Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATAMPONE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
29/Pdt.P/2024/PN Wtp NURSIAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 27 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 29/Pdt.P/2024/PN Wtp
Tanggal Surat Selasa, 26 Mar. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1NURSIAH
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Sarmawati.SHNURSIAH
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon.
  2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk merubah identitas pemohon pada Paspor dari nama NURSIAH KONDENG, Lahir di Jampalenna,01 Juli 1970 diubah menjadi NURSIAH, Tempat/Tgl.Lahir: Jampalenna,01 Juli 1966;
  3. Memerintahkan Kantor Imigrasi Kelas I Makassar untuk mencatat tentang perubahan Identitas yang semula bernama NURSIAH KONDENG dikutip pada PASPOR Pemohon, Tempat/Tgl. Lahir: Jampalenna,01 Juli 1970 diubah menjadi NURSIAH, Tempat/Tgl.Lahir:Jampalenna,01 Juli 1966 sesuai dengan Kartu tanda Penduduk ,Kartu Keluarga,Akte Kelahiran,dan Surat Pendaftaran pergi Haji(SPPH);
  4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak