Dakwaan |
PERTAMA
--------------Bahwa terdakwa KHAERUN AKBAR Alias HERUN Bin Syukur pada hari Minggu 28 April 2024 sekitar Pukul 13.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat desa Tadang Palie, Kecamatan Ulaweng,Kab. Bone setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Watampone,yang berhak mengadili, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika,tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I , yang dilakukan oleh para Terdakwa sebagai berikut :
- Berawal pada hari minggu,tanggal 28 April 2024 sekitar pukul 10.00 wita Saksi Sawi Bin Pabo menghubungi Saksi Desi Ratna Sari (dituntut dalam berkas terpisah) untuk dicarikan shabu-shabu, selanjutnya Saksi Desi Ratna Sari menghubungi terdakwa Khaerun Akbar dan mengatakan kepada terdakwa Khaerun Akbar. “Ada Ki Di Sidrap?” kemudian Terdakwa Khaerun jawab “ Iye, Adaka, Kenapai” kemudian Saksi Desi Ratna Sari berkata “ Rencana Saya Mau Titip” selanjutnya Terdakwa Khaerun Akbar jawab “berapa?” lalu Saksi Desi Ratna Sari menjawab “Kalau Jadi Sekitar 5 (Lima)” Kemudian Terdakwa Khaerun Akbar Jawab ‘ Jadi, Saya Tanya Mi Boss?”, dan saat itu dijawab oleh Saksi Desi Ratna Sari menjawab “IYE” kemudian terdakwa Khaerun kembali menghubungi Saksi Desi Ratna Sari dan berkata ” Jelasmi Itu Lima” kemudian Saksi Desi Ratna Sari menjawab “Kayaknya 4 (Empat) Ji Jadi, Tapi Tidak Tau Juga Bagaimana Maunya Ini Sawi, Kita Mi Coba Hubungi Perjelas I” kemudian Saksi Desi Ratna Sari langsung mengirimkan nomor HP Saksi Sawi Bin Pabo melalui Chat. Kemudian sekitar pukul 13.00 wita Saksi Sawi Bin Pabo ditelfon oleh Terdakwa Khaerun Akbar Bin Syukur memperkenalkan diri “ Saya Khaerun Brimob’e, Ada Ini Na Tanyakan Ka Desi, Mau Ki Katanya Pesan Deng” yang kemudian Saksi Sawi Bin Pabo jawab “ Iye Pak, Tapi Takut Ka Salah – Salah Nanti, Karena Berapami Ini Uang Saya Kirim Ke Desi Tidak Ada Hasil” kemudian terdakwa KHAERUN menjawab “Dari Kita Ji Deng, Cuman Tidak Enak Ka Karena Sudah Saya Tanya Memangmi Ini Boss, Kita Tau Ji Harganya Deng 1 (Satu) Juta, Satunya ” selanjutnya Saksi Sawi Bin Pabo jawab “ Begini Pale Pak, Kita Saya Percayakan, Dari Pada Tidak Enak Ki Juga Sama Teman Ta’, Kirimkan Ka Nomor Rekening Ta’” maka saat itu juga terdakwa Khaerun Akbar Bin Syukur mengirimkan nomor rekening 8745262038 Bank BCA milik terdakwa Khaerun Akbar Bin Syukur. Lalu sekitar pukul 14.00 wita Saksi Sawi Bin Pabo mengirimkan uang pembeli shabu sebesar Rp. 4.400.000,- (empat juta empat ratus ribu rupiah) melalui BRI Link kepada terdakwa Khaerun Akbar Bin Syukur dan bukti transfernya Saksi Sawi Bin Pabo kirimkan melalui chat WA. Kemudian pada hari Senin tanggal 29 sekitar pukul 05.00 wita terdakwa Khaerun sampai kerumah Saksi Sawi Bin Pabo kemudian terdakwa Khaerun menyerahkan bungkusan kantongan hitam yang berisi sabu tersebut kepada t Saksi Sawi Bin Pabo. Setelah itu Saksi Sawi Bin Pabo mengambil kantongan hitam yang berisi shabu kemudian menyisihkan 2 (dua) sachet shabu dan menyerahkan kepada terdakwa Khaerun untuk diberikan juga kepada Saksi Desi Ratna Sari selain itu Saksi Sawi Bin Pabo juga menyerahkan uang sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) sebagai ucapan terima kasih kepada terdakwa Khaerun. Selanjutnya terdakwa Khaerun menghubungi Desi Ratna Sari dan bertemu di depan Alfa Mart Palakka setelah bertemu terdakwa Khaerun menyerahkan 1(satu) sachet sabu kepada saksi Desi Ratna Sari dan selanjutnya terdakwa Khaerun pulang kerumah kostnya.
- Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 01 Mei 2024,berawal Petugas Kepolisian dari Res Narkoba Polres Bone yaitu BRIPDA ADITYA PARADIPTA SUHERMAN BIN SUHERMAN dan saksi BRIPKA DEDDY SOFWAN, S.H Bin A. FIRDAUS MAKMUR mendapatkan informasi dari masyarakat,jika salah satu rumah di Desa Tadang Palie, Kecamatan Ulaweng, Kabupaten Bone sering dijadikan tempat transaksi sabu. Selanutnya Saksi BRIPDA ADITYA dan BRIPKA DEDDY bersama tim Res Narkoba Polres Bone melakukan penyelidikan kemudian sesampainya di tempat yang di maksud Saksi BRIPDA ADITYA dan BRIPKA DEDDY bersama tim Res Narkoba Polres Bone melakukan penangkapan terhadap Saksi Sawi Bin Pabo dan saksi Desi Ratna Sari kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan 1(satu) buah botol kaca, 4 (empat) sachet sabu ukuran sedang disimpan dalam plastic klip/bening, 1 (satu) sachet sabu ukuran kecil yang tersimpan dalam plastic klip/bening, 1(satu) unit Handphone Merk Oppo warna biru malam dengan nomor simcard 082 239 455 989, milik terdakwa I Sawi Bin Pabo, 1 (satu) unit Handphone merk oppo warna biru malam dengan nomor simcard 081 262 248 967 milik terdakwa II Desi Ratna Sari Binti Tangang. Setelah dilakukan pengembangan Terdakwa Khaerun Akbar menyerahkan diri Ke Mapolres Bone dan dalam penguasaan terdakwa di dapat 1 (satu) unit Handphone merk vivo warna biru malam dengan nomor simcard 081 354 963 388 milik Haerun Akbar Alias Herun Bin Syukur,
- Bahwa 4 (empat) sachet sabu ukuran sedang disimpan dalam plastic klip/bening, 1 (satu) sachet sabu ukuran kecil yang tersimpan dalam plastic klip/bening ditemukan tertanam dalam tanah dekat rumah kebun saksi Sawi Bin Pabo, 1(satu) unit Handphone Merk Oppo warna biru malam dengan nomor simcard 082 239 455 989, milik saksi Sawi Bin Pabo berda dalam genggaman nya, sementara 1 (satu) unit Handphone merk oppo warna biru malam dengan nomor simcard 081 262 248 967 milik saksi Desi Ratna Sari Binti 1 (satu) unit Handphone merk vivo warna biru malam dengan nomor simcard 081 354 963 388 milik Terdakwa Haerun Akbar Alias Herun Bin Syukur,
- Bahwa barang bukti sabu diakui kepemilikannya oleh Saksi SAWI Bin PABO yang sebelumnya dibeli dari saksi KHAERUN AKBAR melalui perantara / difasilitasi saksi DESI RATNA SARI sebanyak 1 ( satu ) sachet sabu ukuran sedang seharga Rp 4.400.000,- (empat juta empat ratus ribu rupiah) Pada hari senin tanggal 29 april 2024 sekitar pukul 05.00 wita di Desa Tadang Palie, Kecamatan Ulaweng, Kabupaten Bone tepatnya rumah saksi Sawi Bin Pabo
-
- Bahwa terdakwa tidak dilengkapi dengan surat ijin yang sah dari yang berwenang dan terdakwa juga bukan sebagai Petugas Apotik, Puskesmas, Balai Pengobatan dan bukan untuk tujuan ilmu pengetahuan serta tidak memiliki resep Dokter.
- Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan No. Lab : 1905 / NNF / X/ 2023, tanggal 16 Mei 2024 menjelaskan bahwa:
- 4 (empat) sachet plastik kecil berisikan kristal bening dengan netto seluruhnya 3,3644 gram diberi nomor barang bukti 4386/2024/NNF dan 1 (satu) sachet plastik kecil berisikan kristal bening dengan netto seluruhnya 0,1151 gram diberi nomor barang bukti 4387/2024/NNF tersebut (+)mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 lampiran undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- 1 (satu) botol plastik bekas minuman berisi urine milik Sdr. SAWI Bin PABO,diberi nomor barang bukti 4388 / 2024 / NNF tersebut (-) Negatif Metamfetamina.
- 1 (satu) botol plastik bekas minuman berisi urine milik Sdri.DESI RATNA SARI Alias DESI Binti TANGAN,diberi nomor barang bukti 4389 / 2024 / NNF tersebut (+) mengandung Metamfetamina
- 1 (satu) botol plastik bekas minuman berisi urine milik Sdr. KHAERUN AKBAR Bin SYUKUR,diberi nomor barang bukti 4390 / 2024 / NNF tersebut (-) Negatif Metamfetamina
-------Perbuatan mereka terdakwa sebagaimana yang diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
ATAU
KEDUA :
----------------Bahwa terdakwa I SAWI BIN PABO DAN terdakwa II DESI RATNA SARI ALIAS DESI BINTI TANGAN pada hari Senin tanggal 01 Mei 2024 sekitar Pukul 10.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat desa Tadang Palie, Kecamatan Ulaweng,Kab. Bone setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Watampone,yang berhak mengadili terdakwa, percobaan atau permufakatan jahat,tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Berawal pada hari minggu,tanggal 28 April 2024 sekitar pukul 10.00 wita Saksi Sawi Bin Pabo menghubungi Saksi Desi Ratna Sari (dituntut dalam berkas terpisah) untuk dicarikan shabu-shabu, selanjutnya Saksi Desi Ratna Sari menghubungi terdakwa Khaerun Akbar dan mengatakan kepada terdakwa Khaerun Akbar. “Ada Ki Di Sidrap?” kemudian Terdakwa Khaerun jawab “ Iye, Adaka, Kenapai” kemudian Saksi Desi Ratna Sari berkata “ Rencana Saya Mau Titip” selanjutnya Terdakwa Khaerun Akbar jawab “berapa?” lalu Saksi Desi Ratna Sari menjawab “Kalau Jadi Sekitar 5 (Lima)” Kemudian Terdakwa Khaerun Akbar Jawab ‘ Jadi, Saya Tanya Mi Boss?”, dan saat itu dijawab oleh Saksi Desi Ratna Sari menjawab “IYE” kemudian terdakwa Khaerun kembali menghubungi Saksi Desi Ratna Sari dan berkata ” Jelasmi Itu Lima” kemudian Saksi Desi Ratna Sari menjawab “Kayaknya 4 (Empat) Ji Jadi, Tapi Tidak Tau Juga Bagaimana Maunya Ini Sawi, Kita Mi Coba Hubungi Perjelas I” kemudian Saksi Desi Ratna Sari langsung mengirimkan nomor HP Saksi Sawi Bin Pabo melalui Chat. Kemudian sekitar pukul 13.00 wita Saksi Sawi Bin Pabo ditelfon oleh Terdakwa Khaerun Akbar Bin Syukur memperkenalkan diri “ Saya Khaerun Brimob’e, Ada Ini Na Tanyakan Ka Desi, Mau Ki Katanya Pesan Deng” yang kemudian Saksi Sawi Bin Pabo jawab “ Iye Pak, Tapi Takut Ka Salah – Salah Nanti, Karena Berapami Ini Uang Saya Kirim Ke Desi Tidak Ada Hasil” kemudian terdakwa KHAERUN menjawab “Dari Kita Ji Deng, Cuman Tidak Enak Ka Karena Sudah Saya Tanya Memangmi Ini Boss, Kita Tau Ji Harganya Deng 1 (Satu) Juta, Satunya ” selanjutnya Saksi Sawi Bin Pabo jawab “ Begini Pale Pak, Kita Saya Percayakan, Dari Pada Tidak Enak Ki Juga Sama Teman Ta’, Kirimkan Ka Nomor Rekening Ta’” maka saat itu juga terdakwa Khaerun Akbar Bin Syukur mengirimkan nomor rekening 8745262038 Bank BCA milik terdakwa Khaerun Akbar Bin Syukur. Lalu sekitar pukul 14.00 wita Saksi Sawi Bin Pabo mengirimkan uang pembeli shabu sebesar Rp. 4.400.000,- (empat juta empat ratus ribu rupiah) melalui BRI Link kepada terdakwa Khaerun Akbar Bin Syukur dan bukti transfernya Saksi Sawi Bin Pabo kirimkan melalui chat WA. Kemudian pada hari Senin tanggal 29 sekitar pukul 05.00 wita terdakwa Khaerun sampai kerumah Saksi Sawi Bin Pabo kemudian terdakwa Khaerun menyerahkan bungkusan kantongan hitam yang berisi sabu tersebut kepada t Saksi Sawi Bin Pabo. Setelah itu Saksi Sawi Bin Pabo mengambil kantongan hitam yang berisi shabu kemudian menyisihkan 2 (dua) sachet shabu dan menyerahkan kepada terdakwa Khaerun untuk diberikan juga kepada Saksi Desi Ratna Sari selain itu Saksi Sawi Bin Pabo juga menyerahkan uang sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) sebagai ucapan terima kasih kepada terdakwa Khaerun. Selanjutnya terdakwa Khaerun menghubungi Desi Ratna Sari dan bertemu di depan Alfa Mart Palakka setelah bertemu terdakwa Khaerun menyerahkan 1(satu) sachet sabu kepada saksi Desi Ratna Sari dan selanjutnya terdakwa Khaerun pulang kerumah kostnya.
- Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 01 Mei 2024,berawal Petugas Kepolisian dari Res Narkoba Polres Bone yaitu BRIPDA ADITYA PARADIPTA SUHERMAN BIN SUHERMAN dan saksi BRIPKA DEDDY SOFWAN, S.H Bin A. FIRDAUS MAKMUR mendapatkan informasi dari masyarakat,jika salah satu rumah di Desa Tadang Palie, Kecamatan Ulaweng, Kabupaten Bone sering dijadikan tempat transaksi sabu. Selanutnya Saksi BRIPDA ADITYA dan BRIPKA DEDDY bersama tim Res Narkoba Polres Bone melakukan penyelidikan kemudian sesampainya di tempat yang di maksud Saksi BRIPDA ADITYA dan BRIPKA DEDDY bersama tim Res Narkoba Polres Bone melakukan penangkapan terhadap Saksi Sawi Bin Pabo dan saksi Desi Ratna Sari kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan 1(satu) buah botol kaca, 4 (empat) sachet sabu ukuran sedang disimpan dalam plastic klip/bening, 1 (satu) sachet sabu ukuran kecil yang tersimpan dalam plastic klip/bening, 1(satu) unit Handphone Merk Oppo warna biru malam dengan nomor simcard 082 239 455 989, milik terdakwa I Sawi Bin Pabo, 1 (satu) unit Handphone merk oppo warna biru malam dengan nomor simcard 081 262 248 967 milik terdakwa II Desi Ratna Sari Binti Tangang. Setelah dilakukan pengembangan Terdakwa Khaerun Akbar menyerahkan diri Ke Mapolres Bone dan dalam penguasaan terdakwa di dapat 1 (satu) unit Handphone merk vivo warna biru malam dengan nomor simcard 081 354 963 388 milik Haerun Akbar Alias Herun Bin Syukur,
- Bahwa 4 (empat) sachet sabu ukuran sedang disimpan dalam plastic klip/bening, 1 (satu) sachet sabu ukuran kecil yang tersimpan dalam plastic klip/bening ditemukan tertanam dalam tanah dekat rumah kebun saksi Sawi Bin Pabo, 1(satu) unit Handphone Merk Oppo warna biru malam dengan nomor simcard 082 239 455 989, milik saksi Sawi Bin Pabo berda dalam genggaman nya, sementara 1 (satu) unit Handphone merk oppo warna biru malam dengan nomor simcard 081 262 248 967 milik saksi Desi Ratna Sari Binti 1 (satu) unit Handphone merk vivo warna biru malam dengan nomor simcard 081 354 963 388 milik Terdakwa Haerun Akbar Alias Herun Bin Syukur,
- Bahwa barang bukti sabu diakui kepemilikannya oleh Saksi SAWI Bin PABO yang sebelumnya dibeli dari saksi KHAERUN AKBAR melalui perantara / difasilitasi saksi DESI RATNA SARI sebanyak 1 ( satu ) sachet sabu ukuran sedang seharga Rp 4.400.000,- (empat juta empat ratus ribu rupiah) Pada hari senin tanggal 29 april 2024 sekitar pukul 05.00 wita di Desa Tadang Palie, Kecamatan Ulaweng, Kabupaten Bone tepatnya rumah saksi Sawi Bin Pabo
-
- Bahwa terdakwa tidak dilengkapi dengan surat ijin yang sah dari yang berwenang dan terdakwa juga bukan sebagai Petugas Apotik, Puskesmas, Balai Pengobatan dan bukan untuk tujuan ilmu pengetahuan serta tidak memiliki resep Dokter.
- Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan No. Lab : 1905 / NNF / X/ 2023, tanggal 16 Mei 2024 menjelaskan bahwa:
- 4 (empat) sachet plastik kecil berisikan kristal bening dengan netto seluruhnya 3,3644 gram diberi nomor barang bukti 4386/2024/NNF dan 1 (satu) sachet plastik kecil berisikan kristal bening dengan netto seluruhnya 0,1151 gram diberi nomor barang bukti 4387/2024/NNF tersebut (+)mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 lampiran undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- 1 (satu) botol plastik bekas minuman berisi urine milik Sdr. SAWI Bin PABO,diberi nomor barang bukti 4388 / 2024 / NNF tersebut (-) Negatif Metamfetamina.
- 1 (satu) botol plastik bekas minuman berisi urine milik Sdri.DESI RATNA SARI Alias DESI Binti TANGAN,diberi nomor barang bukti 4389 / 2024 / NNF tersebut (+) mengandung Metamfetamina
- 1 (satu) botol plastik bekas minuman berisi urine milik Sdr. KHAERUN AKBAR Bin SYUKUR,diberi nomor barang bukti 4390 / 2024 / NNF tersebut (-) Negatif Metamfetamina
-------Perbuatan mereka terdakwa sebagaimana yang diatur dan diancam pidana Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal132 Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. |