| Tanggal Pendaftaran |
Selasa, 19 Mei 2026 |
| Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
| Nomor Perkara |
18/Pdt.G/2026/PN Wtp |
| Tanggal Surat |
Senin, 18 Mei 2026 |
| Nomor Surat |
|
| Penggugat |
| No | Nama | | 1 | ABD. AZIS | | 2 | FAUZIAH Binti HABBA |
|
| Kuasa Hukum Penggugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | Dr. H. Firman Batari, S.H., M.H | ABD. AZIS | | 2 | Dr. H. Firman Batari, S.H., M.H | FAUZIAH Binti HABBA |
|
| Tergugat |
| No | Nama | | 1 | Hj. MEGAWATI Binti HABBA | | 2 | H. MANSUR | | 3 | NAMRAIDAH Binti H. MANSUR | | 4 | ISHAK Bin H. MANSUR | | 5 | EKA |
|
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
| Turut Tergugat |
-
|
| Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
| Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
| Petitum |
P E T I T U M
Primair :
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya; ----------------
- Menyatakan menurut hukum, bahwa tanah sengketa adalah milik Para Penggugat yang diperoleh beli dari Hj. Seha (telah meninggal pada dunia 2012); ----------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan menurut hukum bahwa penguasaan dan pengelolaan tanah sengketa yang dilakukan Para Tergugat sampai sekarang dengan tanpa seizin dan sepengetahuan Para Penggugat adalah perbuatan melawan hukum; --------------------------------------------------------
- Menyatakan menurut hukum bahwa segala bentuk perikatan, perjanjian dan akta serta surat-surat yang melahirkan hak bagi Para Tergugat atas tanah sengketa dan/atau siapa saja yang mendapat hak daripadanya adalah tidak sah dan batal demi hukum atau dapat dibatalkan atau setidak-tidaknya tidak mengikat secara hukum; ---------
- Menghukum Para Tergugat dan/atau siapa saja yang mendapat hak dari padanya untuk mengosongkan tanah sengketa dan menyerahkannya kepada Para Penggugat dengan tanpa syarat; -------
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung-renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap hari apabila tidak mentaati dan melaksanakan putusan sebagaimana dimohonkan Para Penggugat, terhitung sejak putusan dinyatakan berkekuartan hukum tetap sampai dilaksana-kannya seluruh isi putusan a quo; ------------------------------------------------
- Menghukum Para Tergugat atau siapa saja yang mendapat hak dari padanya atas Tanah Sengketa untuk tunduk dan taat pada putusan perkara ini; ------------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan sita jaminan yang telah diletakkan di atas Tanah Sengketa adalah sah dan berharga menurut hukum; -----------------------
- Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uit voerbaar bij voorrad) meskipun masih ada kemungkinan verzet, banding maupun kasasi; ------------------------------------------------------------
- Membebankan segala biaya perkara yang timbul dalam perkara ini kepada Para Tergugat secara tanggung renteng. ----------------------------
|
| Pihak Dipublikasikan |
Ya |
| Prodeo |
Tidak |