Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATAMPONE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
87/Pdt.P/2024/PN Wtp Rohani, S.Pd Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 26 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 87/Pdt.P/2024/PN Wtp
Tanggal Surat Jumat, 23 Agu. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Rohani, S.Pd
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
  2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk melakukan perbaikan nama yang tertera pada Paspor Pemohon dari dari nama Rohani Ramannu Anas  lahir di Luwu Palopo pada tanggal 11 Desember 1963 menjadi Rohani, S.Pd lahir di Palopo pada tanggal 14 Desember 1963 dengan mengutip pada dokumen kependudukan berupa Akta Kelahiran, KTP dan Kartu Keluarga.
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengurus dokumen kependudukannya serta melaporkan Penetapan ini pada Kantor Imigrasi Makassar.
  4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

Subsidair:

Mohon Penetapan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak