| Petitum |
- Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan telah terjadi kekeliruan pencatatan Identitas dan perekaman sidik Jari pada saat pengurusan paspor dikantor Imigrasi KRI TAWAU
- Menyatakan bahwa paspor yang saat ini dipegang Pemohon atas nama Damaiyanti Binti Basir bukanlah Paspor milik Pemohon, meskipun memuat sidik Jari Pemohon;
- Menetapkan bahwa identitas pemohon yang benar adalah Nama Sudarliah lahir di Bentenge tanggal 05 Desember 1974, Nomor Induk Kependudukan (NIK) : 7308074107730137;
- Menyatakan bahwa ketiadaan Paspor atas nama Pemohon yang berada dalam penguasaan pihak lain tidak menghalangi dilakukannya perbaikan dan atau penerbitan Paspor Pemohon sesuai Identitas yang sebenarnya;
- Memberikan Izin kepada Pemohon untuk menghadap ke Kepala Kantor Imigrasi Makassar Sulawesi Selatan untuk melakukan perbaikan, penyesuaian dan atau penerbitan Paspor berdasarkan penetapan ini;
- Membebankan biaya perkara kepada pemohon.
|