- Menerima dan mengabulkan bantahan/perlawanan (Derden verzet) yang diajukan Pelawan untuk keseluruhan.
- Menyatakan secara hukum Pelawan adalah Pelawan yang baik dan benar (good opposant)
- Menyatakan dan menetapkan ‘’Surat penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kelas IA Watampone Nomor 6/Pen.Pdt.Eks/2023/PN.Wtp. tanggal 2 Mei 2023 tentang pelaksanaan isi putusan (eksekusi) dan Surat dari Ketua Pengadilan Negeri Kelas IA Watampone Nomor W22.U6/WTP/244/HK.02/II/2023 tanggal 9 Februari 2023 perihal Konstatering dalam perkara perdata No. 46/Pdt.G/2016/PN.Wtp. Jo Putusan Banding Nomor 109/Pdt/2018/PT MKS tanggal 17 April 2018 Jo Putusan Kasasi Nomor 904 K/Pdt/2019 tanggal 29 April 2019’’ adalah cacat hukum.
- Menyatakan dan menetapkan bahwa penguasaan tanah/lahan oleh Pelawan dalam hal ini digunakan sebagai tempat latihan militer Dodiklatpur Rindam XIV/Hsn adalah sah menurut hukum.
- Menyatakan Objek Eksekusi adalah Asset TNI AD dan sudah tercatat/terdaftar dalam Inventaris Kekayaan Negara (IKN) atau Barang Milik Negara (BMN).
- Menghukum Terlawan untuk membayar biaya yang timbul akibat perkara ini. |