Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATAMPONE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
26/Pdt.G/2024/PN Wtp JAMALUDDIN BIN LANJUMA Pemerintah R.I, Kepala Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Indonesia, Cq. Direksi PT. Perkebunan Nusantara I Regional VIII (Persero), Cq. ADMINISTRATUR PABRIK GULA CAMMING Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 29 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 26/Pdt.G/2024/PN Wtp
Tanggal Surat Senin, 27 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1JAMALUDDIN BIN LANJUMA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1H. Firman Batari, S.H., M.HJAMALUDDIN BIN LANJUMA
Tergugat
NoNama
1Pemerintah R.I, Kepala Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Indonesia, Cq. Direksi PT. Perkebunan Nusantara I Regional VIII (Persero), Cq. ADMINISTRATUR PABRIK GULA CAMMING
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1BUPATI BONE
2Pemerintah R.I. Cq. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Kabupaten Bone
3PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
Kuasa Hukum Turut Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Bagus Dwiguna Bayu, S.H.Pemerintah R.I. Cq. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Kabupaten Bone
2Dial Wahid Ansyary, S.HBUPATI BONE
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Primair :

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; ---------------
  2. Menyatakan menurut hukum, bahwa tanah sengketa luas sekitar 18.000 M2, bergelar Lompok Tettongeng Jarangnge, terletak di Desa Bulu Ulaweng, Kecamatan Patimpeng, Kabupaten Bone, Provinsi Sulawesi Selatan, dengan batas-batas sebagai berikut :
  • Sebelah Utara dengan tanah HGU PG. Camming (dahulu tanah Pucu);
  • Sebelah Timur dengan tanah HGU PG. Camming (dahulu tanah Yuddin);
  • Sebelah Selatan dengan Jalanan;
  • Sebelah Barat dengan tanah HGU PG. Camming (dahulu tanah A. Ngaja);

adalah hak dan kepunyaan Penggugat yang diperoleh sebagai warisan dari orang tuanya bernama Lanjuma alias Juma; ---------

  1. Menyatakan menurut hukum bahwa klaim dan penguasaan Tergugat incasu PT Perkebunan Nusantara I Regional VIII atas tanah sengketa dengan cara dan dalam bentuk apapun selama 37 (tiga puluh tujuh) tahun lamanya adalah melawan hukum; ----
  2. Menyatakan menurut hukum bahwa pembebasan tanah yang dilakukan Tim Sembilan yang diketuai Turut Tergugat I dengan tanpa izin dan sepengetahuan Penggugat atau Lel. Lanjuma alias Juma ataupun keluarganya adalah cacat hukum; -------------------
  3. Menyatakan menurut hukum bahwa penerbitan Sertifikat Hak Guna Usaha di atas tanah sengketa oleh Turut Tergugat II untuk kepentingan Tergugat dengan tanpa izin dan sepengetahuan Penggugat atau Lel. Lanjuma alias Juma ataupun keluarganya adalah cacat hukum; ------------------------------------------------------
  4. Menyatakan menurut hukum bahwa Sertifikat Hak Guna Usaha atas objek tanah sengketa yang dijadikan agunan pinjaman Tergugat pada Bank Rakyat Indonesia yang dipimpin Turut Tergugat III dengan tanpa izin dan sepengetahuan Penggugat atau Lel. Lanjuma alias Juma ataupun keluarganya adalah cacat hukum; ----------------------------------------------------------------------
  5. Menyatakan menurut hukum bahwa segala bentuk surat, akta, sertifikat dan  perjanjian atau perikatan lainnya baik lisan maupun tertulis yang menimbulkan hak bagi Tergugat atau siapa saja untuk menguasai, mengelola  dan/atau memiliki tanah sengketa adalah tidak sah atau tidak memiliki kekuatan hukum dan tidak mengikat; -------------------------------------------------------
  6. Menghukum Tergugat dan siapa saja yang mendapat hak daripadanya untuk mengosongkan tanah sengketa dan kemudian menyerahkannya kepada Penggugat dengan tanpa syarat; ---------
  7. Menghukum Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, dan Turut Tergugat III untuk tunduk dan taat pada putusan perkara ini;----
  8. Menghukum Tergugat  untuk membayar kerugian materil dan immateril yang diderita Penggugat akibat klaim, penguasaan, pengelolaan dan/atau tindakan lain Penggugat atas tanah sengketa selama 37 (tiga puluh tujuh) tahun mulai dari tahun 1983 s/d. Tahun 2017 dan dari awal bulan Mei tahun 2023 hingga sekarang (2024) -- dengan cara melawan hukum sebesar          Rp. 2.555.000.000,- (Dua milyar lima ratus lima puluh lima juta rupiah); ----------------------------------------------------------------------
  9. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap hari apabila tidak mentaati dan melaksanakan putusan sebagaimana dimohonkan Penggugat, terhitung sejak putusan dinyatakan berkekuatan hukum tetap sampai dilaksanakannya seluruh isi putusan; ---------------------------------------------------------------------
  10. Menyatakan sita jaminan yang diletakkan adalah sah dan berharga menurut hukum; -----------------------------------------------
  11. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uit voerbaar bij voorrad) meskipun masih ada kemungkinan verzet, banding maupun kasasi; -----------------------------------------
  12. Membebankan segala biaya perkara yang timbul dalam perkara ini kepada Tergugat; -------------------------------------------------------

Subsidair :

Apabila pengadilan berpendapat lain, mohon Bapak Ketua Pengadilan Negeri Watampone, Cq. Majelis Hakim Yang mulia menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono). -----------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak