Dakwaan |
PERTAMA :
-------Bahwa mereka terdakwa I. SUGANDI Alias YUDI Bin NONCI, dan terdakwa II. A. HERLINA Alias HERLIN Binti ANDI BASO AMRI pada hari Senin tanggal 01 April 2024 sekitar Pukul 02.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di BTN Perumnas Tibojong Kelurahan Tibojong Kecamatan Tenete Riattang Timur Kabupaten Bone,atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Watampone, Percobaan Pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I, yang dilakukan oleh mereka terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal terdakwa I SUGANDI Alias YUDI Bin NONCI dihubungi oleh terdakwa II A.HERLINA Alias HERLIN Binti ANDI BASO AMRI melalui handphone dan mengabarkan jika dirinya sudah dijalan menuju rumah terdakwa I SUGANDI Alias YUDI Bin NONCI yang mana terdakwa II A.HERLINA Alias HERLIN Binti ANDI BASO AMRI mengatakan “ ADAKA DIJALAN INI, MAUKA AMBIL SABU 1 (SATU) GRAM” yang kemudian terdakwa I SUGANDI Alias YUDI Bin NONCI jawab “JANGANMI KERUMAH, NANTI SAYA KERUMAH MU” dan tidak lama kemudian terdakwa I tiba di rumah terdakwa II. A.HERLINA Alias HERLIN Binti ANDI BASO AMRI dan langsung masuk kerumahnya, disitulah terdakwa I. SUGANDI Alias YUDI Bin NONCI langsung mengeluarkan 1 (satu) sachet sabu ukuran sedang dengan berat 1 (satu) gram yang tersimpan dalam plastic klip bening dan kemudian menyerahkannya kepada terdakwa II. A.HERLINA Alias HERLIN Binti ANDI BASO AMRI dengan cara menyimpannya diatas meja sambil mengatakan “ INI PESANANTA”, tidak lama kemudian sekitar 10 menit Petugas Kepolisian datang dan mengamankan terdakwa I. SUGANDI Alias YUDI Bin NONCI dan terdakwa II. A.HERLINA Alias HERLIN Binti ANDI BASO AMRI.
- Bahwa benar pada saat mereka terdakwa I dan terdakwa II diamankan Petugas Kepolisian menemukan barang bukti berupa 1 (satu) sachet sabu ukuran sedang yang tersimpan dalam plastic klip/bening, 1 (satu) buah tas kecil warna orange tempat sabu yang didalamnya terdapat 6 (enam) sachet sabu ukuran kecil yang tersimpan dalam plastic klip/ bening, 1 (satu) buah pembungkus rokok Merk Surya Gudang Garam yang didalammya terdapat 2 (dua) buah sendok takar yang terbuat dari pipet plastic warna ungu dan 1 (satu) Unit Handphone Merk Realme warna biru dengan nomor Sim Card 087757253666 dan 1 (satu) Unit Handphone Merk Oppo warna biru dengan simcard 085796067407.
- Bahwa barang bukti berupa 1(satu) sachet sabu ukuran sedang yang tersimpan dalam plastic klip/bening ditemukan diatas meja tamu tepatnya didepan / ditempat terdakwa berada bersama dengan terdakwa II. A.HERLINA Alias HERLIN Binti ANDI BASO AMRI adalah sabu pesanan terdakwa II. A.HERLINA Alias HERLIN Binti ANDI BASO AMRI yang yang terdakwa I. SUGANDI Alias YUDI Bin NONCI serahkan kepadanya,1 (satu) buah tas kecil warna orange tempat sabu yang didalamnya terdapat 6 (enam) sachet sabu ukuran kecil yang tersimpan dalam plastic klip/ bening ditemukan diselipan kursi tepatnya dibelakang terdakwa I. SUGANDI Alias YUDI Bin NONCI, 1(satu) buah pembungkus rokok Merk Surya Gudang Garam yang didalammya terdapat 2 (dua) buah sendok takar yang terbuat dari pipet plastic warna ungu ditemukan disaku celana sebelah kanan bagian depan yang sementara terdakwa I. SUGANDI Alias YUDI Bin NONCI kenakan pada saat itu dan 1(satu) Unit Handphone Merk Realme warna biru dengan nomor Sim Card 087757253666 ditemukan disaku sweater yang sementara dikenakan pada saat itu adalah milik terdakwa I. SUGANDI Alias YUDI Bin NONCI serta 1 (satu) Unit Handphone Merk Oppo warna biru dengan simcard 085796067407 milik terdakwa II. A.HERLINA Alias HERLIN Binti ANDI BASO AMRI yang ditemukan ditangannya.
