Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATAMPONE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
77/Pid.B/2026/PN Wtp 1.Erlysa Said, S.H., M.H.
2.HARNAWATI, S.H.
RAPPE M. Bin MAPPA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 77/Pid.B/2026/PN Wtp
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 07 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1146/P.4.14/Eoh.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Erlysa Said, S.H., M.H.
2HARNAWATI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RAPPE M. Bin MAPPA[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1Nurhaeni, S. Pd. I., S. HRAPPE M. Bin MAPPA
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa Rappe M. Bin Mappa, pada hari Kamis tanggal 29 Januari 2026, sekitar pukul 16.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di Wanuaru Desa Wanuaru Kecamatan Libureng Kabupaten Bone, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Watampone yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan penganiayaan, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Berawal ketika saksi korban Suradi Bin Sute pergi ke sawah sambil memikul air karena ingin memberikan minum sapi milik saksi korban, dan dalam perjalanan saksi korban Suradi  Bin Sute berpapasan dengan terdakwa yang saat itu berjalan pulang dari kebun, dan sebelumnya pernah terjadi perselisihan antara saksi korban dengan terdakwa mengenai tanah sehingga terdakwa mengatakan kepada saksi korban Suradi  Bin Sute “magai mutangngaka” (yang artinya kenapa kamu liat saya) setelah itu terdakwa langsung mencabut parang yang terdakwa simpan di pinggang sebelah kiri lalu memarangi saksi korban pada bagian punggung sebanyak 2 (dua) kali, setelah itu terdakwa mencekik leher saksi korban dan saksi korban berusaha melepaskan tangan terdakwa dengan cara mendorong terdakwa, selanjutnya terdakwa memukul saksi korban dengan menggunakan ember, setelah itu terdakwa meninggalkan saksi korban Suradi  Bin Sute.

Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban Suradi  Bin Sute mengalami luka terbuka pada bagian pungggung sebelah kiri, sesuai dengan Visum Et Repertum dari UPT. Rumah Sakit Umum Daerah Tenriawaru atas nama Sahirah Binti H. Buherang, Nomor : 400.7.221/14/RSUD tanggal 11 Februari 2025 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Andi Tripea Maharani Padjalangi, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :

  • Perlukaan Badan Belakang :
  • Daerah punggung kiri : Tampak satu luka terbuka, bentuk elips dengan celah menganga dengan

 Ukuran panjang 4,5 cm, lebar 1,5 cm, kedalaman luka tidak dapat  dinilai. Tepi luka rata, ujung atas luka tajam, ujung bawah tajam, perdarahan aktif tidak ada. Disekitar luka tampak bengkak dan kemerahan.

 

  • Perlukaan dan kondisi tubuh :
  • Akibat persentuhan tajam : Ada (terdapat satu luka tusuk pada daerah punggung sebelah kiri

bawah.

 

Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 Ayat (1)  KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya