Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATAMPONE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
46/Pdt.P/2026/PN Wtp Sudarliah Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 46/Pdt.P/2026/PN Wtp
Tanggal Surat Selasa, 10 Feb. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Sudarliah
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Suabir. SH.,MHSudarliah
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan telah terjadi kekeliruan pencatatan Identitas dan perekaman sidik Jari pada saat pengurusan paspor dikantor Imigrasi KRI TAWAU
  3. Menyatakan bahwa paspor yang saat ini dipegang Pemohon atas nama Damaiyanti Binti Basir bukanlah Paspor milik Pemohon, meskipun memuat sidik Jari Pemohon;
  4. Menetapkan bahwa identitas pemohon yang benar adalah Nama Sudarliah lahir di Bentenge tanggal 05 Desember 1974, Nomor Induk Kependudukan (NIK) : 7308074107730137;
  5. Menyatakan bahwa ketiadaan Paspor atas nama Pemohon yang berada dalam penguasaan pihak lain tidak menghalangi dilakukannya perbaikan dan atau penerbitan Paspor Pemohon sesuai Identitas yang sebenarnya;
  6. Memberikan Izin kepada Pemohon untuk menghadap ke Kepala Kantor Imigrasi Makassar Sulawesi Selatan untuk melakukan perbaikan, penyesuaian dan atau penerbitan Paspor berdasarkan penetapan ini;
  7. Membebankan biaya perkara kepada pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak