Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATAMPONE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2026/PN Wtp IRWAN EFENDI Alias IRWAN Bin NURDIN Kapolri Cq. Kapolda Sulsel Cq. Kapolres Bone Cq. Sat Reskrim Polres Bone Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya pelaksanaan Upaya Paksa Penetapan Tersangka
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2026/PN Wtp
Tanggal Surat Kamis, 11 Jun. 2026
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1IRWAN EFENDI Alias IRWAN Bin NURDIN
Termohon
NoNama
1Kapolri Cq. Kapolda Sulsel Cq. Kapolres Bone Cq. Sat Reskrim Polres Bone
Advokat
Petitum Permohonan
  1. Menerima Permohonan Praperadilan Para Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Perbuatan Termohon yang menetapkan Pemohon sebagai Tersangka atas dugaan Tindak pidana Penggelapan dalam Jabatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 374 atau pasal 488 adalah keliru dan tidak berdasar hukum dimana unsur-unsur tindak pidana yang disangkakan terhadap Pemohon tidak dapat terpenuhi dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  3. Menyatakan segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon adalah tidak sah;
  4. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap Pemohon.
  5. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya