Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATAMPONE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
24/Pdt.Bth/2022/PN Wtp Rasyid bin h.latang 1.H. Abd. Hafid tahare
2.Lel. Andi syamsul bahri
3.Lel. Badollah daeng manaba
4.Per. Nurhaedah
5.Per. Hj. Sitti aminah
6.Per. Daya
7.Lel. Muh. Aras daeng pabilla
8.Per. Bunga tang
9.Lel. illang
10.Lel. Olleng
11.Lel. Wahab
12.Lel. H. Buhari
Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 27 Jun. 2022
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 24/Pdt.Bth/2022/PN Wtp
Tanggal Surat Jumat, 24 Jun. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Rasyid bin h.latang
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ANDI ASRUL AMRI, S.H., M.HRasyid bin h.latang
Tergugat
NoNama
1H. Abd. Hafid tahare
2Lel. Andi syamsul bahri
3Lel. Badollah daeng manaba
4Per. Nurhaedah
5Per. Hj. Sitti aminah
6Per. Daya
7Lel. Muh. Aras daeng pabilla
8Per. Bunga tang
9Lel. illang
10Lel. Olleng
11Lel. Wahab
12Lel. H. Buhari
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1ILHAM, S.H., M.H.H. Abd. Hafid tahare
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Perlawanan Pelawan untuk seluruhnya;------------------------
  2. Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang baik dan benar;-----------------
  3. Menyatakan tanah objek sengketa merupakan milik sah pelawan yang diwarisi dari orang tua Pelawan Almarhum HAJI LATANG BIN SAKE, berdasarkan Sertifikat Hak Milik N0. 19 Tahun 1983 atas nama orang tua Pelawan Almarhum HAJI LATANG BIN SAKE terhadap objek yang disengketakan antara Terlawan I dan Para Terlawan Tersita;---------------
  4. Menyatakan batal putusan Nomor 46/Pdt.G/2018/PN.Wtp;----------------
  5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas tanah milik pelawan sebagaimana terurai pada petitium nomor 5 (lima) dibawah ini;------------
  6. Menyatakan bahwa tanah yaitu 3 (tiga) petak tanah perumahan yang terletak di Lingkungan II, Kelurahan Cenrana, Kecamatan Cenrana, Kabupaten Bone, dengan batas-batas sebagai berikut :----------------------

                 Sebelah Utara berbatasan dengan : Jalan Raya

                 Sebelah Timur berbatasan dengan : Tanah Muh. Aras Dg Pabilla

                 Sebelah Selatan berbatasan dengan: Tanah Empang Pelawan

                Sebelah Baratberbatasan dengan: Tanah Perumahan Messi

Yang disengketakan dalam perkara sebagaimana yang telah dimuat dalam Putusan No. 46/Pdt.G/2018/PN Wtp adalah sebagian merupakan tanah milik Pelawan sebagaimana Sertifikat Hak milik No. 19 Tahun 1983.-

  1. Menyatakan dengan hukum bahwa segala surat-surat atas tanah milik Pelawan dalam penguasaan Terlawan I adalah tidak mempunyai kekuatan hukum;-----------------------------------------------------------------------
  2. Menetapkan biaya berdasarkan hukum;----------------------------------------------
  •  Atau Mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono ).------------------------        
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak