Dakwaan |
PERTAMA ;
--------------Bahwa ia terdakwa PITO Bin AHMAD YANI pada hari Jumat tanggal 02 Februari 2024 sekitar Pukul 23.50 Wita atau setidak- tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Dusun Bulu Sale Desa Tebba Kecamatan Salomekko Kabupaten Bone,atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Watampone, Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I , yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal yakni pada hari Jumat tanggal 02 Februari 2024 sekira pukul 16.00 wita sebelum terdakwa ditangkap terdakwa menghubungi Lk. ABDULLAH Alias LAHI Bin BAKRI (DPO) melalui handphone menanyakan keberadaannya selanjutnya sekira pukul 17.00 wita terdakwa mendatangi rumah lk. ABDULLAH Alias LAHI Bin BAKRI kemudian bertanya “ELOKA SEDDING MAPPAKE’, ANE MAKURANG DOIKU” yang artinya SAYA RASANYA INGIN MEMAKAI / MENGKONSUMSI TAPI UANG SAYA KURANG” kemudian Lk. ABDULLAH Alias LAHI Bin BAKRI berkata “ENGKA APPAKENG KU’ KORO MUALA, ARENNA’ BAWANG ELLINNA’ yang artinya “ADA PEMAKAIANKU (SABU) DISITU KAMU AMBIL,GANTI SAJA HARGA BELINYA.
- Dan setelah itu terdakwa menunggu di depan rumah lk. ABDULLAH Alias LAHI Bin BAKRI lalu Lk. ABDULLAH Alias LAHI Bin BAKRI mengambil 1 (satu) sachet sabu miliknya dan kemudian menyerahkannya langsung kepada terdakwa, selanjutnya Lk. ABDULLAH Alias LAHI Bin BAKRI berkata “ SELLENGANG NA’ BAWANG ELLINA EPPA DATU” yang artinya “ GANTI SAJA HARGANYA EMPAT RATUS RIBU”, kemudian terdakwa menjawab “IYYE, POLE PA’ MAJJUPPANDANG, USELLENGANG KI” yang artinya “IYEE, NANTI DARI MAKASSAR SAYA GANTI UANGNYA”.
- Setelah terdakwa kembali dirumahnya kemudian terdakwa mensachetkan / membagi sabu tersebut menjadi 4 (empat) sachet kecil dan sebagian dari sabu tersebut terdakwa langsung mengkonsumsinya sebanyak 1 (satu) sachet dan sisanya yakni 3 (tiga) sachet terdakwa masukkan kedalam tas kecil warna hijau kemudian disimpan / selipkan diantara tumpukan karung gabah.
- Dan sekira pukul 23.50 wita Pihak Kepolisian dari Res Narkoba Polres Bone yaitu saksi BRIGPOL A.SULOLIPU,S.E. Bin A.ARIF dan saksi BRIGPOL A.NIRWANSYAH,S.H. Bin A.EDY datang dan langsung melakukan penggeledahan kemudian saat itu juga menemukan 1 (satu) buah tas kecil warna hijau yang didalamnya terdapat 3 (tiga) sachet sabu ukuran kecil yang tersimpan dalam plastic klip / bening diantara tumpukan karung gabah yang sebelumnya terdakwa simpan, selanjutnya terdakwa diamankan dan kemudian terdakwa bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Bone untuk diproses lebih lanjut..
- Bahwa baru pertama kali membeli sabu dari Lk. ABDULLAH Alias LAHI Bin BAKRI dan adapun maksud dan tujuan terdakwa membeli narkotika jenis sabu yakni untuk dikonsumsi sendiri oleh terdakwa.
- Bahwa terdakwa tidak dilengkapi dengan surat ijin yang sah dari yang berwenang dan terdakwa juga bukan sebagai Petugas Apotik, Puskesmas, Balai Pengobatan dan bukan untuk tujuan ilmu pengetahuan serta tidak memiliki resep Dokter.
- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik di Laboratorium Forensik Polri Cabang Makassar NO. LAB : 0555/NNF/II/2024 tanggal 07 Februari 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Surya Pranowo,S.Si, M.Si, Dewi, S.Farm,M.Tr.A.P dan Apt. Eka Agustiani,S.Si yang pada pokoknya menerangkan bahwa 3 (tiga) sachet plastic berisikan kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,1292 gram dan berat akhir setelah pemeriksaan 0,0680 gram ,1 (satu) botol plastik berisi Urine milik terdakwa PITO Bin AHMAD YANI Positif mengandung Metamfitamena terdaftar dalam golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU R.I Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
----------------Perbuatan terdakwa PITO Bin AHMAD YANI N sebagaimana yang diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika..
ATAU
KEDUA :
--------------Bahwa ia terdakwa PITO Bin AHMAD YANI pada hari Jumat tanggal 02 Februari 2024 sekitar Pukul 23.50 Wita atau setidak- tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Dusun Bulu Sale Desa Tebba Kecamatan Salomekko Kabupaten Bone,atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Watampone, Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal yakni pada hari Jumat tanggal 02 Februari 2024 sekira pukul 16.00 wita sebelum terdakwa ditangkap terdakwa menghubungi Lk. ABDULLAH Alias LAHI Bin BAKRI (DPO) melalui handphone menanyakan keberadaannya selanjutnya sekira pukul 17.00 wita terdakwa mendatangi rumah lk. ABDULLAH Alias LAHI Bin BAKRI kemudian bertanya “ELOKA SEDDING MAPPAKE’, ANE MAKURANG DOIKU” yang artinya SAYA RASANYA INGIN MEMAKAI / MENGKONSUMSI TAPI UANG SAYA KURANG” kemudian Lk. ABDULLAH Alias LAHI Bin BAKRI berkata “ENGKA APPAKENG KU’ KORO MUALA, ARENNA’ BAWANG ELLINNA’ yang artinya “ADA PEMAKAIANKU (SABU) DISITU KAMU AMBIL,GANTI SAJA HARGA BELINYA.
- Dan setelah itu terdakwa menunggu di depan rumah lk. ABDULLAH Alias LAHI Bin BAKRI lalu Lk. ABDULLAH Alias LAHI Bin BAKRI mengambil 1 (satu) sachet sabu miliknya dan kemudian menyerahkannya langsung kepada terdakwa, selanjutnya Lk. ABDULLAH Alias LAHI Bin BAKRI berkata “ SELLENGANG NA’ BAWANG ELLINA EPPA DATU” yang artinya “ GANTI SAJA HARGANYA EMPAT RATUS RIBU”, kemudian terdakwa menjawab “IYYE, POLE PA’ MAJJUPPANDANG, USELLENGANG KI” yang artinya “IYEE, NANTI DARI MAKASSAR SAYA GANTI UANGNYA”.
- Setelah terdakwa kembali dirumahnya kemudian terdakwa mensachetkan/ membagi sabu tersebut menjadi 4 (empat) sachet kecil dan sebagian dari sabu tersebut terdakwa langsung mengkonsumsinya sebanyak 1 (satu) sachet dan sisanya yakni 3 (tiga) sachet terdakwa masukkan kedalam tas kecil warna hijau kemudian disimpan/ selipkan diantara tumpukan karung gabah.
- Dan sekira pukul 23.50 wita Pihak Kepolisian dari Res Narkoba Polres Bone yaitu saksi BRIGPOL A.SULOLIPU,S.E. Bin A.ARIF dan saksi BRIGPOL A.NIRWANSYAH,S.H. Bin A.EDY datang dan langsung melakukan penggeledahan kemudian saat itu juga menemukan 1 (satu) buah tas kecil warna hijau yang didalamnya terdapat 3 (tiga) sachet sabu ukuran kecil yang tersimpan dalam plastic klip/ bening diantara tumpukan karung gabah yang sebelumnya terdakwa simpan, selanjutnya terdakwa diamankan dan kemudian terdakwa bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Bone untuk diproses lebih lanjut..
- Bahwa baru pertama kali membeli sabu dari Lk. ABDULLAH Alias LAHI Bin BAKRI dan adapun maksud dan tujuan terdakwa membeli narkotika jenis sabu yakni untuk dikonsumsi sendiri oleh terdakwa.
- Bahwa terdakwa tidak dilengkapi dengan surat ijin yang sah dari yang berwenang dan terdakwa juga bukan sebagai Petugas Apotik, Puskesmas, Balai Pengobatan dan bukan untuk tujuan ilmu pengetahuan serta tidak memiliki resep Dokter.
- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik di Laboratorium Forensik Polri Cabang Makassar NO. LAB : 0555/NNF/II/2024 tanggal 07 Februari 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Surya Pranowo,S.Si, M.Si, Dewi, S.Farm,M.Tr.A.P dan Apt. Eka Agustiani,S.Si yang pada pokoknya menerangkan bahwa 3 (tiga) sachet plastic berisikan kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,1292 gram dan berat akhir setelah pemeriksaan 0,0680 gram ,1 (satu) botol plastik berisi Urine milik terdakwa PITO Bin AHMAD YANI Positif mengandung Metamfitamena terdaftar dalam golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU R.I Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
----------------Perbuatan terdakwa PITO Bin AHMAD YANI sebagaimana yang diatur dan diancam pidana Pasal 112 ayat (1) Jo Pasl 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
ATAU
KETIGA :
--------------Bahwa ia terdakwa PITO Bin AHMAD YANI pada hari Jumat tanggal 02 Februari 2024 sekitar Pukul 23.50 Wita atau setidak- tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Dusun Bulu Sale Desa Tebba Kecamatan Salomekko Kabupaten Bone,atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Watampone, ia terdakwa Penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri , yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal yakni pada hari Jumat tanggal 02 Februari 2024 sekira pukul 16.00 wita sebelum terdakwa ditangkap terdakwa menghubungi Lk. ABDULLAH Alias LAHI Bin BAKRI (DPO) melalui handphone menanyakan keberadaannya selanjutnya sekira pukul 17.00 wita terdakwa mendatangi rumah lk. ABDULLAH Alias LAHI Bin BAKRI kemudian bertanya “ELOKA SEDDING MAPPAKE’, ANE MAKURANG DOIKU” yang artinya SAYA RASANYA INGIN MEMAKAI / MENGKONSUMSI TAPI UANG SAYA KURANG” kemudian Lk. ABDULLAH Alias LAHI Bin BAKRI berkata “ENGKA APPAKENG KU’ KORO MUALA, ARENNA’ BAWANG ELLINNA’ yang artinya “ADA PEMAKAIANKU (SABU) DISITU KAMU AMBIL,GANTI SAJA HARGA BELINYA.
- Dan setelah itu terdakwa menunggu di depan rumah lk. ABDULLAH Alias LAHI Bin BAKRI lalu Lk. ABDULLAH Alias LAHI Bin BAKRI mengambil 1 (satu) sachet sabu miliknya dan kemudian menyerahkannya langsung kepada terdakwa, selanjutnya Lk. ABDULLAH Alias LAHI Bin BAKRI berkata “ SELLENGANG NA’ BAWANG ELLINA EPPA DATU” yang artinya “ GANTI SAJA HARGANYA EMPAT RATUS RIBU”, kemudian terdakwa menjawab “IYYE, POLE PA’ MAJJUPPANDANG, USELLENGANG KI” yang artinya “IYEE, NANTI DARI MAKASSAR SAYA GANTI UANGNYA”.
- Setelah terdakwa kembali dirumahnya kemudian terdakwa mensachetkan/ membagi sabu tersebut menjadi 4 (empat) sachet kecil dan sebagian dari sabu tersebut terdakwa langsung mengkonsumsinya sebanyak 1 (satu) sachet dan sisanya yakni 3 (tiga) sachet terdakwa masukkan kedalam tas kecil warna hijau kemudian disimpan / selipkan diantara tumpukan karung gabah.
- Dan sekira pukul 23.50 wita Pihak Kepolisian dari Res Narkoba Polres Bone yaitu saksi BRIGPOL A.SULOLIPU,S.E. Bin A.ARIF dan saksi BRIGPOL A.NIRWANSYAH,S.H. Bin A.EDY datang dan langsung melakukan penggeledahan kemudian saat itu juga menemukan 1 (satu) buah tas kecil warna hijau yang didalamnya terdapat 3 (tiga) sachet sabu ukuran kecil yang tersimpan dalam plastic klip/ bening diantara tumpukan karung gabah yang sebelumnya terdakwa simpan, selanjutnya terdakwa diamankan dan kemudian terdakwa bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Bone untuk diproses lebih lanjut..
- Bahwa terdakwa terakhir kali mengkonsumsi sabu yakni pada hari Jumat tanggal 02 Februari 2024 sekira pukul 21.00 wita di Dusun Bulu Sele Desa Tebba Kecamatan Salomekko Kab.Bone tepatnya ditempat tinggal sementara terdakwa dan pada saat itu terdakwa mengkonsumsi sabu seorang diri.
- Bahwa adapun cara terdakwa mengkomsumsi sabu yaitu terlebih dahulu menyiapkan alat hisap / bong yang terbuat dari botol plastic/ air mineral merk aqua yang tutupnya di beri lubang 2 (dua) kemudian terdakwa memasukkan 2 (dua) batang pipet plastic teh kotak kemudian menyiapkan pireks kaca selanjutnya terdakwa memasukkan sabu kedalam pirex kaca dengan menggunakan sendok takar yang terbuat dari pipet plastik selanjutnya membakar pirex tersebut dengan api kecil dengan menggunakan sumbu korek api gas setelah siap selanjutnya terdakwa menghisap / mengkonsumsi sabu tersebut sampai habis, setelah mengkonsumsi terdakwa membuang alat yang telah digunakannya tersebut.
- Bahwa terdakwa tidak dilengkapi dengan surat ijin yang sah dari yang berwenang dan terdakwa juga bukan sebagai Petugas Apotik, Puskesmas, Balai Pengobatan dan bukan untuk tujuan ilmu pengetahuan serta tidak memiliki resep Dokter.
- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik di Laboratorium Forensik Polri Cabang Makassar NO. LAB : 0555/NNF/II/2024 tanggal 07 Februari 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Surya Pranowo,S.Si, M.Si, Dewi, S.Farm,M.Tr.A.P dan Apt. Eka Agustiani,S.Si yang pada pokoknya menerangkan bahwa 3 (tiga) sachet plastic berisikan kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,1292 gram dan berat akhir setelah pemeriksaan 0,0680 gram ,1 (satu) botol plastik berisi Urine milik terdakwa PITO Bin AHMAD YANI Positif mengandung Metamfitamena terdaftar dalam golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU R.I Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
----------------Perbuatan terdakwa PITO Bin AHMAD YANI sebagaimana yang diatur dan diancam pidana Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. |