| Dakwaan |
KESATU
-------- Bahwa terdakwa A. MUH. RIDWAN Alias A. WAWAN BIN A. GUNAWAN pada hari Minggu tanggal 03 Mei 2026 sekitar pukul 20.30 wita atau setidak-tidaknya pada bulan Mei tahun 2026, bertempat di Lorong Sekase Jl. Majang Kelurahan Macege Kecamatan Tanete Riattang Barat Kabupaten Bone atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hokum Pengadilan Negeri Watampone, tanpa hak atau melawan hokum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana yang telah disebutkan diatas awalnya pada hari minggu tanggal 03 Mei 2026 sekitar pukul 20.00 wita, terdakwa menerima telpon dari seseorang yang tidak kenalnya dengan nomor whatsapp +62 895 4152 21370 namun saat itu terdakwa tidak meresponnya, kemudian teman terdakwa yang bernama Sdr. ASKAR menelfon kepada terdakwa dan menyampaikan “DENA TELPONKI ANGGOTAE” (tidak na telponki anggotae) dan terdakwa jawab “BA, CUMAN DENENGKA U RESPON I” artinya (iya, menelponji sama saya, namun saya tidak respon) dan Sdr. ASKAR jawab lagi “MILLAU TULUNG ANGGOTAE, ELOI MALA SABU” ( minta tolong anggotae mau ambil sabu) dan terdakwa jawab “DISSENG METOKA TUH DEULLEI PASTIKAN” (belum bisapa takutka, pastikan) kemudian pembicaraan mereka berhenti.
- Bahwa tidak lama kemudian datang 2 (dua) orang berboncengan sepeda motor kerumah terdakwa yang terdakwa tidak kenali, dan belakangan terdakwa baru ketahui kalau salah satu dari orang tersebut adalah teman dari Sdr. ASKAR yang menelfon terdakwa awalnya yang tidak sempat terdakwa respon, dan terdakwa sempat berbincang-bincang didepan rumah terdakwa dan bermohon kepada terdakwa untuk dicarikan sabu sekaligus menyodorkan uang pembelian sabunya sebesar Rp. 400.000.- (empat ratus ribu rupiah) namun terdakwa tidak sempat meladeninya, tapi karena terdakwa kasihan terhadap orang itu sehingga terdakwa pun membantunya dan mengambil uang sebesar Rp. 400.000.- (empat ratus ribu rupiah) tersebut.
- Bahwa Selanjutnya terdakwa menelfon Sdr. PIO (dpo) dan menyampaikan “ENGKA SILOKKU MILLAU TULUNG, ELO MALA PAKET SIPARAPE” artinya ( ada temanku minta tolong, mau ambil seper empat) dan Sdr. PIO jawab “TAJENG PALE KU INFOKANKI KEMBALI” (tunggu dulu ku inpokanki kembali) dan pembicaraan mereka akhiri, tidak lama kemudian, Sdr. PIO kembali menelfon kepada terdakwa dan mengajak terdakwa untuk janjian bertemu di depan Kaluku Resto di Jalan Husain jeddawi, Kelurahan Macege, Kecamatan Tanete Riattang Barat Kabupaten Bone, selanjutnya terdakwa menuju ke tempat tersebut, pada saat terdakwa tiba ditempati itu kemudian Sdr. PIO (dpo) yang sudah duluan berada di tempat tersebut dan terdakwa mengeluarkan uang pembelian sabu sebesar Rp. 400.000.- (empat ratus ribu rupiah) bersamaan dengan ia menyerahkan sabunya sebesar 1 (satu) sachet yang ia tempelkan pada 1 (satu) buah korek api gas, pada saat selesai bertransaksi sabu terdakwa pun pergi meninggalkan tempat tersebut;
- Bahwa terdakwa kembali menuju ke rumahnya, dan ketika terdakwa sudah sampai di rumah beberapa orang yang belakangan terdakwa ketahui adalah anggota polisi langsung melakukan menggeledah kepada terdakwa dan menemukan sabu tersebut dalam penguasaan terdakwa berupa : 1 (satu) sachet yang didalamnya terdapat 1 (satu) sachet berisi Kristal bening ukuran kecil berisi Narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah korek api gas, 1 (satu) unit Handphone Merk VIVO warna Biru dengan nomor simcard 085243449080.
