| Dakwaan |
PERTAMA:
-------- Bahwa ia Terdakwa SAMSU RIJAL Bin HASBI pada hari Minggu tanggal 05 April 2026 sekitar pukul 20.24 Wita atau pada waktu lain pada bulan April tahun 2026 bertempat di Desa Parippung, Kecamatan Barebbo, Kabupaten Bobne atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Watampone yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas berawal pada hari Sabtu tanggal 04 April 2026 sekitar pukul 18.00 Wita, saksi Juleha menghubungi terdakwa dengan tujuan untuk membeli gabah kepada terdakwa, diimana sebelumnya terdakwa dan saksi Juleha telah bekerjasama sejak bulan Maret dalam hal jual beli gabah, sebelumnya saksi Juleha sudah pernah membeli gabah dari terdakwa sebanyak 3 (tiga) truk atau sekitar 30 (tiga puluh) ton gabah yangmana dalam kerjasama tersebut terdakwa menjual gabah kepada saksi Juleha dengan harga Rp. 7.000,- (tujuh ribu rupiah) per kilogram dan pengiriman uang pembelian gabah tersebut saksi Juleha transfer ke terdakwa setelah saksi Juleha menerima informasi dari supir uang memuat gabah bahwa gabah telah dinaikkan seluruhnya ke mobil.
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 04 April 2026 tersebut saksi Juleha memesan gabah sebanyak 9 (sembilan) ton 909 (sembilan ratus sembilan) kilogram kepada terdakwa dengan harga keseluruhan yang disepakati sebesar Rp. 69.860.950,- (enam puluh sembilan juta delapan ratus enam puluh ribu sembilan ratus lima puluh rupiah), terdakwa pun menyuruh saksi Juleha untuk mengambil gabah tersebut di Desa Parippung Kec. Barebbo Kabupaten Bone pada hari Minggu tanggal 05 April 2026 sekitar pukul 20.24 Wita. Selanjutnya karena telah terjadi kesepakatan antara terdakwa dan saksi Juleha, saksi Juleha langsung menyewa mobil milik saksi H. Selli untuk mengangkut gabah yang telah dipesan tersebut.
- Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 05 April 2026 , saksi H Selli berangkat ke Desa Parippung Kec. Barebbo Kabupaten Bone sesuai dengan pesanan saksi Juleha dengan tujuan untuk mengambil gabah. Setelah tiba di lokasi tersebut, terdakwa menaikkan gabah ke mobil truk milik H. Selli yang disewa oleh saksi Juleha, namun mobil tersebut tidak diisi penuh oleh terdakwa melainkan hanya setengah bak, kemudian terdakwa menyuruh saksi H. Selli untuk mengambil sisanya di rumah Anjas yang lokasinya tidak jauh dari tempat pertama menambil gabah. Setibanya di rumah saksi Anjas, gabah tersebut dinaikkan sampai bak mobil truk tersebut penuh. Setelah bak tersebut penuh, terdakwa menginformasikan kepada saksi Juleha bahwa gabah telah dinaikkan ke atas mobil seluruhnya kemudian saksi Juleha langsung melakukan pembayaran sebesar Rp. 69.860.950,- (enam puluh sembilan juta delapan ratus enam puluh ribu sembilan ratus lima puluh rupiah) melalui transfer ke nomor rekening yang dikirimkan oleh terdakwa yakni ke nomor rekening BNI 1865073874 atas nama Irmawati. Setelah ditransfer, saksi Juleha mengirimkan bukti transfer tersebut kepada terdakwa dan pada saat itu terdakwa langsung pergi meninggalkan tempat tersebu dengan alasan hendak pergi membeli rokok. selanjutnya pada saat saksi H. Selli hendak meninggalkan tempat tersebut, saksi Anjas menahan saksi H. Selli karena saksi Anjas belum menerima uang pembayaran, sehingga pada saat itu H. Selli mengatakan bahwa uang telah ditransfer ke terdakwa namun saksi Anjas tetap menahan mobil truk milik H. Selli karena terdakwa tidak kunjung kembali. Selanjutnya saksi H. Selli menghubungi saksi Juleha sehingga saksi Juleha datang ke lokasi tersebut danm bertemu dengan saksi Anjas, Dimana pada saat itu nomor telepon terdakwa sudah tidak aktif dan tidak bisa lagi dihubungi.
- Bahwa keesokan harinya, pemilik gabah yakni saksi Anjas menghubungi saksi Juleha dan terjadi kesepakatan bahwa seluruh gabah tersebut saksi Juleha membayar kembali setengah dari harga gabah tersebut yakni sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah), sehingga saksi Juleha membayar kembali kepada saksi Anjas dan saksi H. Anrang selaku pemilik gabah.
- Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa tersebut, saksi Juleha mengalami kerugian sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah).
-------- Perbuatan Terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 Undang – Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHPidana. --------------------------------------------------
-------------------------------------------------------- ATAU ----------------------------------------------------------
KEDUA:
-------- Bahwa ia Terdakwa SAMSU RIJAL Bin HASBI pada hari Minggu tanggal 05 April 2026 sekitar pukul 20.24 Wita atau pada waktu lain pada bulan April tahun 2026 bertempat di Desa Parippung, Kecamatan Barebbo, Kabupaten Bobne atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Watampone yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, telah melawan hukum memiliki suatu barang yang Sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas berawal pada hari Sabtu tanggal 04 April 2026 sekitar pukul 18.00 Wita, saksi Juleha menghubungi terdakwa dengan tujuan untuk membeli gabah kepada saksi Juleha, dimana sebelumnya terdakwa dan saksi Juleha telah bekerja sama sejak bulan Maret dalam hal jual beli gabah, sebelumnya saksi Juleha sudah pernah membeli gabah dari terdakwa sebanyak 3 (tiga) truk atau sekitar 30 (tiga puluh) ton gabah yangmana dalam kerjasama tersebut terdakwa menjual gabah kepada saksi Juleha dengan harga Rp. 7.000,- (tujuh ribu rupiah) per kilogram dan pengiriman uang pembelian gabah tersebut saksi Juleha transfer ke terdakwa setelah saksi Juleha menerima informasi dari supir uang memuat gabah bahwa gabah telah dinaikkan seluruhnya ke mobil.
- Bahwa gabah tersebut adalah gabah milik saksi H. Anrang dan saksi Anjas, yang terdakwa sudah pernah bantu untuk menjualkan gabah tersebut.
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 04 April 2026 tersebut saksi Juleha memesan gabah sebanyak 9 (sembilan) ton 909 (sembilan ratus sembilan) kilogram kepada terdakwa dengan harga keseluruhan yang disepakati sebesar Rp. 69.860.950,- (enam puluh sembilan juta delapan ratus enam puluh ribu sembilan ratus lima puluh rupiah), terdakwa pun menyuruh saksi Juleha untuk mengambil gabah tersebut di Desa Parippung Kec. Barebbo Kabupaten Bone pada hari Minggu tanggal 05 April 2026 sekitar pukul 20.24 Wita. Selanjutnya karena telah terjadi kesepakatan antara terdakwa dan saksi Juleha tersebut, saksi Juleha langsung menyewa mobil milik saksi H. Selli untuk mengangkut gabah yang telah dipesan tersebut.
- Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 05 April 2026 , saksi H Selli berangkat ke Desa Parippung Kec. Barebbo Kabupaten Bone sesuai dengan pesanan saksi Juleha dengan tujuan untuk mengambil gabah. Setelah tiba di lokasi tersebut, terdakwa menaikkan gabah ke mobil truk milik H. Selli yang disewa oleh saksi Juleha, namun mobiil tersebut tidak diisi penuh oleh terdakwa melainkan hanya setengah bak, kemudian terdakwa menyuruh saksi H. Selli untuk mengambil sisanya di rumah Anjas yang lokasinya tidak jauh dari tempat pertama menambil gabah. Setibanya di rumah saksi Anjas, gabah tersebut dinaikkan sampai bak mobil truk tersebut penuh. Setelah bak tersebut penuh, terdakwa menginformasikan kepada saksi Juleha bahwa gabah telah dinaikkan ke atas mobil seluruhnya kemudian saksi Juleha langsung melakukan pembayaran sebesar Rp. 69.860.950,- (enam puluh sembilan juta delapan ratus enam puluh ribu sembilan ratus lima puluh rupiah) melalui transfer ke nomor rekening yang dikirimkan oleh terdakwa yakni ke nomor rekening BNI 1865073874 atas nama Irmawati. Setelah ditransfer, saksi Juleha mengirimkan bukti transfer tersebut kepada terdakwa dan pada saat itu terdakwa langsung pergi meninggalkan tempat tersebu dengan alasan hendak pergi membeli rokok. selanjutnya pada saat saksi H. Selli hendak meninggalkan tempat tersebut, saksi Anjas menahan saksi H. Selli karena saksi Anjas belum menerima uang pembayaran, sehingga pada saat itu H. Selli mengatakan bahwa uang telah ditransfer ke terdakwa namun saksi Anjas tetap menahan mobil truk milik H. Selli karena terdakwa tidak kunjung kembali. Selanjutnya saksi H. Selli menghubungi saksi Juleha sehingga saksi Juleha datang ke lokasi tersebut danm bertemu dengan saksi Anjas, Dimana pada saat itu nomor telepon terdakwa sudah tidak aktif dan tidak bisa lagi dihubungi.
- Bahwa keesokan harinya, pemilik gabah yakni saksi Anjas menghubungi saksi Juleha dan terjadi kesepakatan bahwa seluruh gabah tersebut saksi Juleha membayar kembali setengah dari harga gabah tersebut yakni sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah), sehingga saksi Juleha membayar kembali kepada saksi Anjas dan saksi H. Anrang selaku pemilik gabah.
- Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa tersebut, saksi Juleha mengalami kerugian sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah).
------- Perbuatan Terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 Undang – Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP.- |