Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATAMPONE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
262/Pid.Sus/2024/PN Wtp INDRASWATY, S.H., M.H. FERDIANSYAH Alias PERDI Bin RUSLAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 04 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 262/Pid.Sus/2024/PN Wtp
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 30 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2171/P.4.14/Enz.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1INDRASWATY, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FERDIANSYAH Alias PERDI Bin RUSLAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Suradi,S.H.FERDIANSYAH Alias PERDI Bin RUSLAN
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

Bahwa ia terdakwa FERDIANSYAH Alias PERDI Bin RUSLAN pada hari Jumat tanggal 21 Juni 2024 sekira pukul 01.30 wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Juni tahun 2024, atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2024, bertempat Jl. KH Sulaeman, Kelurahan Biru, Kecamatan Tanete Riattang Kabupaten Bone, tepatnya disamping SMAN 3 Bone, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Watampone yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara yang pada pokoknya sebagai berikut :

 

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika -

 

 

ATAU

 

KEDUA

Bahwa terdakwa FERDIANSYAH Alias PERDI  Bin RUSLAN pada hari Sabtu tanggal 22 Juni 2024 sekira pukul 15.30 wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Juni tahun 2024, atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2024, bertempat di Jl. Kol Pol A. Dadi, Kelurahan Biru, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone tepatnya didalam rumah terdakwa Sdr. FERDIANSYAH Alias PERDI Bin RUSLAN atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Watampone yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah dengan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yakni 8 (delapan) sachet berisikan kristal bening dengan berat netto 2,8016 gram dan 1 (satu) sachet berisikan kristal bening dengan berat netto dengan berat netto 0,1747 gram, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara yang pada pokoknya sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, awalnya pada hari kamis tanggal 20 Juni 2024 sekitar pukul 20.00 wita terdakwa menghubungi seseorang yang tidak terdakwa kenal yang biasa terdakwa panggil dengan sebutan BOSKU dengan maksud dan tujuan untuk membeli sabu, yang mana pada saat itu terdakwa memesan sabu sebanyak Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah), setelah terdakwa menyampaikan hal tersebut, seseorang yang biasa terdakwa panggil dengan sebutan BOSKU menuyuruh terdakwa menunggu sampai dirinya menghubungi terdakwa kembali, sekitar pukul 01.20 wita seseorang yang biasa terdakwa panggil dengan sebutan bosku tersebut menghubungi terdakwa kembali dan mengarahkan terdakwa ke Jl. KH Sulaeman, Kelurahan Biru, Kecamatan Tanete Riattang Kabupaten Bone, tepatnya disamping SMAN 3 dan menyampaikan kepada terdakwa bahwa sabu yang sebelumnya terdakwa pesan sudah ditempel didekat tiang listrik dan uang sabunya terdakwa diarahkan untuk  menyimpannya  juga  ditempat  sabu  yang  sebelumnya   ditempel, seketika itu juga terdakwa menuju ke lokasi tempat yang dimaksud, setibanya disana terdakwa langsung mengambil sabu tersebut yang sebelumnya ditempel disamping tiang listrik, lalu kemudian terdakwa menyimpan uang pembelian sabu terdakwa ditempat sabu ditempel, lalu kemudian meninggalkan lokasi tersebut. Setelah terdakwa tiba dirumah, terdakwa membuka bungkusan sabu tersebut yang ternyata sabu tersebut sudah disachetkan menjadi 10 (sepuluh) sachet, lalu kemudian terdakwa mengkomsumsi sebahagian dari 1 (satu) sachet sabu tersebut, setelah itu terdakwa menyimpannya. Selanjutnya sekitar pukul 10.00 wita pagi terdakwa kembali mengkomsumsi sisa dari 1 (satu) sachet sabu yang sebelumnya sebahagiannya sudah terdakwa konsumsi, lalu kemudian 9 (sembilan) sachet lebihnya kembali terdakwa simpan dan terdakwa keluar untuk bekerja.
  • Selanjutnya pada hari sabtu setelah terdakwa pulang dari bekerja, sekitar pukul 15.00 wita terdakwa kembali mengkomsumsi sebahagian dari 1 (satu) sachet sabu tersebut, setelah terdakwa mengkomsumsi sebahagian sabu tersebut sisanya sebanyak 8 (delapan) sachet dan 1 (satu) sachet kecil terdakwa masukkan kedalam tas milik terdakwa, lalu kemudian terdakwa duduk-duduk diruang tamu rumah terdakwa, sekitar pukul 15.30 wita tiba-tiba pihak kepolisian datang dirumah terdakwa, dan langsung memperkenalkan diri selanjutnya langsung melakukan penggeledahan, yang mana pada saat itu pihak kepolisian langsung menemukan 1 (satu) buah tas selempang warna hitam bertuliskan FOREVER YOUNG yang didalmnya terdapat 1 (satu) buah tas kecil tempat kaca mata warna biru yang didalamnya ditemukan 8 (delapan) sachet sabu ukuran sedang yang tersimpan dalam plastik klip/bening, 1 (satu) sachet sabu ukuran kecil yang tersimpan dalam plastik klip/bening dan 1 (satu) buah pipet plastik kecil warna hitam, yang mana pada saat itu terdakwa mengakui bahwa kesemua barang bukti tersebut milik terdakwa, yang rencananya akan terdakwa komsumsi secara bertahap, maka atas kejadian tersebut terdakwa bersama dengan barang bukti tersebut dibawa keMapolres Bone
  • Bahwa adapun barang bukti yang ditemukan dalam penguasaan terdakwa yakni berupa 1 (satu) buah tas selempang warna hitam bertuliskan FOREVER YOUNG yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah tas kecil tempat kaca mata warna biru yang didalamnya ditemukan 8 (delapan) sachet sabu ukuran sedang yang tersimpan dalam plastik klip/bening, 1 (satu) sachet sabu ukuran kecil yang tersimpan dalam plastik klip/bening, 1 (satu) buah pipet plastik kecil warna hitam dan 1 (satu) unit handpone merk vivo warna gold dengan nomor sim card 085929030440 ditemukan diatas meja diruang tamu rumah terdakwa Sdr. FERDIANSYAH Alias PERDI Bin RUSLAN.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari Menteri Kesehatan RI maupun Lembaga pemerintah lainnya yang berwenang untuk memiliki, menyimpan atau menguasai Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab : 2748/NNF/VI/2024 tanggal 27 Juni 2024 terhadap barang bukti 8 (delapan) sachet berisikan kristal bening dengan berat netto 2,8016 gram, 1 (satu) sachet berisikan kristal bening dengan berat netto 0,1747 gram dan urine milik  FERDIANSYAH Alias PERDI  Bin RUSLAN adalah mengandung bahan aktif METAMFETAMINA ( MA )  termasuk dalam daftar Golongan I nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 36 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun  2009 tentang Narkotika.

 

-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.---------------------------------

 

ATAU

 

 

KETIGA

Bahwa terdakwa FERDIANSYAH Alias PERDI Bin RUSLAN pada hari Sabtu tanggal 22 Juni 2024 sekira pukul 15.00 wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Juni tahun 2024, atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2024, bertempat di Jl. Kol Pol A. Dadi, Kelurahan Biru, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone tepatnya didalam rumah terdakwa Sdr. FERDIANSYAH Alias PERDI Bin RUSLAN atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Watampone yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan penyalahgunaan narkotika Golongan I bagi diri sendiri , perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara yang pada pokoknya sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, berawal ketika terdakwa memperoleh narkotika Golongan I jenis shabu dimana terdakwa menyiapkan bong/alat isap sabu dari botol plastik bening yang mana pada bagian penutup botol diberi lubang sebanyak 2 (dua) buah kemudian diberi pipet yang mana salah satunya terhubung dengan pirex kaca kemudian pipet satunya lagi gunakan untuk mengisap disitulah  terdakwa memasukkan sebahagian sabu milik terdakwa kedalam pirex kaca, setelah siap disitulah terdakwa mengkomsumsi sabu tersebut sampai habis, setelah terdakwa mengkomsumsi, bong/alat isap tersebut terdakwa buang/bakar.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab : 2748/NNF/VI/2024 tanggal 27 Juni 2024 terhadap barang bukti 8 (delapan) sachet berisikan kristal bening dengan berat netto 2,8016 gram, 1 (satu) sachet berisikan kristal bening dengan berat netto 0,1747 gram dan urine milik  FERDIANSYAH Alias PERDI  Bin RUSLAN adalah mengandung bahan aktif METAMFETAMINA ( MA )  termasuk dalam daftar Golongan I nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 36 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun  2009 tentang Narkotika.

 

-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-----------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya