| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 61/Pdt.G/2017/PN Wtp | 1.ANDI MAPPAJANCI BIN ANDI AMIER MAPPASOKO 2.ANDI MAPPASOKO AMIER BIN ANDI MAPPASOKO 3.ANDI PADAWALI BINTI ANDI AMIER MAPPASOKO 4.ANDI PURNAMASARI BINTI AMIER MAPPASOKO 5.ANDI MAPPAKAYA AMIER BIN ANDI AMIER MAPPASOKO |
1.ANDI PALAGUNA 2.YAYA SUNARYA 3.ANDI UNRU 4.ANDI AMIR TAKKA 5.ANDI AMMAN LIPU 6.A.M.ILHAM BIN ANDI MANGKONA PETTA SAWE |
Pemberitahuan Putus Kasasi |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 16 Nov. 2017 | ||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Penyerobotan | ||||||||||||||
| Nomor Perkara | 61/Pdt.G/2017/PN Wtp | ||||||||||||||
| Tanggal Surat | - | ||||||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||
| Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya. 2. Menyatakan sah Penyitaan Jaminan (Conservatoir beslag) yang dilakukan/ diletakkan oleh Pengadilan Negeri Watampone, atas “ 1 (satu) bidang tanah kebun sekarang pecah menjadi 5 (lima) petak, digelar Lompo Kampiri seluas + 5 Ha belum disertifikatkan”, diperoleh harta peninggalan/ warisan dari almarhum ANDI AMIER MAPPASOKO, terletak di Dusun Kampiri Desa Tadang Palie Kecamatan Ulaweng Kabupaten Bone, dengan batas-batas sebagai berikut : Utara, dengan tanah kebun kepunyaan ANDI ADRI BURHANUDDIN (dahulu kepunyaan almarhum ANDI AMIER MAPPASOKO). Timur, dengan 2 (dua) petkan tanah persawahan kepunyaan ABD. RAHMAN, 1 (satu) petak tanah persawahan kepunyaan ANDI KASIM TANRA PETTA NANRANG tergadi ke ENRE/ MISNA, 1 (satu) petak tanah persawahan kepunyaan NAIDA, 1 (satu) petak tanah persawahan kepunyaan NARING, dan 1 (satu) petak tanah kebun kepunyaan ANDI ANAS PETTA ROTO (dahulu kepunyaan almarhum ANDI AMIER MAPPASOKO). Selatan, dengan jalan tani. Barat, dengan tanah kebun kepunyaan ABD. RAHMAN, dan BAMPE. Selanjutnya dalam perkara disebut obyek sengketa. 3. Menetapkan secara hukum, bahwa “pemilik atas “ 1 (satu) bidang tanah kebun sekarang pecah menjadi 5 (lima) petak, digelar Lompo Kampiri seluas + 5 Ha belum disertifikatkan”, diperoleh harta peninggalan/ warisam dari almarhum ANDI AMIER MAPPASOKO, terletak di Dusun Kampiri Desa Tadang Palie Kecamatan Ulaweng Kabupaten Bone, dengan batas-batas sebagai berikut :--- Utara, dengan tanah kebun kepunyaan ANDI ADRI BURHANUDDIN (dahulu kepunyaan almarhum ANDI AMIER MAPPASOKO). Timur, dengan 2 (dua) petkan tanah persawahan kepunyaan ABD. RAHMAN, 1 (satu) petak tanah persawahan kepunyaan ANDI KASIM TANRA PETTA NANRANG tergadi ke ENRE/ MISNA, 1 (satu) petak tanah persawahan kepunyaan NAIDA, 1 (satu) petak tanah persawahan kepunyaan NARING, dan 1 (satu) petak tanah kebun kepunyaan ANDI ANAS PETTA ROTO (dahulu kepunyaan almarhum ANDI AMIER MAPPASOKO). Selatan, dengan jalan tani. Barat, dengan tanah kebun kepunyaan ABD. RAHMAN, dan BAMPE. Selanjutnya dalam perkara disebut obyek sengketa. Adalah sah harta peninggalan/ Warisan almarhum ANDI AMIER MAPPASOKO 4. Menyatakan secara hukum, bahwa PARA PENGGUGAT adalah ahli waris yang sah dari almarhum ANDI AMIER MAPPASOKO. 5. Menyatakan secara hukum, bahwa harta peninggalan/ warisan almarhum ANDI AMIER MAPPASOKO, “bahwa “pemilik atas “ 1 (satu) bidang tanah kebun sekarang pecah menjadi 5 (lima) petak, digelar Lompo Kampiri seluas + 5 Ha belum disertifikatkan”, diperoleh harta peninggalan/ warisam dari almarhum ANDI AMIER MAPPASOKO, terletak di Dusun Kampiri Desa Tadang Palie Kecamatan Ulaweng Kabupaten Bone, dengan batas-batas sebagai berikut : Utara, dengan tanah kebun kepunyaan ANDI ADRI BURHANUDDIN (dahulu kepunyaan almarhum ANDI AMIER MAPPASOKO). Timur, dengan 2 (dua) petkan tanah persawahan kepunyaan ABD. RAHMAN, 1 (satu) petak tanah persawahan kepunyaan ANDI KASIM TANRA PETTA NANRANG tergadi ke ENRE/ MISNA, 1 (satu) petak tanah persawahan kepunyaan NAIDA, 1 (satu) petak tanah persawahan kepunyaan NARING, dan 1 (satu) petak tanah kebun kepunyaan ANDI ANAS PETTA ROTO (dahulu kepunyaan almarhum ANDI AMIER MAPPASOKO). Selatan, dengan jalan tani. Barat, dengan tanah kebun kepunyaan ABD. RAHMAN, dan BAMPE. Adalah sah hak milik PARA PENGGUGAT. 6. Menyatakan secara hukum bahwa segala bukti yang diajukan Para Penggugat dalam gugatan ini adalah sah dan berlaku. 7. Menyatakan secara hukum, bahwa segala bukti surat yang diajukan PARA TERGUGAT bersama-sama PARA TURUT TERGUGAT, adalah mengandung cacat yuridis dan tidak sah, sehingga batal demi hukum setidaknya dibatalkan. 8. Menyatakan secara hukum, bahwa akta dibawah tangan tanah sengketa yaitu Surat Kesepakatan tertanggal 8 April 2011 antara A. Mappakaya (PENGGUGAT V) selaku Pihak I dan Yaya Sunarya (TERGUGAT II) selaku Pihak II, yang tidak memenuhi persyaratan Pasal 1267 dan Pasal 1320 KUHPerdata adalah batal demi hukum setidaknya dibatalkan. 9. Menyatakan secara hukum, bahwa PARA TERGUGAT bersama-sama PARA TURUT TERGUGAT bersalah melakukan perbuatan melawan hukum kepada PARA PENGGUGAT. 10. Menghukum PARA TERGUGAT bersama-sama PARA TURUT TERGUGAT atau siapa saja yang memperoleh hak daripadanya untuk menyerahkan kepada PARA PENGGUGAT, selanjutnya mengosongkan tanah sengketa tanpa syarat, bilamana perlu dengan bantuan alat negara. 11. Menghukum PARA TERGUGAT bersama-sama PARA TURUT TERGUGAT untuk membayar uang ganti rugi sebesar Rp. 926.750.000 (sembilan ratus dua puluh enam juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah). secara tunai setelah putusan dinyatakan mempunyai kekuatan hukum tetap, dengan perincian ditaksir seharga Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah). 12. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun PARA TERGUGAT bersama-sama PARA TURUT TERGUGAT mengajukan verzet, banding maupun kasasi. 13. Menghukum PARA TERGUGAT bersama-sama PARA TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan mematuhi isi putusan perkara ini. 14. Menghukum PARA TERGUGAT bersama-sama PARA TURUT TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini. Dan/ Atau : Apabila Pengadilan/ Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, PARA PENGGUGAT mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
