Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATAMPONE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
4/Pid.Pra/2022/PN Wtp SUDIRMAN Bin JAFAR Alias PAK SUDI Kapolri cq Kapolda Sulsel cq Kapolres Bone Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 14 Des. 2022
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 4/Pid.Pra/2022/PN Wtp
Tanggal Surat Rabu, 14 Des. 2022
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1SUDIRMAN Bin JAFAR Alias PAK SUDI
Termohon
NoNama
1Kapolri cq Kapolda Sulsel cq Kapolres Bone
Kuasa Hukum Termohon
NoNamaNama Pihak
1AKP Boby Rachman, S.H., S.I.K.Kapolri cq Kapolda Sulsel cq Kapolres Bone
2IPTU DODIE RAMAPUTRA, S.H., M.H.Kapolri cq Kapolda Sulsel cq Kapolres Bone
3A. Fadhly Yusuf, S.H., M.H.Kapolri cq Kapolda Sulsel cq Kapolres Bone
Petitum Permohonan

PETITUM :

  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon seluruhnya.
  2. Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon  SUDIRMAN Bin JAFAR Alias PAK SUDI sebagai Tersangka adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum dan oleh karenanya penetapan Tersangka  tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
  3. Menyatakan tidak sah segala Keputusan atau Penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan Penetapan Tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon.
  4. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan Penyidikan terhadap Perintah Penyidikan kepada Pemohon.
  5. Memulihkan hak Pemohondalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya.
  6. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya