Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATAMPONE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
157/Pid.B/2024/PN Wtp YANTO MUSA, S.H.,M.H. MADDING Bin BASE Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Pengancaman
Nomor Perkara 157/Pid.B/2024/PN Wtp
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 02 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-147/P.4.14.9/Eoh.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1YANTO MUSA, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MADDING Bin BASE[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

---------- Terdakwa MADDING alias MADDING bin BASE, pada hari Jumat tanggal 01 Desember 2023 sekitar jam 17.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2023 bertempat di Dusun Toli-Toli Desa Palakka Kec. Kahu  Kab. Bone atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Watampone, secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perbuatan yang tak menyenangkan atau dengan memakai ancaman kekerasan terhadap korban AHMAD AMIN alias MAMING bin H. TAWILE, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

    • Awal mulanya saat terdakwa MADDING mengambil buah mangga milik saksi korban dan dilihat oleh isteri saksi korban atau saksi HJ. LINA dan pada saat itu saksi HJ. LINA mengatakan Magai na si muala-muala pao’e na de kuatteangngi tapi matoa pi” yang artinya“ Kenapa kamu ambil mangga saya, saya tidak larang ambil tapi nanti kalau sudah matang” kemudian  terdakwa MADDING membalas dengan mengatakan aga tekke idi kueddi mai laso laso paddapikki yang artinya “Kenapakah, kamu disini hanya penis yang kasih jadiki” dan setelah mengatakan hal tersebut terdakwa MADDING langsung pergi dan membawa 1 (buah) mangga milik saksi korban. Kemudian pada hari Jumat tanggal 1 Desember 2023 terdakwa MADDING datang kedepan rumah saksi korban dengan mengendari sepeda motor dan berhenti didepan rumah saksi korban, setelah itu terdakwa MADDING langsung mencabut sebilah parang yang dibawa sebelumnya yang diikat dipinggang sebelah kirinya dengan menggunakan tangan sebelah kanannya, setelah itu terdakwa mengangkat dan mengacungkan parang tersebut kearah saksi korban sambil mengatakan “Tailaso, tailessi” yang artinya “Kemaluan pria/kemaluan wanita” (Bahasa kasar), mendengar perkataan dan melihat terdakwa memegang sebilah parang saksi korban yang pada saat itu sedang memperbaiki sepeda motor milik saksi H. MASSI kemudian langsung melarikan diri karena ketakutan dan masuk kedalam rumahnya namun terdakwa tetap mengejarnya sehingga saksi korban masuk kedalam kamar kemudian menguncinya sehingga terdakwa tidak dapat masuk kedalam kamar tempat saksi korban berada.
    • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban AHMAD AMIN alias MAMING bin H. TAWILE merasa sangat ketakutan dan trauma hingga takut keluar rumah sendirian karena takut bertemu dengan terdakwa.

 

------- Perbuatan terdakwa MADDING alias MADDING Bin BASE sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHPidana -

Pihak Dipublikasikan Ya