Kuasa Hukum Turut Tergugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | MUHAMMAD FADJRIN, S.H.,M.H | HJ. HALMING BINTI COKENG DG. MASSENGE | 2 | MUHAMMAD FADJRIN, S.H.,M.H | ASDAR BIN H. MANNAING | 3 | MUHAMMAD FADJRIN, S.H.,M.H | ADRIANTI, SKM BINTI H. MANNAING | 4 | MUHAMMAD FADJRIN, S.H.,M.H | ARJUNA |
|
Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah demi hukum atas objek sengketa berupa sebidang tanah pekarangan, seluas ± 19,5 m2 yang terletak di Jl. Cakalang, Kelurahan Bajoe, Kecamatan Tanete Riattang Timur, Kabupaten Bone yang menjadi objek sengketa. dengan batas-batas :
- Utara :Rumah H. Hanang bin Sudding;
- Timur:Saluran air;
- Selatan:Tanah/Rumah H. Mannaing bin Sudding;
- Barat :Jalanan, adalah milik Penggugat;
- Menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat dan Turut Tergugat terbukti telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad);
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas sebidang tanah pekarangan, seluas seluas ± 19,5 m2 yang terletak di Jl. Cakalang, Kelurahan Bajoe, Kecamatan Tanete Riattang Timur, Kabupaten Bone yang menjadi objek sengketa. dengan batas-batas;
- Utara :Rumah H. Hanang bin Sudding;
- Timur:Saluran air;
- Selatan:Tanah/Rumah H. Mannaing bin Sudding;
- Barat :Jalanan,
- Menghukum para Tergugat untuk membayar kerugian Materiil maupun Moril kepada Penggugat adalah sebesar Rp. 88.000.000,-(delapan puluh delpan Juta Rupiah), yang harus dibayarkan oleh para Tergugat sekaligus dan tunai serta seketika setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht Van Gewisjde);
- Menghukum para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus Ribu Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan putusan ini;
- Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
- Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum perlawanan, banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari para Tergugat (Uitvoerbaar Bij Vorraad);
- Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini.
SUBSIDAIR :
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan Mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon agar memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |