Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATAMPONE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
18/Pdt.G/2026/PN Wtp 1.ABD. AZIS
2.FAUZIAH Binti HABBA
1.Hj. MEGAWATI Binti HABBA
2.H. MANSUR
3.NAMRAIDAH Binti H. MANSUR
4.ISHAK Bin H. MANSUR
5.EKA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 18/Pdt.G/2026/PN Wtp
Tanggal Surat Senin, 18 Mei 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ABD. AZIS
2FAUZIAH Binti HABBA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dr. H. Firman Batari, S.H., M.HABD. AZIS
2Dr. H. Firman Batari, S.H., M.HFAUZIAH Binti HABBA
Tergugat
NoNama
1Hj. MEGAWATI Binti HABBA
2H. MANSUR
3NAMRAIDAH Binti H. MANSUR
4ISHAK Bin H. MANSUR
5EKA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

P E T I T U M

 

Primair :

 

  1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya; ----------------
  2. Menyatakan menurut hukum, bahwa tanah sengketa adalah milik Para Penggugat yang diperoleh beli dari Hj. Seha (telah meninggal pada dunia 2012); ----------------------------------------------------------------------------
  3. Menyatakan menurut hukum bahwa penguasaan dan pengelolaan tanah sengketa yang dilakukan Para Tergugat sampai sekarang dengan tanpa seizin dan sepengetahuan Para Penggugat adalah perbuatan melawan hukum; --------------------------------------------------------
  4. Menyatakan menurut hukum bahwa segala bentuk perikatan, perjanjian dan akta serta surat-surat yang melahirkan hak bagi Para Tergugat atas tanah sengketa dan/atau siapa saja yang mendapat hak daripadanya adalah tidak sah dan batal demi hukum atau dapat dibatalkan atau setidak-tidaknya tidak mengikat secara hukum; ---------
  5. Menghukum Para Tergugat dan/atau siapa saja yang mendapat hak dari padanya untuk mengosongkan tanah sengketa dan menyerahkannya kepada Para Penggugat dengan tanpa syarat; -------
  6. Menghukum Para Tergugat secara tanggung-renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap hari apabila tidak mentaati dan melaksanakan putusan sebagaimana dimohonkan Para Penggugat, terhitung sejak putusan dinyatakan berkekuartan hukum tetap sampai dilaksana-kannya seluruh isi putusan a quo; ------------------------------------------------
  7. Menghukum Para Tergugat atau siapa saja yang mendapat hak dari padanya atas Tanah Sengketa untuk tunduk dan taat pada putusan perkara ini; ------------------------------------------------------------------------------
  8. Menyatakan sita jaminan yang telah diletakkan di atas Tanah Sengketa adalah sah dan berharga menurut hukum; -----------------------
  9. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uit voerbaar bij voorrad) meskipun masih ada kemungkinan verzet, banding maupun kasasi; ------------------------------------------------------------
  10. Membebankan segala biaya perkara yang timbul dalam perkara ini kepada Para Tergugat secara tanggung renteng. ----------------------------
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak