Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon.
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk merubah identitas pemohon pada Paspor dari nama NURSIAH KONDENG, Lahir di Jampalenna,01 Juli 1970 diubah menjadi NURSIAH, Tempat/Tgl.Lahir: Jampalenna,01 Juli 1966;
- Memerintahkan Kantor Imigrasi Kelas I Makassar untuk mencatat tentang perubahan Identitas yang semula bernama NURSIAH KONDENG dikutip pada PASPOR Pemohon, Tempat/Tgl. Lahir: Jampalenna,01 Juli 1970 diubah menjadi NURSIAH, Tempat/Tgl.Lahir:Jampalenna,01 Juli 1966 sesuai dengan Kartu tanda Penduduk ,Kartu Keluarga,Akte Kelahiran,dan Surat Pendaftaran pergi Haji(SPPH);
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
|