Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATAMPONE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
21/Pdt.G/2024/PN Wtp H. HANANG BIN SUNDING H. MANNAING BIN SUNDING Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 21/Pdt.G/2024/PN Wtp
Tanggal Surat Rabu, 08 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1H. HANANG BIN SUNDING
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Suwardi, S.H., M.H.H. HANANG BIN SUNDING
Tergugat
NoNama
1H. MANNAING BIN SUNDING
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1MUHAMMAD FADJRIN, S.H.,M.HH. MANNAING BIN SUNDING
Turut Tergugat
NoNama
1HJ. HALMING BINTI COKENG DG. MASSENGE
2ASDAR BIN H. MANNAING
3ADRIANTI, SKM BINTI H. MANNAING
4ARJUNA
Kuasa Hukum Turut Tergugat
NoNamaNama Pihak
1MUHAMMAD FADJRIN, S.H.,M.HHJ. HALMING BINTI COKENG DG. MASSENGE
2MUHAMMAD FADJRIN, S.H.,M.HASDAR BIN H. MANNAING
3MUHAMMAD FADJRIN, S.H.,M.HADRIANTI, SKM BINTI H. MANNAING
4MUHAMMAD FADJRIN, S.H.,M.HARJUNA
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah demi hukum atas objek sengketa berupa sebidang tanah pekarangan, seluas ± 19,5 m2 yang terletak di Jl. Cakalang, Kelurahan Bajoe, Kecamatan Tanete Riattang Timur, Kabupaten Bone yang menjadi objek sengketa. dengan batas-batas :

- Utara :Rumah H. Hanang bin Sudding;

- Timur:Saluran air;

- Selatan:Tanah/Rumah H. Mannaing bin Sudding;

- Barat :Jalanan, adalah milik Penggugat;

  1. Menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat dan Turut Tergugat terbukti telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad);
  2. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas sebidang tanah pekarangan, seluas seluas ± 19,5 m2 yang terletak di Jl. Cakalang, Kelurahan Bajoe, Kecamatan Tanete Riattang Timur, Kabupaten Bone yang menjadi objek sengketa. dengan batas-batas;

- Utara :Rumah H. Hanang bin Sudding;

- Timur:Saluran air;

- Selatan:Tanah/Rumah H. Mannaing bin Sudding;

- Barat :Jalanan,

  1. Menghukum para Tergugat untuk membayar kerugian Materiil maupun Moril kepada Penggugat adalah sebesar Rp. 88.000.000,-(delapan puluh delpan Juta Rupiah), yang harus dibayarkan oleh para Tergugat sekaligus dan tunai serta seketika setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht Van Gewisjde);
  2. Menghukum para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus Ribu Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan putusan ini;
  3. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
  4. Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum perlawanan, banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari para Tergugat (Uitvoerbaar Bij Vorraad);
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini.

SUBSIDAIR :

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan Mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon agar memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak