta rupiah) untuk keperluan membayar kredit BTN terdakwa II SYAHRUDDIN Alias AKBAR Bin NAJAMUDDIN yang berikan sebanyak 2 (dua) kali sebesar Rp. 1.500.000,-(satu juta lima ratus ribu rupiah)
  4. Uang tunai  sebesar Rp. 1.000.000,-(satu juta rupiah) untuk membayar kredit mobil terdakwa II SYAHRUDDIN Alias AKBAR Bin NAJAMUDDIN.
  5. Uang tunai sebesar Rp. 1.000.000,-(satu juta rupiah) untuk biaya pengobatan orang tua terdakwa II SYAHRUDDIN Alias AKBAR Bin NAJAMUDDIN.
  6. Uang tunai sebesar Rp. 500.000,-(lima ratus ribu rupiah) untuk membayar hutang terdakwa II SYAHRUDDIN Alias AKBAR Bin NAJAMUDDIN diwarung.
  7. Uang tunai sebesar Rp. 500.000,-(lima ratus ribu rupiah) untuk keperluan pribadi terdakwa II SYAHRUDDIN Alias AKBAR Bin NAJAMUDDIN.
  8. Uang tunai sebesar Rp. 500.000,-(lima ratus ribu rupiah) untuk keperluan pribadi terdakwa II SYAHRUDDIN Alias AKBAR Bin NAJAMUDDIN.
  • Bahwa selanjutnya pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi dalam tahun 2024 terdakwa I SULAEMAN Alias FIRMAN Bin NAJAMUDDIN menghubungi saksi NANA APRIANA melalui aplikasi WhatsApp memberitahu jika terdakwa II SYAHRUDDIN Alias AKBAR Bin NAJAMUDDIN lulus Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan sekarang sedang pelatihan di Makassar. Selang beberapa hari kemudian terdakwa I SULAEMAN Alias FIRMAN Bin NAJAMUDDIN mengirimkan pesan WhatsApp kepada saksi NANA APRIANA yang isinya menanyakan apakah terdakwa II SYAHRUDDIN Alias AKBAR Bin NAJAMUDDIN ada menghubungi saksi tidak dan saksi menjawab tidak ada. Lalu terdakwa I SULAEMAN Alias FIRMAN Bin NAJAMUDDIN mengirim pesan lagi agar saksi NANA APRIANA memfoto perhiasanya dan mengirimkan foto emas perhiasan tersebut terdakwa. Setelah itu terdakwa kembali mengirim pesan yang isinya ingin meminjam perhiasan milik saksi NANA APRIANA tersebut beserta suratnya dengan alasan untuk jaminan selama terdakwa II SYAHRUDDIN Alias AKBAR Bin NAJAMUDDIN menjalani Pendidikan dan setelah menjalani Pendidikan emas tersebut akan dikembalikan. Selanjutnya terdakwa I SULAEMAN Alias FIRMAN Bin NAJAMUDDIN meyakinkan saksi NANA APRIANA jika emas tersebut hanya disimpan di dalam box yang dijaga security dan emas tidak akan ditukar. Kemudian keesokan harinya terdakwa I SULAEMAN Alias FIRMAN Bin NAJAMUDDIN seorang diri datang kerumah saksi NANA APRIANA untuk mengambil emas milik saksi antara lain berupa : 1 (satu) buah kalung emas seberat 10 (sepuluh) Gram dan 1 (satu) buah gelang emas seberat 15 (lima belas) Gram model ring, dan kemudian keesokan harinya sdr. SULAEMAN Alias FIRMAN datang lagi seorang diri kerumah saya untuk meminjam 2 (dua) buah Cincin  emas model bambu masing-masing 5 (lima) Gram, 1 (satu) buah cincin emas model keroncong seberat 5 (lima) Gram beserta dengan surat pembelian emas tersebut. 
  • Bahwa terdakwa I SULAEMAN Alias FIRMAN Bin NAJAMUDDIN bersama-sama dengan terdakwa II SYAHRUDDIN Alias AKBAR Bin NAJAMUDDIN telah menjual 2 (dua) buah cicin perhiasan milik saksi NANA APRIANA di Pasar Sentral seharga Rp. 19.000.000,- (sembilan belas juta rupiah) dan atas penjualan tersebut terdakwa I SULAEMAN Alias FIRMAN Bin NAJAMUDDIN mendapat bagian Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) sedangkan terdakwa II SYAHRUDDIN Alias AKBAR Bin NAJAMUDDIN mendapat bagian Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah). Selanjutnya perhiasan gelang dan kalung terdakwa II SYAHRUDDIN Alias AKBAR Bin NAJAMUDDIN menjualnya di Pasar Sentral Palakka seharga Rp. 17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah). 
  • Bahwa usaha pangkalan tabung gas LPG 3 kg dan cerita telah lulus menjadi PNS yang disampaikan terdakwa I SULAEMAN Alias FIRMAN Bin NAJAMUDDIN dan terdakwa II SYAHRUDDIN Alias AKBAR Bin NAJAMUDDIN kepada saksi NANA APRIANA merupakan akal-akalan atau rekayasa dan rangkaian kebohongan dari kedua terdakwa untuk memperdaya saksi NANA APRIANA agar menyerahkan uang dan perhiasan miliknya.          
  • Bahwa akibat dari perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa I SULAEMAN Alias FIRMAN Bin NAJAMUDDIN bersama-sama dengan terdakwa II SYAHRUDDIN Alias AKBAR Bin NAJAMUDDIN yang telah menggunakan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan tersebut, saksi NANA APRIANA mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp. 141.870.000,-(seratus empat puluh satu juta delapan ratus tujuh puluh ribu rupiah) dengan rincian uang sebesar Rp. 61.770.000,- (enam puluh satu juta tujuh ratus tujuh puluh ribu rupiah) dan perhiasan emas senilai Rp. 80.100.000,- (delapan puluh juta seratus ribu rupiah).

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUH Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) KUH Pidana Jo Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. ---------------------------------------------------------

A T A U

Kedua :

------- Bahwa terdakwa I SULAEMAN Alias FIRMAN Bin NAJAMUDDIN bersama-sama dengan terdakwa II SYAHRUDDIN Alias AKBAR Bin NAJAMUDDIN pada hari Rabu tanggal 17 Juli 2024 sampai dengan Kamis tanggal 31 Oktober 2024 atau setidak-tidaknya pada bulan Juli tahun 2024 sampai dengan bulan Oktober tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2024, bertempat di Tana Bulunge Desa Itterung, Kecamatan Tellu Siattinge, Kabupaten Bone atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk  dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Watampone yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut,  perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 17 Juli 2024, sekira Jam 10.30 Wita terdakwa I SULAEMAN Alias FIRMAN Bin NAJAMUDDIN bersama-sama dengan terdakwa II SYAHRUDDIN Alias AKBAR Bin NAJAMUDDIN datang kerumah saksi NANA APRIANA yang berada di Tana Bulunge Desa Itterung, Kecamatan Tellu Siattinge, Kabupaten Bone untuk menawarkan usaha pangkalan tabung gas 3 (tiga) Kg. Setelah sepakat kemudian terdakwa I SULAEMAN Alias FIRMAN Bin NAJAMUDDIN meminta foto copy KTP (kartu tanda kependudukan) dan KK (kartu keluarga) milik saksi NANA APRIANA. Selanjutnya terdakwa II SYAHRUDDIN Alias AKBAR Bin NAJAMUDDIN menyampaikan kepada saksi NANA APRIANA jika 1 (satu) minggu kedepan tabung LPG tersebut akan diantar kerumah sebanyak 30 (tiga puluh) buah dan perusahaan hanya menanggung sebanyak 15 (lima belas) tabung, sehingga saksi NANA APRIANA hanya mendapatkan tabung sebanyak 15 (lima belas) buah, dengan harga pertabung sebesar Rp. 130.000.,-(seratus tiga puluh ribu rupiah). Sebelum pergi meninggalkan rumah saksi NANA APRIANA, terdakwa I SULAEMAN Alias FIRMAN Bin NAJAMUDDIN meminta biaya administrasi sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan saat itu saksi NANA APRIANA langsung memberikan uang sebesar Rp. 500.000,-(lima ratus ribu rupiah tersebut.
  • Bahwa setelah kedua terdakwa pergi meninggalkan rumah saksi, beberapa menit kemudian terdakwa II SYAHRUDDIN Alias AKBAR Bin NAJAMUDDIN menghubungi saksi NANA APRIANA melalui handpone dan mengatakan harus ada dana yang masuk dulu ke Perusahaan, lalu  saksi NANA APRIANA mentransfer uang sebesar Rp. 825.000,- (delapan ratus dua puluh lima) ke Nomor Rekening Bank BRI 0111-011002-00501 atas nama Hj. BERLIAN. Beberapa hari kemudian pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi, terdakwa II SYAHRUDDIN Alias AKBAR Bin NAJAMUDDIN kembali menghubungi saksi NANA APRIANA melalui handpone untuk memberitahu jika telah mengusulkan penambahan tabung LPG untuk saksi menjadi 50 (lima puluh) buah dan telah disetujui oleh Perusahaan, namun saksi NANA APRIANA merasa tidak sanggup takut tidak mencapai target, tetapi terdakwa II SYAHRUDDIN Alias AKBAR Bin NAJAMUDDIN meyakinkan saksi jika tidak ada target. Selanjutnya saksi NANA APRIANA kembali mengirim uang sebanyak Rp. 825.000,-(delapan ratus dua puluh lima ribu rupiah) ke rekening Hj. BERLIAN.
  • Bahwa setelah 1 (satu) minggu kemudian tabung gas elpiji 3 (tiga) kg yang dijanjikan oleh terdakwa I SULAEMAN Alias FIRMAN Bin NAJAMUDDIN dan terdakwa II SYAHRUDDIN Alias AKBAR Bin NAJAMUDDIN tersebut tidak ada yang diantarkan kerumah saksi NANA APRIANA, lalu saksi menghubungi terdakwa II SYAHRUDDIN Alias AKBAR Bin NAJAMUDDIN melalui handpone untuk menanyakan kenapa tabungnya belum diantar, dan terdakwa II SYAHRUDDIN Alias AKBAR Bin NAJAMUDDIN mengatakan tidak ada pimpinannya sehingga tabung tidak boleh dibawa keluar jika tidak ada tanda tangan pimpinan. Selanjutnya 1 (satu) minggu kemudian, saksi NANA APRIANA menghubungi terdakwa II SYAHRUDDIN Alias AKBAR Bin NAJAMUDDIN kembali untuk mempertanyakan kenapa tabungnya belum juga diantar, lalu terdakwa II SYAHRUDDIN Alias AKBAR Bin NAJAMUDDIN mengatakan jika pimpinannya tidak ada sehingga belum bisa diantar tabungnya. Selang beberapa hari kemudian pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi, terdakwa II SYAHRUDDIN Alias AKBAR Bin NAJAMUDDIN menghubungi saksi NANA APRIANA dan meminta untuk dilunasi, lalu saksi NANA APRIANA mengirim uang lagi ke Nomor Rekening BRI 0111-011002-00501 an. Hj. BERLIAN sebesar Rp. 825.000,- (delapan ratus dua puluh lima ribu rupiah).
  • Bahwa setelah beberapa hari kemudian pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi, terdakwa I SULAEMAN Alias FIRMAN Bin NAJAMUDDIN kembali menghubungi saksi NANA APRIANA, untuk meminta bantuan uang karena kedua terdakwa akan dipindah tugaskan ke Kabupaten Bulukumba dan uang tersebut dikembalikan setelah gajian. Selanjutnya terdakwa I SULAEMAN Alias FIRMAN Bin NAJAMUDDIN dan terdakwa II SYAHRUDDIN Alias AKBAR Bin NAJAMUDDIN datang kerumah saksi NANA APRIANA untuk mengambil uang tunai sebanyak Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan yang Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) ditransfer.
  • Bahwa selanjutnya terdakwa I SULAEMAN Alias FIRMAN Bin NAJAMUDDIN dan terdakwa II SYAHRUDDIN Alias AKBAR Bin NAJAMUDDIN sering menghubungi saksi NANA APRIANA untuk mengirimkan uang guna menyelesaikan pembayaran usaha pangkalan tabung gas ke Nomor Rekening Bank BRI antara lain atas nama Hj. BERLIAN : 011101100200501, atas nama IBRAHIM : 011101105372507, atas nama MUH. SUKRI HR : 011101002634563, atas nama INAWATI : 510301010899539, atas nama FAISAL : 011101091050506, atas nama SULTANG : 509901027831533, atas nama MUHAMMAD RAIS : 790101005055530, atas nama NUR ENI ZAR HS : 510301061662537 dan atas nama HASNIAR : 706901017845535. Kemudian dalam mengirim uang kepada kedua terdakwa, saksi NANA APRIANA mentrasfernya melalui Nomor Rekening Bank BRI milik IRDA FIRDAYANTI, ROSTAN, S.Pdi (OTTANK46), MARTADINATA dan MARYADI dengan rincian transaksi sebagai berikut :
  1. Dari rekening IRDA FIRDAYANTI :

Bulan Juli 2024

  • Rp. 825.000,-(delapan ratus dua puluh lima ribu rupiah) tujuan rekening Hj. BERLIAN tanggal 17 Juli 2024.
  • Rp. 825.000,-(delapan ratus dua puluh lima ribu rupiah) tujuan rekening Hj. BERLIAN tanggal 17 Juli 2024.
  • Rp. 825.000,-(delapan ratus dua puluh lima ribu rupiah) tujuan rekening Hj. BERLIAN tanggal 20 Juli 2024.
  • Rp. 250.000,-(dua ratus lima puluh ribu rupiah) tujuan rekening Hj. BERLIAN tanggal 24 Juli 2024.
  • Rp. 500.000,-(lima ratus ribu rupiah) tujuan rekening Hj. BERLIAN tanggal 26 Juli 2024.
  • Rp. 825.000,-(delapan ratus dua puluh lima ribu rupiah) tujuan rekening Hj. BERLIAN tanggal 27 Juli 2024.
  • Rp. 500.000,-(lima ratus ribu rupiah) tujuan rekening Hj. BERLIAN tanggal 28 Juli 2024.
  • Rp. 800.000,-(delapan ratus ribu rupiah) tujuan rekening Hj. BERLIAN tanggal 30 Juli 2024.

Bulan Agustus 2024.

  • Rp. 1.250.000,-(satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) tujuan rekening SULTANG tanggal 01 Agustus 2024.
  • Rp. 2.000.000,-(dua juta rupiah) tujuan rekening Hj. BERLIAN tanggal 05 Agustus 2024.
  • Rp. 1.500.000,-(satu juta lima ratus ribu rupiah) tujuan rekening MUH. SUKRI HR tanggal 06 Agustus 2024..
  • Rp. 2.000.000,-(dua juta rupiah) tujuan rekening Hj. BERLIAN tanggal 05 Agustus 2024.
  • Rp. 500.000,-(lima ratus ribu rupiah) tujuan rekening Hj. BERLIAN tanggal 17 Agustus 2024.
  • Rp. 1.200.000,-(satu juta dua ratus ribu rupiah) tujuan rekening INAWATI tanggal 27 Agustus 2024.  

Bulan September 2024

  • Rp. 2.000.000,-(dua juta rupiah) tujuan rekening INAWATI tanggal 03 September 2024.
  • Rp. 220.000,-(dua ratus dua puluh ribu rupiah) tujuan rekening INAWATI tanggal 03 September 2024.
  • Rp. 500.000,-(lima ratus ribu rupiah) tujuan rekening MUH. SUKRI HR tanggal 07 September 2024.
  • Rp. 1.000.000,-(satu juta rupiah) tujuan rekening INAWATI tanggal 07 September 2024.
  • Rp. 1.000.000,-(satu juta rupiah) tujuan rekening INAWATI tanggal 07 September 2024.
  • Rp. 1.500.000,-(satu juta lima ratus ribu rupiah) tujuan rekening INAWATI tanggal 10 September 2024.
  • Rp. 500.000,-(lima ratus ribu rupiah) tujuan rekening MUH. SUKRI HR tanggal 07 September 2024.
  • Rp. 1.000.000,-(satu juta rupiah) tujuan rekening MUH. SUKRI HR tanggal 12 September 2024.
  • Rp. 1.000.000,-(satu juta rupiah) tujuan rekening Hj. BERLIAN tanggal 13 September 2024.
  • Rp. 1.000.000,-(satu juta rupiah) tujuan rekening MUH. SUKRI HR tanggal 14 September 2024..
  • Rp. 500.000,-(lima ratus ribu rupiah) tujuan rekening MUH. SUKRI HR tanggal 15 September 2024..
  • Rp. 500.000,-(lima ratus ribu rupiah) tujuan rekening IBRAHIM tanggal 26 September 2024.
  • Rp. 400.000,-(empat ratus ribu rupiah) tujuan rekening IBRAHIM tanggal 26 September 2024.
  • Rp. 500.000,-(lima ratus ribu rupiah) tujuan rekening FAISAL tanggal 26 September 2024.
  • Rp. 1.000.000,-(satu juta rupiah) tujuan rekening FAISAL tanggal 26 September 2024.
  • Rp. 2.000.000,-(dua juta rupiah) tujuan rekening FAISAL tanggal 28 September 2024.
  • Rp. 1.500.000,-(satu juta lima ratus ribu rupiah) tujuan rekening Hj. BERLIAN tanggal 29 September 2024
  • Rp. 700.000,-(tujuh ratus ribu rupiah) tujuan rekening IBRAHIM tanggal 30 September 2024.

Bulan Oktober 2024

  • Rp. 1.000.000,-(satu juta rupiah) tujuan rekening FAISAL tanggal 01 Oktober 2024.
  • Rp. 350.000,-(tiga ratus lima puluh ribu rupiah) tujuan rekening SULTANG tanggal 01 Oktober 2024.
  • Rp. 500.000,-(lima ratus ribu rupiah) tujuan rekening FAISAL tanggal 05 Oktober 2024L
  • Rp. 400.000,-(empat ratus ribu rupiah) tujuan rekening MUHAMMAD RAIS tanggal 21 Oktober 2024.
  • Rp. 250.000,-(dua ratus lima puluh ribu rupiah) tujuan rekening MUHAMMAD RAIS tanggal 25 Oktober 2024.
  • Rp. 250.000,-(dua ratus lima puluh ribu rupiah) tujuan rekening Hj. BERLIAN tanggal 27 Oktober 2024.
  • Rp. 200.000,-(dua ratus ribu rupiah) tujuan rekening SULTANG tanggal 31 Oktober 2024.
  1. Dari rekening ROSTAN, S.Pdi (OTTANK46) Bulan September dan Oktober 2024 :
  • Rp. 3.000.000,-(tiga juta rupiah) tujuan rekening INAWATI tanggal 5 September 2024.
  • Rp. 2.200.000,-(dua juta dua ratus ribu rupiah) tujuan rekening FAISAL tanggal 8 Oktober 2024.
  • Rp. 500.000,-(lima ratus ribu rupiah) tujuan rekening FAISAL tanggal 20 Oktober 2024
  1. Dari rekening MARTADINATA Bulan Oktober 2024  :
  • Rp. 1.000.000,-(satu juta rupiah) tujuan rekening HASNIAR tanggal 16 Oktober 2024..
  • Rp. 2.000.000,-(dua juta rupiah) tujuan rekening NUR ENI ZAR HS tanggal 23 Oktober 2024.
  • Rp. 500.000,-(lima ratus ribu rupiah) tujuan rekening NUR ENI ZAR HS tanggal 29 Oktober 2024.
  1. Dari rekening MARYADI Bulan Oktober 2024  :
  • Rp. 800.000,-(delapan ratus ribu rupiah) tujuan rekening NUR ENI ZAR HS tanggal 17 Oktober 2024.
  • Bahwa selain memberikan uang melalui transfer kepada terdakwa I SULAEMAN Alias FIRMAN Bin NAJAMUDDIN dan terdakwa II SYAHRUDDIN Alias AKBAR Bin NAJAMUDDIN, saksi NANA APRIANA juga menyerahkannya secara tunai antara lain :
  1. Uang tunai sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) untuk keperluan pribadi terdakwa I SULAEMAN Alias FIRMAN Bin NAJAMUDDIN.
  2. Uang tunai sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) untuk modal usaha rokok terdakwa II SYAHRUDDIN Alias AKBAR Bin NAJAMUDDIN.
  3. Uang tunai sebesar Rp. 3.000.000,-(tiga juta rupiah) untuk keperluan membayar kredit BTN terdakwa II SYAHRUDDIN Alias AKBAR Bin NAJAMUDDIN yang berikan sebanyak 2 (dua) kali sebesar Rp. 1.500.000,-(satu juta lima ratus ribu rupiah)
  4. Uang tunai  sebesar Rp. 1.000.000,-(satu juta rupiah) untuk membayar kredit mobil terdakwa II SYAHRUDDIN Alias AKBAR Bin NAJAMUDDIN.
  5. Uang tunai sebesar Rp. 1.000.000,-(satu juta rupiah) untuk biaya pengobatan orang tua terdakwa II SYAHRUDDIN Alias AKBAR Bin NAJAMUDDIN.
  6. Uang tunai sebesar Rp. 500.000,-(lima ratus ribu rupiah) untuk membayar hutang terdakwa II SYAHRUDDIN Alias AKBAR Bin NAJAMUDDIN diwarung.
  7. Uang tunai sebesar Rp. 500.000,-(lima ratus ribu rupiah) untuk keperluan pribadi terdakwa II SYAHRUDDIN Alias AKBAR Bin NAJAMUDDIN.
  8. Uang tunai sebesar Rp. 500.000,-(lima ratus ribu rupiah) untuk keperluan pribadi terdakwa II SYAHRUDDIN Alias AKBAR Bin NAJAMUDDIN.
  • Bahwa selanjutnya pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi dalam tahun 2024 terdakwa I SULAEMAN Alias FIRMAN Bin NAJAMUDDIN menghubungi saksi NANA APRIANA melalui aplikasi WhatsApp memberitahu jika terdakwa II SYAHRUDDIN Alias AKBAR Bin NAJAMUDDIN lulus Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan sekarang sedang pelatihan di Makassar. Selang beberapa hari kemudian terdakwa I SULAEMAN Alias FIRMAN Bin NAJAMUDDIN mengirimkan pesan WhatsApp kepada saksi NANA APRIANA yang isinya menanyakan apakah terdakwa II SYAHRUDDIN Alias AKBAR Bin NAJAMUDDIN ada menghubungi saksi tidak dan saksi menjawab tidak ada. Lalu terdakwa I SULAEMAN Alias FIRMAN Bin NAJAMUDDIN mengirim pesan lagi agar saksi NANA APRIANA memfoto perhiasanya dan mengirimkan foto emas perhiasan tersebut terdakwa. Setelah itu terdakwa kembali mengirim pesan yang isinya ingin meminjam perhiasan milik saksi NANA APRIANA tersebut beserta suratnya dengan alasan untuk jaminan selama terdakwa II SYAHRUDDIN Alias AKBAR Bin NAJAMUDDIN menjalani Pendidikan dan setelah menjalani Pendidikan emas tersebut akan dikembalikan. Selanjutnya terdakwa I SULAEMAN Alias FIRMAN Bin NAJAMUDDIN meyakinkan saksi NANA APRIANA jika emas tersebut hanya disimpan di dalam box yang dijaga security dan emas tidak akan ditukar. Kemudian keesokan harinya terdakwa I SULAEMAN Alias FIRMAN Bin NAJAMUDDIN seorang diri datang kerumah saksi NANA APRIANA untuk mengambil emas milik saksi antara lain berupa : 1 (satu) buah kalung emas seberat 10 (sepuluh) Gram dan 1 (satu) buah gelang emas seberat 15 (lima belas) Gram model ring, dan kemudian keesokan harinya sdr. SULAEMAN Alias FIRMAN datang lagi seorang diri kerumah saya untuk meminjam 2 (dua) buah Cincin  emas model bambu masing-masing 5 (lima) Gram, 1 (satu) buah cincin emas model keroncong seberat 5 (lima) Gram beserta dengan surat pembelian emas tersebut.  
  • Bahwa terdakwa I SULAEMAN Alias FIRMAN Bin NAJAMUDDIN bersama-sama dengan terdakwa II SYAHRUDDIN Alias AKBAR Bin NAJAMUDDIN telah menjual 2 (dua) buah cicin perhiasan milik saksi NANA APRIANA di Pasar Sentral seharga Rp. 19.000.000,- (sembilan belas juta rupiah) dan atas penjualan tersebut terdakwa I SULAEMAN Alias FIRMAN Bin NAJAMUDDIN mendapat bagian Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) sedangkan terdakwa II SYAHRUDDIN Alias AKBAR Bin NAJAMUDDIN mendapat bagian Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah). Selanjutnya perhiasan gelang dan kalung terdakwa II SYAHRUDDIN Alias AKBAR Bin NAJAMUDDIN menjualnya di Pasar Sentral Palakka seharga Rp. 17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah). 
  • Bahwa terdakwa I SULAEMAN Alias FIRMAN Bin NAJAMUDDIN dan terdakwa II SYAHRUDDIN Alias AKBAR Bin NAJAMUDDIN tidak pernah mengantarkan tabung gas kerumah saksi NANA APRIANA hingga saat ini dan telah menggunakan uang maupun perhiasan saksi NANA APRIANA untuk kepetingannya sendiri.          
  • Bahwa akibat dari perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa I SULAEMAN Alias FIRMAN Bin NAJAMUDDIN bersama-sama dengan terdakwa II SYAHRUDDIN Alias AKBAR Bin NAJAMUDDIN tersebut, saksi NANA APRIANA mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp. 141.870.000,-(seratus empat puluh satu juta delapan ratus tujuh puluh ribu rupiah) dengan rincian uang sebesar Rp. 61.770.000,- (enam puluh satu juta tujuh ratus tujuh puluh ribu rupiah) dan perhiasan emas senilai Rp. 80.100.000,- (delapan puluh juta seratus ribu rupiah).

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUH Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) KUH Pidana Jo Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. -----------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya