Pada hari selasatanggal 19 Maret 2024, pukul 09.00 WITA telah terjadi pelanggaran ketenagakerjaan yang dilakukan oleh Pengurus Chill Coffee and Space yang beralamat Jl. Merdeka, Watampone yaitu pengurus Chill Coffee and Space yang beralamat Jl. Merdeka, Watampone Menggunakan Instalasi Listrik di Tempat Kerja namun belum melakukan pemeriksaan dan pengujian Instalasi Listrik oleh pengawas ketenagakerjaan spesialis K3 Listrik dan atau ahli K3 spesialis Listrik dari PJK3 Bidang pemeriksaan dan pengujian yang telah memperoleh surat keputusan dari Kementerian Ketenagakerjaan RI serta belum memiliki surat keterangan Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) Listrik ditempat kerja dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi-------------------------------------------
------- Bahwa TERSANGKA MUHAMMAD ADRIANSYAH Jabatan Manager Chill Coffee and Space yang beralamat Jl. Merdeka, Watampone --------------------------------------------------
Dalam hal ini TERSANGKA MUHAMMAD ADRIANSYAH dapat diduga melanggar Pasal 15 ayat (2) Jo Pasal 3 ayat (1) huruf q Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja Jo Pasal 10 Permenaker Nomor 33 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 12 Tahun 2015 tentang keselamatan dan Kesehatan Kerja Listrik di Tempat Kerja Jo Pasal 14 Jo pasal 2 Jo pasal 9 ayat (3) Jo pasal 2 Permenaker No.12 Tahun 2015 tentang keselamatan dan Kesehatan Kerja listrik di Tempat Kerja |