- Bahwan benar terdakwa I SUGANDI Alias YUDI Bin NONCI sudah dua kali menyerahkan narkotika jenis kepada terdakwa II. A.HERLINA Alias HERLIN Binti ANDI BASO AMRI yang pertama kali sekitar 3 (tiga) hari sebelum ditangkap yang mana saat itu terdakwa I. SUGANDI Alias YUDI Bin NONCI menyerahkan sabu secara Cuma- Cuma/ gratis yang kemudian dikonsumsi secara bersama – sama dengan terdakwa I. SUGANDI Alias YUDI Bin NONCI dan yang kedua yakni sebelum mereka terdakwa ditangkap
- Bahwa maksud dan tujuan terdakwa I. SUGANDI Alias YUDI Bin NONCI menyerahkan sabu kepada terdakwa II. A.HERLINA Alias HERLIN Binti ANDI BASO AMRI membeli / menerima penyerahan sabu dari Tersangka Yakni untuk diserahkan kepada saudara BOLONG.
- Bahwa terdakwa A.HERLINA Alias HERLIN Binti ANDI BASO AMRI tidak mengetahui dari mana terdakwa I. SUGANDI Alias YUDI Bin NONCI membeli / menerima penyerahan sabu yang kemudian sebahagian dijual/ diserahkan kepadanya.
- Bahwa benar terdakwa I. SUGANDI Alias YUDI Bin NONCI memperoleh / menerima sabu tersebut dari saudara RISAL dengan cara dibeli dengan perantara seseorang yang tidak terdakwa I. SUGANDI Alias YUDI Bin NONCI kenal pada Hari Minggu Tanggal 31 Maret 2024 Sekira Pukul 14.00 wita bertempat di Desa Cinnong Kecamatan Sibulue Kabupaten Bone tepatnya di kebun sebanyak 3 (tiga) gram seharga Rp.3.900.000,- (Tiga juta Sembilan ratus ribu rupiah)
- Bahwa benar sebelumnya yakni pada hari dan tanggal sudah lupa pada bulan Maret 2024 terdakwa I. SUGANDI Alias YUDI Bin NONCI dihubungi oleh saudara RISAL dan mengajak bertemu di Desa Connong Kecamatan Sibulue Kabupaten Bone dan setelah bertemu kemudian menawari terdakwa I. SUGANDI Alias YUDI Bin NONCI sabu dan kemudian lima hari kemudian kembali saudara RISAL menghubungi terdakwa I. SUGANDI Alias YUDI Bin NONCI melalui Handphone “ADAMI BARANG, MAUKI” kemudian terdakwa I. SUGANDI Alias YUDI Bin NONCI dan saudara RISAL janjian bertemu di Desa Connong Kecamatan Sibulue Kabupaten Bone.
- Bahwa terdakwa I. SUGANDI Alias YUDI Bin NONCI menjelaskan bahwa terdakwa II A.HERLINA Alias HERLIN Binti ANDI BASO AMRI memesan sabu kepada terdakwa I sebanyak 1 (satu) gram seharga Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) pada hari Senin tanggal 01 April 2024 sekira pukul 00.30 wita melalui handphone kepada terdakwa I.
- Bahwa terdakwa II. A.HERLINA Alias HERLIN Binti ANDI BASO AMRI membeli / menerima penyerahan sabu dari terdakwa I. SUGANDI Alias YUDI Bin NONCI Yakni untuk diserahkan kepada saudara BOLONG.
- Bahwa mereka terdakwa I dan terdakwa II tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk membeli, menerima, menyerahkan, menjual, memiliki, menyimpan dan atau menguasai narkotika jenis sabu
- Bahwa terdakwa tidak dilengkapi dengan surat ijin yang sah dari yang berwenang dan terdakwa juga bukan sebagai Petugas Apotik, Puskesmas, Balai Pengobatan dan bukan untuk tujuan ilmu pengetahuan serta tidak memiliki resep Dokter.
- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik di Laboratorium Forensik Polri Cabang Makassar NO. LAB : 1420/NNF/IV/2024 tanggal 17 April 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Surya Pranowo,S.Si, M.Si dan Apt.Eka Agustiani,S.Si yang pada pokoknya menerangkan bahwa 1 (satu) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto 0,7343 gram dan berat akhir setelah pemeriksaan 0,6831 gram, 6 (enam) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto 0,6989 gram dan berat akhir setelah pemeriksaan 0,6367 gram dan 1 (satu) botol plastik berisi Urine milik terdakwa SUGANDI Alias YUDI Bin NONCI, 1 (satu) botol plastik berisi Urine milik terdakwa A. HERLINA Alias HERLIN Binti ANDI BASO AMRI Positif mengandung Metamfitamena terfdaftar dalam golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomo 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU R.I Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
-------Perbuatan mereka terdakwa sebagaimana yang diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
ATAU
KEDUA :
-------Bahwa mereka terdakwa I. SUGANDI Alias YUDI Bin NONCI, dan terdakwa II. A. HERLINA Alias HERLIN Binti ANDI BASO AMRI pada hari Senin tanggal 01 April 2024 sekitar Pukul 02.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di BTN Perumnas Tibojong Kelurahan Tibojong Kecamatan Tenete Riattang Timur Kabupaten Bone,atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Watampone, , Percobaan Pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I, yang dilakukan oleh mereka terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal terdakwa I SUGANDI Alias YUDI Bin NONCI dihubungi oleh terdakwa II A.HERLINA Alias HERLIN Binti ANDI BASO AMRI melalui handphone dan mengabarkan jika dirinya sudah dijalan menuju rumah terdakwa I SUGANDI Alias YUDI Bin NONCI yang mana terdakwa II A.HERLINA Alias HERLIN Binti ANDI BASO AMRI mengatakan “ADAKA DIJALAN INI, MAUKA AMBIL SABU 1 (SATU) GRAM” yang kemudian terdakwa I SUGANDI Alias YUDI Bin NONCI jawab “ JANGANMI KERUMAH, NANTI SAYA KERUMAH MU” .dan tidak lama kemudian terdakwa I tiba di rumah terdakwa II. A.HERLINA Alias HERLIN Binti ANDI BASO AMRI dan langsung masuk kerumahnya, disitulah terdakwa I. SUGANDI Alias YUDI Bin NONCI langsung mengeluarkan 1 (satu) sachet sabu ukuran sedang dengan berat 1 (satu) gram yang tersimpan dalam plastic klip bening dan kemudian menyerahkannya kepada terdakwa II. A.HERLINA Alias HERLIN Binti ANDI BASO AMRI dengan cara menyimpannya diatas meja sambil mengatakan “ INI PESANANTA”, tidak lama kemudian sekitar 10 menit Petugas Kepolisian datang dan mengamankan terdakwa I. SUGANDI Alias YUDI Bin NONCI dan terdakwa II. A.HERLINA Alias HERLIN Binti ANDI BASO AMRI.
- Bahwa benar pada saat mereka terdakwa I dan terdakwa II diamankan Petugas Kepolisian menemukan barang bukti berupa 1(satu) sachet sabu ukuran sedang yang tersimpan dalam plastic klip/ bening,1 (satu) buah tas kecil warna orange tempat sabu yang didalamnya terdapat 6 (enam) sachet sabu ukuran kecil yang tersimpan dalam plastic klip/ bening, 1(satu) buah pembungkus rokok Merk Surya Gudang Garam yang didalammya terdapat 2 (dua) buah sendok takar yang terbuat dari pipet plastic warna ungu dan 1(satu) Unit Handphone Merk Realme warna biru dengan nomor Sim Card 087757253666 dan 1 (satu) Unit Handphone Merk Oppo warna biru dengan simcard 085796067407.
- Bahwa barang bukti berupa 1(satu) sachet sabu ukuran sedang yang tersimpan dalam plastic klip/bening ditemukan diatas meja tamu tepatnya didepan/ ditempat terdakwa berada bersama dengan terdakwa II. A.HERLINA Alias HERLIN Binti ANDI BASO AMRI adalah sabu pesanan terdakwa II. A.HERLINA Alias HERLIN Binti ANDI BASO AMRI yang yang terdakwa I. SUGANDI Alias YUDI Bin NONCI serahkan kepadanya,1 (satu) buah tas kecil warna orange tempat sabu yang didalamnya terdapat 6 (enam) sachet sabu ukuran kecil yang tersimpan dalam plastic klip / bening ditemukan diselipan kursi tepatnya dibelakang terdakwa I. SUGANDI Alias YUDI Bin NONCI, 1 (satu) buah pembungkus rokok Merk Surya Gudang Garam yang didalammya terdapat 2 (dua) buah sendok takar yang terbuat dari pipet plastic warna ungu ditemukan disaku celana sebelah kanan bagian depan yang sementara terdakwa I. SUGANDI Alias YUDI Bin NONCI kenakan pada saat itu dan 1 (satu) Unit Handphone Merk Realme warna biru dengan nomor Sim Card 087757253666 ditemukan disaku sweater yang sementara dikenakan pada saat itu adalah milik terdakwa I. SUGANDI Alias YUDI Bin NONCI serta 1 (satu) Unit Handphone Merk Oppo warna biru dengan simcard 085796067407 milik terdakwa II. A.HERLINA Alias HERLIN Binti ANDI BASO AMRI yang ditemukan ditangannya.
- Bahwan benar terdakwa I SUGANDI Alias YUDI Bin NONCI sudah dua kali menyerahkan narkotika jenis kepada terdakwa II. A.HERLINA Alias HERLIN Binti ANDI BASO AMRI yang pertama kali sekitar 3 (tiga) hari sebelum ditangkap yang mana saat itu terdakwa I. SUGANDI Alias YUDI Bin NONCI menyerahkan sabu secara Cuma- Cuma/ gratis yang kemudian dikonsumsi secara bersama – sama dengan terdakwa I. SUGANDI Alias YUDI Bin NONCI dan yang kedua yakni sebelum mereka terdakwa ditangkap
- Bahwa maksud dan tujuan terdakwa I. SUGANDI Alias YUDI Bin NONCI menyerahkan sabu kepada terdakwa II. A.HERLINA Alias HERLIN Binti ANDI BASO AMRI membeli/ menerima penyerahan sabu dari Tersangka Yakni untuk diserahkan kepada saudara BOLONG
- Bahwa terdakwa A.HERLINA Alias HERLIN Binti ANDI BASO AMRI tidak mengetahui dari mana terdakwa I. SUGANDI Alias YUDI Bin NONCI membeli/ menerima penyerahan sabu yang kemudian sebahagian dijual/ diserahkan kepadanya.
- Bahwa benar terdakwa I. SUGANDI Alias YUDI Bin NONCI memperoleh / menerima sabu tersebut dari saudara RISAL dengan cara dibeli dengan perantara seseorang yang tidak terdakwa I. SUGANDI Alias YUDI Bin NONCI kenal pada Hari Minggu Tanggal 31 Maret 2024 Sekira Pukul 14.00 wita bertempat di Desa Cinnong Kecamatan Sibulue Kabupaten Bone tepatnya di kebun sebanyak 3 (tiga) gram seharga Rp.3.900.000,- (Tiga juta Sembilan ratus ribu rupiah)
- Bahwa benar sebelumnya yakni pada hari dan tanggal sudah lupa pada bulan Maret 2024 terdakwa I. SUGANDI Alias YUDI Bin NONCI dihubungi oleh saudara RISAL dan mengajak bertemu di Desa Connong Kecamatan Sibulue Kabupaten Bone dan setelah bertemu kemudian menawari terdakwa I. SUGANDI Alias YUDI Bin NONCI sabu dan kemudian lima hari kemudian kembali saudara RISAL menghubungi terdakwa I. SUGANDI Alias YUDI Bin NONCI melalui Handphone “ADAMI BARANG, MAUKI” kemudian terdakwa I. SUGANDI Alias YUDI Bin NONCI dan saudara RISAL janjian bertemu di Desa Connong Kecamatan Sibulue Kabupaten Bone.
- Bahwa terdakwa I. SUGANDI Alias YUDI Bin NONCI menjelaskan bahwa terdakwa II A.HERLINA Alias HERLIN Binti ANDI BASO AMRI memesan sabu kepada terdakwa I sebanyak 1 (satu) gram seharga Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) pada hari Senin tanggal 01 April 2024 sekira pukul 00.30 wita melalui handphone kepada terdakwa I.
- Bahwa terdakwa II. A.HERLINA Alias HERLIN Binti ANDI BASO AMRI membeli / menerima penyerahan sabu dari terdakwa I. SUGANDI Alias YUDI Bin NONCI Yakni untuk diserahkan kepada saudara BOLONG.
- Bahwa mereka terdakwa I dan terdakwa II tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk membeli, menerima, menyerahkan, menjual, memiliki, menyimpan dan atau menguasai narkotika jenis sabu
- Bahwa terdakwa tidak dilengkapi dengan surat ijin yang sah dari yang berwenang dan terdakwa juga bukan sebagai Petugas Apotik, Puskesmas, Balai Pengobatan dan bukan untuk tujuan ilmu pengetahuan serta tidak memiliki resep Dokter.
- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik di Laboratorium Forensik Polri Cabang Makassar NO. LAB : 1420/NNF/IV/2024 tanggal 17 April 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Surya Pranowo,S.Si, M.Si dan Apt.Eka Agustiani,S.Si yang pada pokoknya menerangkan bahwa 1 (satu) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto 0,7343 gram dan berat akhir setelah pemeriksaan 0,6831 gram, 6 (enam) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto 0,6989 gram dan berat akhir setelah pemeriksaan 0,6367 gram dan 1 (satu) botol plastik berisi Urine milik terdakwa SUGANDI Alias YUDI Bin NONCI, 1 (satu) botol plastik berisi Urine milik terdakwa A. HERLINA Alias HERLIN Binti ANDI BASO AMRI Positif mengandung Metamfitamena terfdaftar dalam golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomo 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU R.I Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
-------Perbuatan mereka terdakwa sebagaimana yang diatur dan diancam pidana Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. |