Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATAMPONE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2023/PN Wtp IRWAN Kepala Kepolsiian Negara Republik Indonesia Cq. Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan Cq. Kepala Kepolisian Resor Bone Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Mar. 2023
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penangkapan
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2023/PN Wtp
Tanggal Surat Senin, 20 Mar. 2023
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1IRWAN
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolsiian Negara Republik Indonesia Cq. Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan Cq. Kepala Kepolisian Resor Bone
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

PETITUM :

  1. Menerima dan mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan penangkapan terhadap diri PEMOHON oleh TERMOHON yang diajukan dalam Praperadilan ini adalah tidak sah;
  3. Menyatakan penahanan terhadap diri PEMOHON oleh TERMOHON yang diajukan dalam Praperadilan ini adalah tidak sah;
  4. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON berkenaan dengan penangkapan dan penahanan atas diri PEMOHON;
  5. Memerintahkan kepada TERMOHON untuk menghentikan penyidikan terhadap PEMOHON;
  6. Menghukum TERMOHON untuk mengeluarkan PEMOHON dari tahanan;
  7. Menghukum TERMOHON untuk membayar ganti kerugian, berupa:
  8. Kerugian Materiil

    Membayar ganti kerugian materiil Karena PEMOHON kehilangan gaji harian yang seharusnya PEMOHON dapatkan melalui upah penjaga toko/kios sebesar Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah);

    Kerugian Immateriil

    Membayar ganti kerugian immateriil yang tidak dapat dinilai dengan uang, sehingga dibatasi paling banyak Rp100.000.000,- (seratur juta rupiah);

  9. Memerintahkan TERMOHON untuk memulihkan hak PEMOHON dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya, dan merehabilitasi nama baik PEMOHON melalui media cetak lokal, dan sekurang-kurangnya 10 media online lokal;
  10. Membebankan semua biaya perkara Praperadilan ini Kepada TERMOHON.
Pihak Dipublikasikan Ya