| Petitum |
Primair
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki Nama, Tempat, Tanggal dan Bulan Kelahiran pada Paspor No. C2113690 tertulis atas nama AMBO LOLO DAENG PALALLO lahir di Soppeng pada tanggal 20-12-1960 diperbaiki menjadi nama SIAME lahir di Labotto pada tanggal 03-01-1960 (sesuai nama, tempat, tanggal dan bulan kelahiran yang tertera pada KTP, Kartu Keluarga, Akta kelahiran dan Kutipan Akta Nikah Pemohon);
- Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan perbaikan Nama, Tempat, Tanggal, Bulan dan Tahun Kelahiran tersebut kepada Pegawai Kantor Imigrasi Pare-pare;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya yang timbul akibat perkara ini.
Subsidair
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon dengan kerendahan hati supaya menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono);------------------------------------------------------------------------------------- |