- Bahwa pengakuan dari terdakwa kalau 1 (satu) sachet yang didalamnya terdapat 1 (satu) sachet berisi Kristal bening ukuran kecil diduga Narkotika jenis sabu dan 1 (satu) buah korek api gas dan 1 (satu) unit Handphone Merk VIVO warna Biru dengan nomor simcard 085243449080 adalah milik terdakwa;
- Bahwa sabu tersebut terdakwa peroleh / beli dari seseorang yang bernama Sdr. POI (dpo) seharga Rp. 400.000.- (empat ratus ribu rupiah) pada hari minggu tanggal 03 Mei 2026 sekitar pukul 21.00 wita bertempat di Jalan Husain Jeddawi Kelurahan Macege, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone tepatnya di depan Kaluku Resto di Pinggir jalan Dan sabu tersebut terdakwa rencana akan serahkan kepada seseorang yang sebelumnya meminta tolong kepada terdakwa untuk dibelikan sabu, namun tidak sempat terdakwa serahkan dikarenakan pihak kepolisian lebih dulu menemukan sabu tersebut dalam penguasaan terdakwa ;
- Bahwa terdakwa terdakwa, tidak dapat menunjukkan surat ijin dari pihak yang berwenang untuk menggunakan, menerima/membeli, dan/atau memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika jenis sabu Dan juga terdakwa tidak berkapasitas sebagai Rumah Sakit, Puskesmas, Balai Pengobatan atau Dokter serta bukan tujuan Ilmu Pengetahuan atau Pengobatan, dan Sudah ke 3 (tiga) kalinya, terdakwa ia peroleh/terima sabu dari sdr. PIO (dpo) dengan maksud terdakwa konsumsi, serta terdakwa tidak mengetahui dari mana sdr. PIO (dpo) memperoleh sabu tersebut;
- Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensic Polri Cabang makassar Nomor LAB : 1737/ NNF/ V / 2026 tanggal 08 bulan Mei tahun 2026, yang dibuat dan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang yaitu ASMAWATI, SH.M.Kes, selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sul Sel berpendapat dan berkesimpulan bahwa 1 (satu) sachet plastic plastik didalamnya terdapat 1 (satu) sachet plastik berisikan keristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,1576 gram dan berat akhir 0,1053 gram dengan nomor barang bukti 4765 /2026/ NNF positif mengandung metamfetamina terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Sedangkan urine milik terdakwa A. Muh. Ridwan dengan nomor barang bukti 4766 /2026/NNF adalah (+) POSITIF mengandung metamfetamina.
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
ATAU
KEDUA
--------Bahwa terdakwa A. MUH. RIDWAN Alias A. WAWAN BIN A. GUNAWAN pada hari Minggu tanggal 03 Mei 2026 sekitar pukul 20.30 wita atau setidak-tidaknya pada bulan Mei tahun 2026, bertempat di Lorong Sekase Jl. Majang Kelurahan Macege Kecamatan Tanete Riattang Barat Kabupaten Bone atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hokum Pengadilan Negeri Watampone, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :
- Bahwa sebelumnya dari team kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat yang identitasnya tidak ingin diketahui telah menjelaskan bahwa ada seseorang yang dicurigai seputaran Lorong Sekase, Jalan Majang, Kelurahan Macege, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone, sering terjadi transaksi Narkotika jenis sabu sehingga dari pihak kepolisian salah satunya BRIGPOL MUH. KHAERUL TAHIR melakukan penyelidikan;
- Bahwa sekitar pada jam 21.15 wita tepatnya dipinggir jalan, telah melihat seseorang yang mencurigai seorang laki-laki yang mana adalah terdakwa A. MUH. RIDWAN Alias A. WAWAN Bin A. GUNAWAN, sehingga dari team pihak kepolisian segera mendatanginya dan benar kalau terdakwa A. MUH. RIDWAN Alias A. WAWAN Bin A. GUNAWAN sedang memiliki,menyimpan, dan mengusai Narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) sachet ukuran Kecil, dan barang 1 (satu) buah korek api gas serta 1 (satu) unit Handphone Merk VIVO warna Biru dengan nomor simcard 085243449080 adalah milik terdakwa A. MUH. RIDWAN Alias A. WAWAN Bin A. GUNAWAN akhirnya barang bukti tersebut dibawah kepolres untuk proses selanjutnya.
