Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk melakukan perubahan identitas pada Paspor yang akan dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Makassar dari nama Erniwati binti Arifin, lahir di Tawau pada 30 Maret 1982 diubah menjadi Hj. Nurlaelah, lahir di Watampone pada 01 Januari 1969.
- Memerintahkan Pemohon untuk mengurus dokumen Paspornya dan melaporkan penetapan ini kepada Kantor Imigrasi Kelas I Makassar.
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Subsidair:
Mohon Penetapan yang seadil-adilnya. |