| Petitum |
PRIMAIR
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Penggugat adalah pemilik yang sah atas tanah yang terletak di Desa Poleonro, Kecamatan Libureng, Kabupaten Bone, Provinsi Sulawesi Selatan berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 00286/Desa Poleonro, NIB 20.16.000019100.0 atas nama Penggugat;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan penguasaan, penggunaan dan/atau pemanfaatan sebagian objek tanah milik Penggugat oleh Tergugat adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menghukum Tergugat atau siapa pun yang memperoleh hak daripadanya untuk menyerahkan, mengosongkan dan mengembalikan kepada Penggugat bagian objek tanah yang berdasarkan hasil pemeriksaan persidangan, pemeriksaan setempat, pengukuran dan pembuktian terbukti merupakan hak milik Penggugat namun saat ini berada dalam penguasaan, penggunaan dan/atau pemanfaatan Tergugat.
- Menghukum Tergugat untuk menghentikan segala bentuk penguasaan, penggunaan dan/atau pemanfaatan atas bagian objek tanah milik Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi materiil sebesar Rp250.000.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi immateriil sebesar Rp500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah);
- Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan dalam perkara ini.
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono). |