Dakwaan |
KESATU :
Bahwa terdakwa FERDHI SOETHARNO TELCAH Alias GOTENG Bin TAUPIQ pada hari Jumat tanggal 16 Februari 2024 sekira pukul 22.00 wita atau setidak - tidaknya pada suatu waktu di dalam bulan Februari 2024 atau suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di depan SMP Negeri 4 Watampone Jalan D.I Panjaitan Kecamatan Tanete Riattang Kabupaten Bone atau setidak - tidaknya masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Watampone yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut telah “Melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika yaitu tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman” Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal Saksi Bripka DEDY SOFWAN Bin ANDI ANDI FIRDAUS dan Saksi Bripka JUMANSA$R Bin SYARIFUDDIN bersama tim dari Satuan Narkoba Polres Bone mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa dirumah saksi AHMAD CHAIRIL Alias HAERIL Bin HERMAN sering berkumpul anak - anak muda dan dijadikan tempat nongkrong dan disinyalir juga dijadikan tempat pesta sabu. Sehingga atas informasi tersebut saksi bersama Anggota Sat Res Narkoba Polres Bone mendatangi rumah tersebut dan mendapati saksi AHMAD CHAIRIL Alias HAERIL Bin HERMAN sedang berada di dalam kamarnya seorang diri dan pada saat penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) sachet sabu ukuran sedang yang tersimpan dalam plastik klip / bening , 1 (satu) unit handphone merek Samsung warna hitam dengan nomor sim card 0895405685724, 1 (satu) set bong yang terbuat dari botol plastik, 2 (dua) bungkus sachet plastik, 1 (satu) buah korek api gas lengkap dengan sumbu bakar, 3 (tiga) buah sendok takar yang terbuat dari pipet plastik, 1 (satu) buah tas hitam kecil serta uang tunai sebanyak Rp. 1.000.000 (Satu juta rupiah), sehingga saat itu juga saksi AHMAD CHAIRIL bersama barang bukti yang ditemukan langsung di bawa ke Kantor Polres Bone untuk proses lebih lanjut. Kemudian saksi bersama tim meakukan interogasi kepada saksi AHMAD CHAIRIL Alias HAERIL Bin HERMAN dan mengakui bahwa sabu tersebut diperoleh dari terdakwa, sehingga saksi bersama tim melakukan pengembangan dan berhasil menangkap terdakwa pada hari Selasa tanggal 03 September 2024 sekira pukul 12.00 wita di Jalan Yos Sudarso Kelurahan Cellu Kecamatan Tanete Riattang Timur Kabupaten Bone tepatnya dipinggir jalan. Kemudian saksi bersama tim meakukan interogasi dan terdakwa mengakui bahwa sabu yang ditemukan dari saksi AHMAD CHAIRIL adalah miliknya.
- Bahwa terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dengan cara berawal pada hari Jumat tanggal 16 Februari 2024 sekira pukul 20.00 wita terdakwa FERDHI menghubungi Sdr. OKANG dan berkata “CARIKAN KA DULU, MO’ (SABU), SETENGAH” yang kemudian Sdr. OKANG jawab” IYA, NANTI SAYA CARIKAN” tidak lama berselang ada nomor baru yang menghubungi terdakwa dan berkata ” TEMANNYA OKANG, YANG MAU” yang kemudian terdakwa jawab “IYA, SETENGAH” maka orang ditelepon tersebut menjawab “700 (tujuh ratus) ” setelah terdakwa mengiyakan maka tidak lama kemudian orang yang tidak terdakwa kenal tersebut kembali menghubungi dan mengarahkan terdakwa kedepan SMP Negeri 4 Watampone dan mengambil sabu tersebut di pot bunga lalu menyuruh terdakwa menyimpan uang pembelian sabu seharga Rp.700.00 (tujuh ratus ribu rupiah) dalam pembungkus rokok ditempat yang sama.
- Kemudian setelah menerima sabu terdakwa kerumah saksi AHMAD CHAIRIL karena akan berangkat ke Kolaka dan saat itu terdakwa dan saksi AHMAD CHAIRIL mengkonsumsi sabu bersama. Keesokan harinya saksi AHMAD CHAIRIL Alias HAERIL Bin HERMAN akan mengantar terdakwa menuju pelabuhan penyeberangan Bajoe maka saat itu saksi AHMAD CHAIRIL bertanya “ ADAKAH” Kemudian terdakwa mengambil sabu sisa pakai 1 (satu) sachet sabu ukuran sedang yang tersimpan dalam plastik klip/ bening dari dompetnya dan menyerahkan kepada saksi AHMAD CHAIRIL secara cuma - cuma (gratis).
- Bahwa setelah saksi AHMAD CHAIRIL mengantar terdakwa ke Pelabuhan Bajoe tidak lama kemudian terdakwa menghubungi saksi AHMAD CHAIRIL dan mengatakan “ADA NANTI TEMANKU BAWA UANG SABU SERIBU (SATU JUTA RUPIAH) DI RUMAHMU, SIMPANKAN KA” kemudian saksi menjawab “IYE, OKEMI NANTI KUSIMPANKAN KI BRO” tidak berselang lama datang seseorang yang tidak saksi ketahui identitasnya membawa uang Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) kemudian setelah menerimanya maka saksi AHMAD CHAIRIL menyimpannya di dalam tas hitam kecil.
- Bahwa terdakwa mengakui uang Rp.1.000.000 (satu juta rupiah) tersebut bukan uang hasil penjualan sabu akan tetapi uang hasil taruhan bola dengan teman namun terdakwa mengatakan pada saksi AHMAD CHAIRIL uang tersebut adalah uang sabu karena takut jika terdakwa mengatakan uang kemenangan maka saksi AHMAD CHAIRIL akan menghabiskannya dan terdakwa menitipkan uang tersebut karena saat itu sudah berada diatas kapal dan akan berangkat ke Kabupaten Kolaka Prov. Sulawesi Tenggara.
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I dan bukan digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak memiliki resep dokter.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sulawesi Selatan Bidang Laboratorium Forensik No. Lab : 3859 / NNF / IX / 2024 tanggal 11 September 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Surya Pranowo, S.Si., M.Si.; dan Apt.Eka Agustiani, yang masing - masing selaku pemeriksa yang dibuat dibawah sumpah jabatan, mengetahui ASMAWATI, SH.M.Kes selaku a.n. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulsel, berdasarkan Hasil pemeriksaan terhadap barang bukti dari Kepolisian Resor Bone berupa :
- 1 (satu) botol plastik berisi urine milik FERDHI SOETHARNO TELCAH Alias GOTENG Bin TAUPIQ, diberi nomor barang bukti 8971/2023/NNF, melalu Uji Pendahuluan dengan hasil pemeriksaan Positif Narkotika dan melalui Uji Konfirmasi dengan hasil pemeriksaan Positif Metamfetamina.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
ATAU
KEDUA
Bahwa terdakwa FERDHI SOETHARNO TELCAH Alias GOTENG Bin TAUPIQ pada hari Jumat tanggal 16 Februari 2024 sekira pukul 22.00 wita atau setidak - tidaknya pada suatu waktu di dalam bulan Februari 2024 atau suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di depan SMP Negeri 4 Watampone Jalan D.I Panjaitan Kecamatan Tanete Riattang Kabupaten Bone atau setidak - tidaknya masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Watampone yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut telah “Melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika yaitu tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal Saksi Bripka DEDY SOFWAN Bin ANDI ANDI FIRDAUS dan Saksi Bripka JUMANSA$R Bin SYARIFUDDIN bersama tim dari Satuan Narkoba Polres Bone mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa dirumah saksi AHMAD CHAIRIL Alias HAERIL Bin HERMAN sering berkumpul anak - anak muda dan dijadikan tempat nongkrong dan disinyalir juga dijadikan tempat pesta sabu. Sehingga atas informasi tersebut saksi bersama Anggota Sat Res Narkoba Polres Bone mendatangi rumah tersebut dan mendapati saksi AHMAD CHAIRIL Alias HAERIL Bin HERMAN sedang berada di dalam kamarnya seorang diri dan pada saat penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) sachet sabu ukuran sedang yang tersimpan dalam plastik klip / bening , 1 (satu) unit handphone merek Samsung warna hitam dengan nomor sim card 0895405685724, 1 (satu) set bong yang terbuat dari botol plastik, 2 (dua) bungkus sachet plastik, 1 (satu) buah korek api gas lengkap dengan sumbu bakar, 3 (tiga) buah sendok takar yang terbuat dari pipet plastik, 1 (satu) buah tas hitam kecil serta uang tunai sebanyak Rp. 1.000.000 (Satu juta rupiah), sehingga saat itu juga saksi AHMAD CHAIRIL bersama barang bukti yang ditemukan langsung di bawa ke Kantor Polres Bone untuk proses lebih lanjut. Kemudian saksi bersama tim meakukan interogasi kepada saksi AHMAD CHAIRIL Alias HAERIL Bin HERMAN dan mengakui bahwa sabu tersebut diperoleh dari terdakwa, sehingga saksi bersama tim melakukan pengembangan dan berhasil menangkap terdakwa pada hari Selasa tanggal 03 September 2024 sekira pukul 12.00 wita di Jalan Yos Sudarso Kelurahan Cellu Kecamatan Tanete Riattang Timur Kabupaten Bone tepatnya dipinggir jalan. Kemudian saksi bersama tim melakukan interogasi dan terdakwa mengakui bahwa sabu yang ditemukan dari saksi AHMAD CHAIRIL adalah miliknya.
- Bahwa terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dengan cara berawal pada hari Jumat tanggal 16 Februari 2024 sekira pukul 20.00 wita terdakwa FERDHI menghubungi Sdr. OKANG dan berkata “CARIKAN KA DULU, MO’ (SABU), SETENGAH” yang kemudian Sdr. OKANG jawab” IYA, NANTI SAYA CARIKAN” tidak lama berselang ada nomor baru yang menghubungi terdakwa dan berkata ” TEMANNYA OKANG, YANG MAU” yang kemudian terdakwa jawab “IYA, SETENGAH” maka orang ditelepon tersebut menjawab “700 (tujuh ratus) ” setelah terdakwa mengiyakan maka tidak lama kemudian orang yang tidak terdakwa kenal tersebut kembali menghubungi dan mengarahkan terdakwa kedepan SMP Negeri 4 Watampone dan mengambil sabu tersebut di pot bunga lalu menyuruh terdakwa menyimpan uang pembelian sabu seharga Rp.700.00 (tujuh ratus ribu rupiah) dalam pembungkus rokok ditempat yang sama.
- Kemudian setelah menerima sabu terdakwa kerumah saksi AHMAD CHAIRIL karena akan berangkat ke Kolaka dan saat itu terdakwa dan saksi AHMAD CHAIRIL mengkonsumsi sabu bersama. Keesokan harinya saksi AHMAD CHAIRIL Alias HAERIL Bin HERMAN akan mengantar terdakwa menuju pelabuhan penyeberangan Bajoe maka saat itu saksi AHMAD CHAIRIL bertanya “ ADAKAH” Kemudian terdakwa mengambil sabu sisa pakai 1 (satu) sachet sabu ukuran sedang yang tersimpan dalam plastik klip / bening dari dompetnya dan menyerahkan kepada saksi AHMAD CHAIRIL secara cuma - cuma (gratis).
- Bahwa setelah saksi AHMAD CHAIRIL mengantar terdakwa ke Pelabuhan Bajoe tidak lama kemudian terdakwa menghubungi saksi AHMAD CHAIRIL dan mengatakan “ADA NANTI TEMANKU BAWA UANG SABU SERIBU (SATU JUTA RUPIAH) DI RUMAHMU, SIMPANKAN KA” kemudian saksi menjawab “IYE, OKEMI NANTI KUSIMPANKAN KI BRO” tidak berselang lama datang seseorang yang tidak saksi ketahui identitasnya membawa uang Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) kemudian setelah menerimanya maka saksi AHMAD CHAIRIL menyimpannya di dalam tas hitam kecil.
- Bahwa terdakwa mengakui uang Rp.1.000.000 (satu juta rupiah) tersebut bukan uang hasil penjualan sabu akan tetapi uang hasil taruhan bola dengan teman namun terdakwa mengatakan pada saksi AHMAD CHAIRIL uang tersebut adalah uang sabu karena takut jika terdakwa mengatakan uang kemenangan maka saksi AHMAD CHAIRIL akan menghabiskannya dan terdakwa menitipkan uang tersebut karena saat itu sudah berada diatas kapal dan akan berangkat ke Kabupaten Kolaka Prov. Sulawesi Tenggara.
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dan bukan digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak memiliki resep dokter.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sulawesi Selatan Bidang Laboratorium Forensik No. Lab: 3859 / NNF / IX / 2024 tanggal 11 September 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Surya Pranowo, S.Si., M.Si.; dan Apt.Eka Agustiani, yang masing - masing selaku pemeriksa yang dibuat dibawah sumpah jabatan, mengetahui ASMAWATI, SH.M.Kes selaku a.n. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulsel, berdasarkan Hasil pemeriksaan terhadap barang bukti dari Kepolisian Resor Bone berupa :
- 1 (satu) botol plastik berisi urine milik FERDHI SOETHARNO TELCAH Alias GOTENG Bin TAUPIQ, diberi nomor barang bukti 8971/2023/NNF, melalu Uji Pendahuluan dengan hasil pemeriksaan Positif Narkotika dan melalui Uji Konfirmasi dengan hasil pemeriksaan Positif Metamfetamina.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
ATAU
KETIGA
Bahwa terdakwa FERDHI SOETHARNO TELCAH Alias GOTENG Bin TAUPIQ pada hari Minggu tanggal 02 September 2024 sekira pukul 15.00 wita atau setidak - tidaknya pada suatu waktu di dalam bulan September 2024 atau suatu waktu pada tahun 2024 bertempat di Jalan D.I.Panjaitan Kecamatan Tanete Riattang Kabupaten Bone atau setidak - tidaknya masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Watampone yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut telah,” yang melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan tanpa hak atau melawan hukum telah menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri” Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa Terdakwa terakhir kali menggunakan Narkotika jenis Sabu pada hari Minggu tanggal 22 Oktober 2023 sekira pukul 21.00 wita bertesmpat di Jalan Andi Ali Petta Cenrana Kelurahan Masumpu Kecamatan Tanete Riattang Kabupaten Bone, Terdakwa mengkonsumsi Narkotika jenis sabu-sabu dengan cara menggunakan botol air mineral, pipet plastic dan pirex kaca, kemudian memasukkan sabu kedalam pirex kaca menggunakan sendok takar dan pirex kaca tersebut dihubungkan ke bong melalui pipet plastik setelah itu Terdakwa bakar dengan korek api gas dan terdakwa hisap.
- Bahwa berawal Saksi Bripka DEDY SOFWAN Bin ANDI ANDI FIRDAUS dan Saksi Bripka JUMANSA$R Bin SYARIFUDDIN bersama tim dari Satuan Narkoba Polres Bone mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa dirumah saksi AHMAD CHAIRIL Alias HAERIL Bin HERMAN sering berkumpul anak - anak muda dan dijadikan tempat nongkrong dan disinyalir juga dijadikan tempat pesta sabu. Sehingga atas informasi tersebut saksi bersama Anggota Sat Res Narkoba Polres Bone mendatangi rumah tersebut dan mendapati saksi AHMAD CHAIRIL Alias HAERIL Bin HERMAN sedang berada di dalam kamarnya seorang diri dan pada saat penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) sachet sabu ukuran sedang yang tersimpan dalam plastik klip / bening , 1 (satu) unit handphone merek Samsung warna hitam dengan nomor sim card 0895405685724, 1 (satu) set bong yang terbuat dari botol plastik, 2 (dua) bungkus sachet plastik, 1 (satu) buah korek api gas lengkap dengan sumbu bakar, 3 (tiga) buah sendok takar yang terbuat dari pipet plastik, 1 (satu) buah tas hitam kecil serta uang tunai sebanyak Rp. 1.000.000 (Satu juta rupiah), sehingga saat itu juga saksi AHMAD CHAIRIL bersama barang bukti yang ditemukan langsung di bawa ke Kantor Polres Bone untuk proses lebih lanjut. Kemudian saksi bersama tim meakukan interogasi kepada saksi AHMAD CHAIRIL Alias HAERIL Bin HERMAN dan mengakui bahwa sabu tersebut diperoleh dari terdakwa, sehingga saksi bersama tim melakukan pengembangan dan berhasil menangkap terdakwa pada hari Selasa tanggal 03 September 2024 sekira pukul 12.00 wita di Jalan Yos Sudarso Kelurahan Cellu Kecamatan Tanete Riattang Timur Kabupaten Bone tepatnya dipinggir jalan. Kemudian saksi bersama tim meakukan interogasi dan terdakwa mengakui bahwa sabu yang ditemukan dari saksi AHMAD CHAIRIL adalah miliknya.
- Bahwa terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dengan cara berawal pada hari Jumat tanggal 16 Februari 2024 sekira pukul 20.00 wita terdakwa FERDHI menghubungi Sdr. OKANG dan berkata “CARIKAN KA DULU, MO’ (SABU), SETENGAH” yang kemudian Sdr. OKANG jawab” IYA, NANTI SAYA CARIKAN” tidak lama berselang ada nomor baru yang menghubungi terdakwa dan berkata ” TEMANNYA OKANG, YANG MAU” yang kemudian terdakwa jawab “IYA, SETENGAH” maka orang ditelepon tersebut menjawab “700 (tujuh ratus) ” setelah terdakwa mengiyakan maka tidak lama kemudian orang yang tidak terdakwa kenal tersebut kembali menghubungi dan mengarahkan terdakwa kedepan SMP Negeri 4 Watampone dan mengambil sabu tersebut di pot bunga lalu menyuruh terdakwa menyimpan uang pembelian sabu seharga Rp.700.00 (tujuh ratus ribu rupiah) dalam pembungkus rokok ditempat yang sama.
- Kemudian setelah menerima sabu terdakwa kerumah saksi AHMAD CHAIRIL karena akan berangkat ke Kolaka dan saat itu terdakwa dan saksi AHMAD CHAIRIL mengkonsumsi sabu bersama. Keesokan harinya saksi AHMAD CHAIRIL Alias HAERIL Bin HERMAN akan mengantar terdakwa menuju pelabuhan penyeberangan Bajoe maka saat itu saksi AHMAD CHAIRIL bertanya “ ADAKAH” Kemudian terdakwa mengambil sabu sisa pakai 1 (satu) sachet sabu ukuran sedang yang tersimpan dalam plastik klip / bening dari dompetnya dan menyerahkan kepada saksi AHMAD CHAIRIL secara cuma - cuma (gratis).
- Bahwa terdakwa terakhir kali menggunakan Narkotika jenis Sabu pada hari Senin tanggal 02 September 2024 sekira pukul 15.00 wita bertempat di Jalan Sungai Cerekang, Kelurahan TA, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone, terdakwa mengkonsumsi narkotika jenis sabu - sabu dengan cara menggunakan botol air mineral, pipet plastic dan pirex kaca, kemudian memasukkan sabu kedalam pirex kaca menggunakan sendok takar dan pirex kaca tersebut dihubungkan ke bong melalui pipet plastik setelah itu terdakwa bakar dengan korek api gas dan terdakwa hisap.
- Bahwa terdakwa menggunakan sabu-sabu tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dan terdakwa juga bukan sebagai petugas Apotik, Puskesmas, Balai pengobatan dan bukan untuk tujuan ilmu pengetahuan serta tidak memiliki resep dokter.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sulawesi Selatan Bidang Laboratorium Forensik No. Lab: 3859 / NNF / IX / 2024 tanggal 11 September 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Surya Pranowo, S.Si., M.Si.; dan Apt.Eka Agustiani, yang masing - masing selaku pemeriksa yang dibuat dibawah sumpah jabatan, mengetahui ASMAWATI, SH.M.Kes selaku a.n. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulsel, berdasarkan Hasil pemeriksaan terhadap barang bukti dari Kepolisian Resor Bone berupa :
- 1 (satu) botol plastik berisi urine milik FERDHI SOETHARNO TELCAH Alias GOTENG Bin TAUPIQ, diberi nomor barang bukti 8971/2023/NNF, melalu Uji Pendahuluan dengan hasil pemeriksaan Positif Narkotika dan melalui Uji Konfirmasi dengan hasil pemeriksaan Positif Metamfetamina.
- Bahwa berdasarkan Surat Rekomendasi Rehabilitasi terdakwa FERDHI SOETHARNO TELCAH Alias GOTENG Bin TAUPIQ, Nomor : R/TAT- 83/X/ 2023/ BNN. Kab. Bone, tanggal 31 Oktober 2023 dengan kesimpulan : Berdasarkan hasil asesmen Tim Medis dan Asesmen Tim Hukum, maka Tim Asesmen Terpadu (TAT) menarik kesimpulan bahwa Terdakwa FERDHI SOETHARNO TELCAH Alias GOTENG Bin TAUPIQ diduga sebagai pengguna narkotika kategori pengguna Situasional dan tidak ditemukan adanya indikasi keterlibatan sebagai jaringan peredaran gelap narkotika dan dapat menjalani perawatan dan pengobatan melalui Rehabilitasi Rawat Jalan di IPWL Klinik BNNK Bone selam 6 (enam) bulan sebelum/sesudah mendapat putusan hakim.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) ke -1 KUHP. |