Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATAMPONE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
188/Pid.Sus/2024/PN Wtp 1.A. SAHRIAWAN A. M., S.H., M.H.
2.RYAN ARDIANSYAH, S.H.
A. MUH. SAFRAN AQIL Alias AQIL BIN A. MUH. RUSLI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 188/Pid.Sus/2024/PN Wtp
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 23 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1473/P.4.14/Enz.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1A. SAHRIAWAN A. M., S.H., M.H.
2RYAN ARDIANSYAH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1A. MUH. SAFRAN AQIL Alias AQIL BIN A. MUH. RUSLI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1RAHMAWATI, S. HA. MUH. SAFRAN AQIL Alias AQIL BIN A. MUH. RUSLI
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

-------Bahwa ia terdakwa A. MUH. SAFRAN AQIL Alias AQIL BIN A. MUH. RUSLI pada hari Senin tanggal 15 April 2024 sekitar pukul 16.15 wita atau setidak- tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di pinggir Jalan Pisang Baru, Kelurahan Jeppe’e, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone,atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Watampone, Percobaan Pemufakatan jahat Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I  , yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal saksi A. SULOLIPU, S.E BIN A. ARIF bersama saksi ADRIANSYAH BIN ANW dari Sat Res Narkoba Polres Bone mendapat dari informasi dari masyarakat yang identitasnya tidak ingin diketahui yang kemudian memberikan informasi kalau salah satu rumah kontrakan yang beralamat di Jalan Pisang Baru, Kota Bone sering mendapati beberapa remaja berkumpul yang dicurigainya kalau rumah kontrakan tersebut dipergunakan untuk mengkonsumsi narkoba, sehingga atas dasar tersebut saksi dan rekan setim saksi melakukan penyelidikan lebih lanjut, hingga kemudian pada hari senin tanggal 15 April 2024 sekitar pukul 16.15 wita bertempat di pinggir Jalan Pisang Baru, Kelurahan Jeppe’e, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone, kami mendapati seorang remaja akan masuk kedalam rumah kontrakan tersebut sehingga pada saat itu saksi menggeledah badan / pakaian seorang yang mengaku bernama A. MUH. SAFRAN AQIL Alias AQIL BIN A. MUH. RUSLI (terdakwa) hingga kemudian saksi menemukan 1 (satu) sachet sabu ukuran kecil yang sementara dipegang oleh terdakwa dengan tangan kanannya yang kemudian sabu itu langsung saksi amankan.
  • Bahwa benar pada saat dilakukan introgasi mengenai sabu yang ditemukan terdakwa mengakui kalau narkotika jenis sabu itu baru saja diperolehnya secara langsung dari tangan saksi MUHAMMAD RISAL DIN Alias ACOS BIN MUH. IRFAN (dalam berkas terpisah) di teras rumahnya yang beralamat di jalan Lapawawoi Kr. Sigeri, Kelurahan Macege, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone selanjutnya pada hari itu juga sekitar pukul 17.20 wita melakukan pengembangan terhadap saksi  MUHAMMAD RISAL DIN Alias ACOS BIN MUH. IRFAN dan  berhasil ditangkap dirumah orang tuanya di jalan Lapawawoi Kr. Sigeri, Kelurahan Macege, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone.
  • Bahwa benar selain Narkotika jenis sabu saksi juga mengamankan 1 (satu) unit handphone milik terdakwa yang saksi temukan didalam saku celana bagian depan sebelah kiri yang dikenakan oleh terdaakwa.
  • Bahwa benar  hasil introgasi ditempat kejadian saat terdakwa ditangkap dan  mengakui cara terdakwa memperoleh sabu dari saksi MUHAMMAD RISAL DIN Alias ACOS BIN MUH. IRFAN yaitu terdakwa langsung mendatangi saksi MUHAMMAD RISAL DIN Alias ACOS BIN MUH. IRFAN dirumah orang tuanya yang beralamat di jalan lapawawoi Kr. Sigeri, Kelurahan Macege, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone, dan terdakwa pada saat itu  meminta tolong kepada saksi MUHAMMAD RISAL DIN Alias ACOS BIN MUH. IRFAN untuk dicarikan sabu namun waktu itu saksi MUHAMMAD RISAL DIN Alias ACOS BIN MUH. IRFAN memberitahukan kepada terdakwa kalau ia punya sabu dan hanya meminta untuk menggantikan uangnya senilai Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), sehingga kemudian terdakwa menyetujuinya lalu terdakwa langsung menerima penyerahan 1 (satu) sachet sabu dari saksi MUHAMMAD RISAL DIN Alias ACOS BIN MUH. IRFAN namun pada saat itu terdakwa belum menyerahkan uangnya dengan alasan dirinya baru akan mengambil uang patungan temannya yang bernama ISPAR (DPO).
  • Bahwa atas pengakuan terdakwa dirinya mengakui kalau baru pertama kali memperoleh sabu dari saksi MUHAMMAD RISAL DIN Alias ACOS BIN MUH. IRFAN.
  • Bahwa atas pengalkuan terdakwa sabu yang diperoleh dari saksi MUHAMMAD RISAL DIN Alias ACOS BIN MUH. IRFAN sebanyak 1 (satu) sachet ukuran kecil dengan maksud  untuk dikonsumsinya dengan Sdr. ISPAR didalam rumah kontrakan tersebut namun tidak sempat karena terdakwa ditangkap.
  • Bahwa benar sebelum terdakwa ditangkap terdakwa bersama  dengan Sdr. ISPAR sepakat untuk mengkonsumsi sabu secara bersama-sama didalam rumah kontrakan dengan cara patungan sehingga terdakwa pergi menemui saksi MUHAMMAD RISAL DIN Alias ACOS BIN MUH. IRFAN untuk dibantu mencarikan sabu yang kemudian terdakwa memperoleh sabu dari saksi MUHAMMAD RISAL DIN Alias ACOS BIN MUH. IRFAN namun harus mengganti uang saksi MUHAMMAD RISAL DIN Alias ACOS BIN MUH. IRFAN senilai Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah)
  • Bahwa atas pengakuan terdakwa A. MUH. SAFRAN AQIL Alias AQIL BIN A. MUH. RUSLI dirinya terakhir kali mengkonsumsi narkotika jenis sabu, yaitu hari Kamis tanggal 11 April 2024 sekitar pukul 23.00 wita (malam hari) di rumah kontrakan yang beralamat Jalan Pisang Baru, Kelurahan Jeppe’e, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone, yang saat itu terdakwa mengkonsumsi sabu bersama-sama dengan Sdr. ISPAR.
  • Bahwa adapun cara terdakwa mengkomsumsi sabu  bernama Sdr. ISPAR yaitu terlebih dahulu merakit bong / alat hisap sabu dari botol bekas dan mengisinya dengan air, setelah itu terdakwa bersama Sdr. ISPAR  menghisap sabu yang sudah dipadatkan dalam kaca pireks dengan menggunakan api kecil, yang mana mereka menghisap sabu secara bergantian hingga masing-masing 4 (empat) kali hisapan sampai sabu dalam pireks kaca habis
  • Bahwa terdakwa tidak dilengkapi dengan surat ijin yang sah dari yang berwenang dan  terdakwa juga bukan sebagai Petugas Apotik, Puskesmas, Balai Pengobatan dan bukan untuk tujuan ilmu pengetahuan serta tidak memiliki resep Dokter.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik di Laboratorium Forensik Polri Cabang Makassar NO. LAB : Lab : 1516 / NNF / IV / 2024, tanggal tanggal 22 April 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Surya Pranowo,S.Si, M.Si, Dewi, S.Farm,M.Tr.A.P  dan Apt. Eka Agustiani,S.Si  yang pada pokoknya menerangkan bahwa 1 (satu) sachet plastik klip berisikan kristal bening dengan netto seluruhnya 0,1147 gram diberi nomor barang bukti 3498/2024/NNF tersebut benar ( positif / + ) mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 lampiran undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan 1 (satu) botol plastik bekas minuman berisi urine milik Terdakwa A. MUH. SAFRAN AQIL Alias AQIL BIN A. MUH. RUSLI diberi nomor barang bukti 3499/2024/NNF tersebut benar ( negatif / - ) tidak ditemukan bahan Narkotika.

