| Tanggal Pendaftaran |
Selasa, 12 Sep. 2017 |
| Klasifikasi Perkara |
Wanprestasi |
| Nomor Perkara |
6/Pdt.G.S/2017/PN Wtp |
| Tanggal Surat |
Selasa, 12 Sep. 2017 |
| Nomor Surat |
|
| Penggugat |
| No | Nama | | 1 | Adi Widya Prakasa, Pemimpin Cabang PT. BANK RAKYAT INDONESIA Persero, Tbk di Watampone |
|
| Kuasa Hukum Penggugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | HERMAN TARIGAN | Adi Widya Prakasa, Pemimpin Cabang PT. BANK RAKYAT INDONESIA Persero, Tbk di Watampone | | 2 | AGUS PUJOHADI,SH | Adi Widya Prakasa, Pemimpin Cabang PT. BANK RAKYAT INDONESIA Persero, Tbk di Watampone | | 3 | SRI PRASTITI PURNOMO | Adi Widya Prakasa, Pemimpin Cabang PT. BANK RAKYAT INDONESIA Persero, Tbk di Watampone |
|
| Tergugat |
| No | Nama | | 1 | BASRI | | 2 | HAJJA BAHERA | | 3 | MUHAMMAD NUR |
|
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
| Nilai Sengketa(Rp) |
52.428.715,00 |
| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan Tergugat II adalah Wanprestasi kepada Penggugat ;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar lunas seketika dan tanpa syarat seluruh tunggakan kredit Tergugat I dan Tergugat II sebagaimana telah dipersyaratkan dan diperjanjikan dalam Surat Pengakuan Hutang Nomor: B.174/7519/3/2015; di mana total tunggakan tercatat sebesar Rp.52.428.715,- (Lima puluh dua juta empat ratus dua puluh delapan ribu tujuh ratus lima belas rupiah). Apabila Tergugat I dan Tergugat II tidak melunasi seluruh tunggakan kredit secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan SHM 72 Desa Ajangpulu Kecamatan Cina Kab. Bone an. Basseri/Basri yang dijaminkan kepada Penggugat, dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I dan Tergugat II kepada Penggugat ;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam SHM 72 Desa Ajangpulu Kecamatan Cina Kab. Bone an. Basseri/Basri berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya ;
- Memerintahkan kepada Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan kepemilikan SHM 72 Desa Ajangpulu Kecamatan Cina Kab. Bone an. Basseri/Basri untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila Tergugat III tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Para Tergugat sendiri pihak Penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya ;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |
| Pihak Dipublikasikan |
Ya |
| Prodeo |
Tidak |