| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Pemohon dengan identitas:
- Nama dalam Paspor pertama : ABIDIN Bin MADE, Lahir di Bone, tanggal 10 Oktober 1980 ( yang saat ini tidak di kuasai pemohon)
- Nama dalam Paspor Kedua :ABIDIN Bin HASAN, Lahir di Bone, Tanggal 10 Oktober 1980 adalah orang yang sama;
3. Menetapkan bahwa identitas yang benar dan sah digunakan oleh pemohon adalah:
- KTP Nomor : 7308171010800006 atas Nama ABIDIN Bin MADE, Lahir di Bone Tanggal 10 Oktober 1980.
- Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 7308-LT-09032026-0007 Atas Nama ABIDIN Bin MADE
4. Mengizinkan Kepda Pemohon agar melaporkan ke kantor Imigrasi Kota Makassar selanjutnya dilakukan perubahan dari nama ABIDINN Bin HASAN lahir di Bone Tanggal 10 Oktober 1980 menjadi ABIDIN Bin MADE lahir di Bone 10 Oktober 1980, pada paspor Nomor AT 816480, serta mencatat pada buku Imigrasi yang bersangkutan.
5. Membebankan biaya perkara kepada pemohon |