 

-------Perbuatan terdakwa A. MUH. SAFRAN AQIL Alias AQIL BIN A. MUH. RUSLI sebagaimana yang diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika..

 

ATAU

 

KEDUA :                                              

-------Bahwa ia terdakwa A. MUH. SAFRAN AQIL Alias AQIL BIN A. MUH. RUSLI pada hari Senin tanggal 15 April 2024 sekitar pukul 16.15 wita atau setidak- tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di pinggir Jalan Pisang Baru, Kelurahan Jeppe’e, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone,atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Watampone, Percobaan Pemufakatan jahat Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal saksi A. SULOLIPU, S.E BIN A. ARIF bersama saksi ADRIANSYAH BIN ANW dari Sat Res Narkoba Polres Bone mendapat dari informasi dari masyarakat yang identitasnya tidak ingin diketahui yang kemudian memberikan informasi kalau salah satu rumah kontrakan yang beralamat di Jalan Pisang Baru, Kota Bone sering mendapati beberapa remaja berkumpul yang dicurigainya kalau rumah kontrakan tersebut dipergunakan untuk mengkonsumsi narkoba, sehingga atas dasar tersebut saksi dan rekan setim saksi melakukan penyelidikan lebih lanjut, hingga kemudian pada hari senin tanggal 15 April 2024 sekitar pukul 16.15 wita bertempat di pinggir Jalan Pisang Baru, Kelurahan Jeppe’e, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone, kami mendapati seorang remaja akan masuk kedalam rumah kontrakan tersebut sehingga pada saat itu saksi menggeledah badan / pakaian seorang yang mengaku bernama A. MUH. SAFRAN AQIL Alias AQIL BIN A. MUH. RUSLI (terdakwa) hingga kemudian saksi menemukan 1 (satu) sachet sabu ukuran kecil yang sementara dipegang oleh terdakwa dengan tangan kanannya yang kemudian sabu itu langsung saksi amankan.
  • Bahwa benar pada saat dilakukan introgasi mengenai sabu yang ditemukan terdakwa mengakui kalau narkotika jenis sabu itu baru saja diperolehnya secara langsung dari tangan saksi MUHAMMAD RISAL DIN Alias ACOS BIN MUH. IRFAN (dalam berkas terpisah) di teras rumahnya yang beralamat di jalan Lapawawoi Kr. Sigeri, Kelurahan Macege, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone selanjutnya pada hari itu juga sekitar pukul 17.20 wita melakukan pengembangan terhadap saksi  MUHAMMAD RISAL DIN Alias ACOS BIN MUH. IRFAN dan  berhasil ditangkap dirumah orang tuanya di jalan Lapawawoi Kr. Sigeri, Kelurahan Macege, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone.
  • Bahwa benar selain Narkotika jenis sabu saksi juga mengamankan 1 (satu) unit handphone milik terdakwa yang saksi temukan didalam saku celana bagian depan sebelah kiri yang dikenakan oleh terdaakwa.
  • Bahwa benar  hasil introgasi ditempat kejadian saat terdakwa ditangkap dan  mengakui cara terdakwa memperoleh sabu dari saksi MUHAMMAD RISAL DIN Alias ACOS BIN MUH. IRFAN yaitu terdakwa langsung mendatangi saksi MUHAMMAD RISAL DIN Alias ACOS BIN MUH. IRFAN dirumah orang tuanya yang beralamat di jalan lapawawoi Kr. Sigeri, Kelurahan Macege, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone, dan terdakwa pada saat itu  meminta tolong kepada saksi MUHAMMAD RISAL DIN Alias ACOS BIN MUH. IRFAN untuk dicarikan sabu namun waktu itu saksi MUHAMMAD RISAL DIN Alias ACOS BIN MUH. IRFAN memberitahukan kepada terdakwa kalau ia punya sabu dan hanya meminta untuk menggantikan uangnya senilai Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), sehingga kemudian terdakwa menyetujuinya lalu terdakwa langsung menerima penyerahan 1 (satu) sachet sabu dari saksi MUHAMMAD RISAL DIN Alias ACOS BIN MUH. IRFAN namun pada saat itu terdakwa belum menyerahkan uangnya dengan alasan dirinya baru akan mengambil uang patungan temannya yang bernama ISPAR (DPO).