- Bahwa adapun barang yang ditemukan dalam penguasaan terdakwa A. MUH. RIDWAN Alias A. WAWAN Bin A. GUNAWAN Yaitu berupa : 1 (satu) sachet yang didalamnya terdapat 1 (satu) sachet berisi Kristal bening ukuran kecil yang berisi Narkotika jenis sabu ditemukan sementara tertempel dalam 1 (satu) buah korek api gas yang sementara terdakwa genggam di tangan kanan terdakwa, dan 1 (satu) unit Handphone Merk VIVO warna Biru dengan nomor simcard 085243449080 ditemukan sementara terdakwa genggam di tangan kiri terdakwa;
- Bahwa adapun 1 (satu) sachet yang didalamnya terdapat 1 (satu) sachet berisi Kristal bening ukuran kecil diduga Narkotika jenis sabu adalah milik seseorang yang telah meminta tolong sebelumnya kepada terdakwa untuk dibelikan sabu dan 1 (satu) buah korek api gas dan 1 (satu) unit Handphone Merk VIVO warna Biru dengan nomor simcard 085243449080 di akui adalah milik terdakwa;
- Bahwa terdakwa tidak dapat menunjukkan surat ijin dari pihak yang berwenang untuk menggunakan, menerima/membeli, dan/atau memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika jenis sabu Dan juga terdakwa tidak berkapasitas sebagai Rumah Sakit, Puskesmas, Balai Pengobatan atau Dokter serta bukan tujuan Ilmu Pengetahuan atau Pengobatan;
- Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensic Polri Cabang makassar Nomor LAB : 1737/ NNF/ V/ 2026 tanggal 08 bulan Mei tahun 2026, yang dibuat dan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang yaitu ASMAWATI, SH.M.Kes, selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sul Sel berpendapat dan berkesimpulan bahwa 1 (satu) sachet plastic plastik didalamnya terdapat 1 (satu) sachet plastik berisikan keristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,1576 gram dan berat akhir 0,1053 gram dengan nomor barang bukti 4765 /2026/ NNF positif mengandung metamfetamina terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Sedangkan urine milik terdakwa A. Muh. Ridwan dengan nomor barang bukti 4766 /2026/NNF adalah (+) POSITIF mengandung metamfetamina.
Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana
ATAU
Ketiga
----------------Bahwa terdakwa A. MUH. RIDWAN Alias A. WAWAN BIN A. GUNAWAN pada hari Minggu tanggal 03 Mei 2026 sekitar pukul 20.30 wita atau setidak-tidaknya pada bulan Mei tahun 2026, bertempat di Lorong Sekase Jl. Majang Kelurahan Macege Kecamatan Tanete Riattang Barat Kabupaten Bone atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hokum Pengadilan Negeri Watampone, Penyalaguna Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :
- Bahwa sebelumnya dari team kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat yang identitasnya tidak ingin diketahui telah menjelaskan bahwa ada seseorang yang dicurigai seputaran Lorong Sekase, Jalan Majang, Kelurahan Macege, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone, sering terjadi transaksi Narkotika jenis sabu sehingga dari pihak kepolisian salah satunya BRIGPOL MUH. KHAERUL TAHIR melakukan penyelidikan,;
- Bahwa sekitar pada jam 21.15 wita tepatnya dipinggir jalan, dari pihak kepolisian telah melihat seseorang yang mencurigai seorang laki-laki yang mana adalah terdakwa A. MUH. RIDWAN Alias A. WAWAN Bin A. GUNAWAN, sehingga dari team pihak kepolisian segera mendatanginya dan benar kalau terdakwa A. MUH. RIDWAN Alias A. WAWAN Bin A. GUNAWAN sedang memiliki,menyimpan, dan mengusai Narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) sachet ukuran Kecil, dan barang 1 (satu) buah korek api gas serta 1 (satu) unit Handphone Merk VIVO warna Biru dengan nomor simcard 085243449080 adalah milik terdakwa A. MUH. RIDWAN Alias A. WAWAN Bin A. GUNAWAN akhirnya barang bukti tersebut dibawah kepolres untuk proses selanjutnya.
- Bahwa adapun barang yang ditemukan dalam penguasaan terdakwa A. MUH. RIDWAN Alias A. WAWAN Bin A. GUNAWAN Yaitu berupa : 1 (satu) sachet yang didalamnya terdapat 1 (satu) sachet berisi Kristal bening ukuran kecil yang berisi Narkotika jenis sabu ditemukan sementara tertempel dalam 1 (satu) buah korek api gas yang sementara terdakwa genggam di tangan kanan terdakwa, dan 1 (satu) unit Handphone Merk VIVO warna Biru dengan nomor simcard 085243449080 ditemukan sementara terdakwa genggam di tangan kiri terdakwa,;
- Bahwa sebelum terdakwa A. MUH. RIDWAN Alias A. WAWAN Bin A. GUNAWAN tertangkap perna memperoleh sabu dari sebanyak 1 (Satu) sachet sabu ukuran kecil dari seseorang yang bernama Sdr. PIO (dpo) dengan cara sistem tempel yang beralamat di Jalan Husein Jeddawi, Kelurahan Manurunge Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone dengan maksud untuk dikomsumsi dan terakhir terdakwa menggunakan sabu Yaitu sekitar 2 (dua) minggu yang lalu sebelum terdakwa ditangkap sekitar pukul 20.00 Wita bertempat di dalam rumah terdakwa dengan cara terdakwa menggunakan menyediakan alat hisab sab (bong) kemudian terdakwa mengeluarkan serbuk sabu kedalam pireks kaca kemudian membakarnya dengan menggunakan api kecil dimana korek api gas lengkap dengan sumbu lalu terdakwa mengisapnya sampai habis; ;
- Bahwa terdakwa terdakwa tidak dapat menunjukkan surat ijin dari pihak yang berwenang untuk menggunakan, menerima/membeli, dan/atau memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika jenis sabu Dan juga terdakwa tidak berkapasitas sebagai Rumah Sakit, Puskesmas, Balai Pengobatan atau Dokter serta bukan tujuan Ilmu Pengetahuan atau Pengobatan;
- Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensic Polri Cabang makassar Nomor LAB : 1737/ NNF/V/ 2026 tanggal 08 bulan Mei tahun 2026, yang dibuat dan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang yaitu ASMAWATI, SH.M.Kes, selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sul Sel berpendapat dan berkesimpulan bahwa 1 (satu) sachet plastic plastik didalamnya terdapat 1 (satu) sachet plastik berisikan keristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,1576 gram dan berat akhir 0,1053 gram dengan nomor barang bukti 4765 /2026/ NNF positif mengandung metamfetamina terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Sedangkan urine milik terdakwa A. Muh. Ridwan dengan nomor barang bukti 4766 /2026/NNF adalah (+) POSITIF mengandung metamfetamina.
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang - Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika . |