Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATAMPONE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G/2024/PN Wtp ARASE Bin SAING 1.1. H. BABA Bin GENDA
2.2. HJ. RUMA
3.3. SAMSAN
4.4. PATAWARI
5.5. TASWIN ALIAS OJENG
6.6. H. DARWIS Bin ABD. GANI
Permohonan Kasasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 30 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 3/Pdt.G/2024/PN Wtp
Tanggal Surat Senin, 29 Jan. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ARASE Bin SAING
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ILHAM H, S.H., M.HARASE Bin SAING
Tergugat
NoNama
11. H. BABA Bin GENDA
22. HJ. RUMA
33. SAMSAN
44. PATAWARI
55. TASWIN ALIAS OJENG
66. H. DARWIS Bin ABD. GANI
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Jisman, S.H1. H. BABA Bin GENDA
2Jisman, S.H2. HJ. RUMA
3Jisman, S.H3. SAMSAN
4Jisman, S.H4. PATAWARI
5Jisman, S.H5. TASWIN ALIAS OJENG
6Jisman, S.H6. H. DARWIS Bin ABD. GANI
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

P R I M A I R :

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan bahwa Penggugat adalah ahli waris Almarhum SAING Bin MANGGA;
  3. Menyatakan bahwa tanah perumahan/ tanah kebun yang menjadi tanah objek sengketa yang terletak di Calinrung, Desa Sijelling Kecamatan Tellu Siattinge Kabupaten Bone, dengan batas-batas sebagai berikut :.

Sebelah Utara: Tanah perumahan MADONG ;

Sebelah Timur: Jalanan/ Jalan Desa ;

Sebelah Selatan: Tanah perumahan ERNAWATI Alias ERA ;

Sebelah Barat : Tanah Mansyur Alias Ancu/ Tanah kebun dan rumah H. TONE ;

Adalah milik Penggugat yang diperoleh sebagai warisan dari orang tuanya (almarhum SAING Bin MANGGA);

  1. Menyatakan menurut hukum bahwa tindakan Para Tergugat menguasai tanah objek sengketa yang terletak di Calinrung Desa Sijelling Kecamatan Tellu Siattinge Kabupaten Bone adalah penguasaan tanpa hak serta melakukan perbuatan melawan hukum ;
  2. Menghukum Para Tergugat serta siapa saja yang mendapat hak dari padanya untuk mengosongkan lokasi tanah objek sengketa yang terletak di Calinrung Desa Sijelling Kecamatan Tellu Siattinge Kabupaten Bone dan menyerahkan kepada Penggugat dalam keadaan kosong dan tanpa beban apapun baik dari tangannya ataupun dari tangan orang lain dan bila perlu secara Paksa dengan bantuan Aparat Kepolisian ;
  3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) secara tanggung renteng kepada Penggugat sebesar Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah) setiap bulannya terhitung putusan perkara ini di jatuhkan hingga mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewisde) dan dijalankan eksekusinya.
  4. Menyatakan sita jaminan yang telah diletakkan diatas tanah objek sengketa adalah sah dan berharga menurut hukum ;
  5. Menyatakan bahwa Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbaar Bij Voorrad) meskipun ada upaya hukum banding, kasasi atau verzet dari Pihak Para Tergugat a quo ;
  6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.

S U B S I D A I R ;

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex acequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak