Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATAMPONE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2022/PN Wtp H.MAPPA 1.Kapolri c.q. Kapolda Sulawesi Selatan c.q. Kapolres Bone
2.KEJAKSAAN NEGERI BONE cq. KASI PIDUM
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 14 Mar. 2022
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penghentian penyidikan
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2022/PN Wtp
Tanggal Surat Senin, 14 Mar. 2022
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1H.MAPPA
Termohon
NoNama
1Kapolri c.q. Kapolda Sulawesi Selatan c.q. Kapolres Bone
2KEJAKSAAN NEGERI BONE cq. KASI PIDUM
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Mengabulkan Permohonan Praperadilan PEMOHON untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Surat Penghentian Penyidikan Kepolisian Resort Bone dengan Nomor : B/990/VIII/RES.1.11/2021 yang diterbitkan oleh TERMOHON dan TURUT TERMOHON dinyatakan batal/ tidak sah;
  3. Memerintahka TERMOHON untuk melakukan penahanan terhadap NURLAELAH alias NURLELA binti ABD RASAK, dengan dugaan tindak pidana Pemalsuan jap Jempol;
  4. Memerintahkan Terhadap TERMOHON dan TURUT TERMOHON untuk tetap Melanjutkan ketahap persidangan;
  5. Menghukum TERMOHON dan TURUT TERMOHON untuk membayar ganti Kerugian Materiil sebesar Rp.109.000.000,- (seratus sembilan juta rupiah) dan Kerugian Immateriil sebesar Rp.285.000.000,- (dua ratus delapan puluh lima Juta rupiah), sehingga total kerugian seluruhnya sebesar Rp.394.000.000,-(Tiga ratus sembilan pulu empat juta rupiah) secara tunai dan sekaligus kepada PEMOHON
Pihak Dipublikasikan Ya