Petitum Permohonan |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon seluruhnya;
- Menyatakan surat penetapan sebagai Tersangka Nomor: S.Tap/323/XI/Res.1. 24/2024 tanggal 22 November 2024 kepada Pemohon Syaharuddin alias Udin bin Zainuddin adalah tidak Sah;
- Menyatakan perintah dari Termohon yang mengharuskan Pemohon untuk melapor pada Termohon 2 (dua) kali seminggu tiap hari Senin dan Kamis, merugikan pihak Pemohon dan melanggar Hukum Acara Pidana;
- Menghukum pihak Termohon untuk membayar kerugian Pemohon akibat Penetapan Tersangka dan adanya perintah wajib lapor 2 (dua) kali seminggu yakni setiap hari Senin Kamis sebanyak Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) setiap hari, mulai sejak terbitnya penetapan tersangka pada Pemohon sampai adanya putusan Praperadilan ini.
|