Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
7/Pdt.G.S/2023/PN Wtp | PT.BANK SULSELBAR CABANG UTAMA BONE | 1.CV.MARIOLO GROUP 2.MUHA REZKY YUSMAN (DIREKTUR) 3.M.ANSYARULLAH (KOMISARIS) |
Pemberitahuan Putusan Keberatan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 15 Mei 2023 | ||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||||||||
Nomor Perkara | 7/Pdt.G.S/2023/PN Wtp | ||||||||||||
Tanggal Surat | Rabu, 03 Mei 2023 | ||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 400.000.000,00 | ||||||||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhmya, 2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar lunas seketika dan tanpa syarat seluruh tunggakan kewajiban Tergugat sebagaimana telah dipersyaratkan dan diperjanjikan dalam Akta sebagaimana telah dipersyaratkan dan diperjanjikan dalam Akta Perjanjian Kredit Nomor 21, Tanggal 23 Mei 2022 sebesar Rp. 400,000,000,- (Empat Ratus juta Rupiah) 3. Apabila Tegugat I dan Tergugat II tidak melunasi kewajiban maka Tergugat I dan Tergugat II jika memiliki aset baik berupa barang yang bergerak maupun tidak bergerak, maka dimohon kepada Majelis Hakim memutus untuk memerintahkan sita harta kekayaan untuk dapat dilakukan pelelangan dalam rangka pelunasan hutang Tergugat I dan Tergugat II 5. Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya |
||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
Prodeo | Tidak |