  • Bahwa atas pengakuan terdakwa dirinya mengakui kalau baru pertama kali memperoleh sabu dari saksi MUHAMMAD RISAL DIN Alias ACOS BIN MUH. IRFAN.
  • Bahwa atas pengalkuan terdakwa sabu yang diperoleh dari saksi MUHAMMAD RISAL DIN Alias ACOS BIN MUH. IRFAN sebanyak 1 (satu) sachet ukuran kecil dengan maksud  untuk dikonsumsinya dengan Sdr. ISPAR didalam rumah kontrakan tersebut namun tidak sempat karena terdakwa ditangkap.
  • Bahwa benar sebelum terdakwa ditangkap terdakwa bersama  dengan Sdr. ISPAR sepakat untuk mengkonsumsi sabu secara bersama-sama didalam rumah kontrakan dengan cara patungan sehingga terdakwa pergi menemui saksi MUHAMMAD RISAL DIN Alias ACOS BIN MUH. IRFAN untuk dibantu mencarikan sabu yang kemudian terdakwa memperoleh sabu dari saksi MUHAMMAD RISAL DIN Alias ACOS BIN MUH. IRFAN namun harus mengganti uang saksi MUHAMMAD RISAL DIN Alias ACOS BIN MUH. IRFAN senilai Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah)
  • Bahwa atas pengakuan terdakwa A. MUH. SAFRAN AQIL Alias AQIL BIN A. MUH. RUSLI dirinya terakhir kali mengkonsumsi narkotika jenis sabu, yaitu hari Kamis tanggal 11 April 2024 sekitar pukul 23.00 wita (malam hari) di rumah kontrakan yang beralamat Jalan Pisang Baru, Kelurahan Jeppe’e, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone, yang saat itu terdakwa mengkonsumsi sabu bersama-sama dengan Sdr. ISPAR.
  • Bahwa adapun cara terdakwa mengkomsumsi sabu  bernama Sdr. ISPAR yaitu terlebih dahulu merakit bong / alat hisap sabu dari botol bekas dan mengisinya dengan air, setelah itu terdakwa bersama Sdr. ISPAR  menghisap sabu yang sudah dipadatkan dalam kaca pireks dengan menggunakan api kecil, yang mana mereka menghisap sabu secara bergantian hingga masing-masing 4 (empat) kali hisapan sampai sabu dalam pireks kaca habis
  • Bahwa terdakwa tidak dilengkapi dengan surat ijin yang sah dari yang berwenang dan  terdakwa juga bukan sebagai Petugas Apotik, Puskesmas, Balai Pengobatan dan bukan untuk tujuan ilmu pengetahuan serta tidak memiliki resep Dokter.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik di Laboratorium Forensik Polri Cabang Makassar NO. LAB : Lab : 1516 / NNF / IV / 2024, tanggal tanggal 22 April 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Surya Pranowo,S.Si, M.Si, Dewi, S.Farm,M.Tr.A.P  dan Apt. Eka Agustiani,S.Si  yang pada pokoknya menerangkan bahwa 1 (satu) sachet plastik klip berisikan kristal bening dengan netto seluruhnya 0,1147 gram diberi nomor barang bukti 3498/2024/NNF tersebut benar ( positif / + ) mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 lampiran undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan 1 (satu) botol plastik bekas minuman berisi urine milik Terdakwa A. MUH. SAFRAN AQIL Alias AQIL BIN A. MUH. RUSLI diberi nomor barang bukti 3499/2024/NNF tersebut benar ( negatif / - ) tidak ditemukan bahan Narkotika.

 

-------Perbuatan terdakwa A. MUH. SAFRAN AQIL Alias AQIL BIN A. MUH. RUSLI sebagaimana yang diatur dan diancam pidana Pasal 112  ayat (1) Jo Pasl 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

   ATAU

 

KETIGA :                                            

-------Bahwa ia terdakwa A. MUH. SAFRAN AQIL Alias AQIL BIN A. MUH. RUSLI pada hari Senin tanggal 15 April 2024 sekitar pukul 16.15 wita atau setidak- tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di pinggir Jalan Pisang Baru, Kelurahan Jeppe’e, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone,atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Watampone, ia terdakwa Penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri  , yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal saksi A. SULOLIPU, S.E BIN A. ARIF bersama saksi ADRIANSYAH BIN ANW dari Sat Res Narkoba Polres Bone mendapat dari informasi dari masyarakat yang identitasnya tidak ingin diketahui yang kemudian memberikan informasi kalau salah satu rumah kontrakan yang beralamat di Jalan Pisang Baru, Kota Bone sering mendapati beberapa remaja berkumpul yang dicurigainya kalau rumah kontrakan tersebut dipergunakan untuk mengkonsumsi narkoba, sehingga atas dasar tersebut saksi dan rekan setim saksi melakukan penyelidikan lebih lanjut, hingga kemudian pada hari senin tanggal 15 April 2024 sekitar pukul 16.15 wita bertempat di pinggir Jalan Pisang Baru, Kelurahan Jeppe’e, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone, kami mendapati seorang remaja akan masuk kedalam rumah kontrakan tersebut sehingga pada saat itu saksi menggeledah badan / pakaian seorang yang mengaku bernama A. MUH. SAFRAN AQIL Alias AQIL BIN A. MUH. RUSLI (terdakwa) hingga kemudian saksi menemukan 1 (satu) sachet sabu ukuran kecil yang sementara dipegang oleh terdakwa dengan tangan kanannya yang kemudian sabu itu langsung saksi amankan.
  • Bahwa benar pada saat dilakukan introgasi mengenai sabu yang ditemukan terdakwa mengakui kalau narkotika jenis sabu itu baru saja diperolehnya secara langsung dari tangan saksi MUHAMMAD RISAL DIN Alias ACOS BIN MUH. IRFAN (dalam berkas terpisah) di teras rumahnya yang beralamat di jalan Lapawawoi Kr. Sigeri, Kelurahan Macege, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone selanjutnya pada hari itu juga sekitar pukul 17.20 wita melakukan pengembangan terhadap saksi  MUHAMMAD RISAL DIN Alias ACOS BIN MUH. IRFAN dan  berhasil ditangkap dirumah orang tuanya di jalan Lapawawoi Kr. Sigeri, Kelurahan Macege, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone.
  • Bahwa benar selain Narkotika jenis sabu saksi juga mengamankan 1 (satu) unit handphone milik terdakwa yang saksi temukan didalam saku celana bagian depan sebelah kiri yang dikenakan oleh terdaakwa.
  • Bahwa benar  hasil introgasi ditempat kejadian saat terdakwa ditangkap dan  mengakui cara terdakwa memperoleh sabu dari saksi MUHAMMAD RISAL DIN Alias ACOS BIN MUH. IRFAN yaitu terdakwa langsung mendatangi saksi MUHAMMAD RISAL DIN Alias ACOS BIN MUH. IRFAN dirumah orang tuanya yang beralamat di jalan lapawawoi Kr. Sigeri, Kelurahan Macege, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone, dan terdakwa pada saat itu  meminta tolong kepada saksi MUHAMMAD RISAL DIN Alias ACOS BIN MUH. IRFAN untuk dicarikan sabu namun waktu itu saksi MUHAMMAD RISAL DIN Alias ACOS BIN MUH. IRFAN memberitahukan kepada terdakwa kalau ia punya sabu dan hanya meminta untuk menggantikan uangnya senilai Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), sehingga kemudian terdakwa menyetujuinya lalu terdakwa langsung menerima penyerahan 1 (satu) sachet sabu dari saksi MUHAMMAD RISAL DIN Alias ACOS BIN MUH. IRFAN namun pada saat itu terdakwa belum menyerahkan uangnya dengan alasan dirinya baru akan mengambil uang patungan temannya yang bernama ISPAR (DPO).
  • Bahwa atas pengakuan terdakwa dirinya mengakui kalau baru pertama kali memperoleh sabu dari saksi MUHAMMAD RISAL DIN Alias ACOS BIN MUH. IRFAN.
  • Bahwa atas pengalkuan terdakwa sabu yang diperoleh dari saksi MUHAMMAD RISAL DIN Alias ACOS BIN MUH. IRFAN sebanyak 1 (satu) sachet ukuran kecil dengan maksud  untuk dikonsumsinya dengan Sdr. ISPAR didalam rumah kontrakan tersebut namun tidak sempat karena terdakwa ditangkap.
  • Bahwa benar sebelum terdakwa ditangkap terdakwa bersama  dengan Sdr. ISPAR sepakat untuk mengkonsumsi sabu secara bersama-sama didalam rumah kontrakan dengan cara patungan sehingga terdakwa pergi menemui saksi MUHAMMAD RISAL DIN Alias ACOS BIN MUH. IRFAN untuk dibantu mencarikan sabu yang kemudian terdakwa memperoleh sabu dari saksi MUHAMMAD RISAL DIN Alias ACOS BIN MUH. IRFAN namun harus mengganti uang saksi MUHAMMAD RISAL DIN Alias ACOS BIN MUH. IRFAN senilai Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah)
  • Bahwa atas pengakuan terdakwa A. MUH. SAFRAN AQIL Alias AQIL BIN A. MUH. RUSLI dirinya terakhir kali mengkonsumsi narkotika jenis sabu, yaitu hari Kamis tanggal 11 April 2024 sekitar pukul 23.00 wita (malam hari) di rumah kontrakan yang beralamat Jalan Pisang Baru, Kelurahan Jeppe’e, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone, yang saat itu terdakwa mengkonsumsi sabu bersama-sama dengan Sdr. ISPAR.
  • Bahwa adapun cara terdakwa mengkomsumsi sabu  bernama Sdr. ISPAR yaitu terlebih dahulu merakit bong / alat hisap sabu dari botol bekas dan mengisinya dengan air, setelah itu terdakwa bersama Sdr. ISPAR  menghisap sabu yang sudah dipadatkan dalam kaca pireks dengan menggunakan api kecil, yang mana mereka menghisap sabu secara bergantian hingga masing-masing 4 (empat) kali hisapan sampai sabu dalam pireks kaca habis
  • Bahwa terdakwa tidak dilengkapi dengan surat ijin yang sah dari yang berwenang dan  terdakwa juga bukan sebagai Petugas Apotik, Puskesmas, Balai Pengobatan dan bukan untuk tujuan ilmu pengetahuan serta tidak memiliki resep Dokter.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik di Laboratorium Forensik Polri Cabang Makassar NO. LAB : Lab : 1516 / NNF / IV / 2024, tanggal tanggal 22 April 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Surya Pranowo,S.Si, M.Si, Dewi, S.Farm,M.Tr.A.P  dan Apt. Eka Agustiani,S.Si  yang pada pokoknya menerangkan bahwa 1 (satu) sachet plastik klip berisikan kristal bening dengan netto seluruhnya 0,1147 gram diberi nomor barang bukti 3498/2024/NNF tersebut benar ( positif / + ) mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 lampiran undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan 1 (satu) botol plastik bekas minuman berisi urine milik Terdakwa A. MUH. SAFRAN AQIL Alias AQIL BIN A. MUH. RUSLI diberi nomor barang bukti 3499/2024/NNF tersebut benar ( negatif / - ) tidak ditemukan bahan Narkotika.

 

-------Perbuatan terdakwa A. MUH. SAFRAN AQIL Alias AQIL BIN A. MUH. RUSLI sebagaimana yang diatur dan diancam psidana Pasal 127  ayat (1) huruf a  Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya