Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATAMPONE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
154/Pid.Sus/2024/PN Wtp A. SAHRIAWAN A. M., S.H., M.H. ANSAR Alias ANCA Bin IBRAHIM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 21 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 154/Pid.Sus/2024/PN Wtp
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 19 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1233/P.4.14/ENZ.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1A. SAHRIAWAN A. M., S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANSAR Alias ANCA Bin IBRAHIM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

-------Bahwa  terdakwa  ANSAR Alias ANCA Bin IBRAHIM pada hari Jumat  tanggal 12 April 2024 sekitar Pukul 08.00  Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di BTN Mahkota 3 Jalan Sungai Asahan Kelurahan Watampone Kecamatan Tenete Riattang Kabupaten Bone tepatnya didalam rumah terdakwa  atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Watampone, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I  , yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal Petugas Kepolisian dari Res Narkoba Polres Bone yaitu BRIPKA SUHERMAN NUGROHO Bin AMIRDAUS dan saksi BRIPKA DEDDY SOFWAN, S.H Bin A. FIRDAUS MAKMUR, para saksi mendapatkan informasi dari masyarakat yang identitasnya tidak ingin diketahui yang menjelaskan bahwa di BTN Mahkota 3 Jalan Sungai Asahan, Kelurahan Watampone, Kecamatan Tanete Riattang Kabupaten Bone sering terjadi pesta Narkotika jenis sabu sehingga saat itu para saksi melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi rumah tersebut lalu kemudian sekira pukul 08.00 wita ia BRIPKA SUHERMAN NUGROHO Bin AMIRDAUS dan saksi BRIPKA DEDDY SOFWAN, S.H Bin A. FIRDAUS MAKMUR  bersama team melakukan penggeledahan dan menemukan 3 (tiga) Sachet sabu ukuran kecil yang tersdimpan dalam plastik klip bening ditemukan dari dalam saku celana depan sebelah kanan terdakwa dan uang tunai sebanyak Rp.300.000,-(tiga ratus ribu rupiah) ditemukan dalam saku celana belakang sebelah kanan yang terdakwa pakai pada saat itu, sedangkan 1 (satu) unit Handphone  merek Oppo dengan no. Sim card 082347498836 ditemukan tersimpan diatas kasur tempat tidur yang digunakan berkomunikasi bertransaksi Narkotika jenis sabu dan terdakwa mengakui kepemilikan atas barang bukti tersebut adapun selanjutnya terdakwa bersama barang bukti yang ditemukan langsung di bawa ke Kantor Polres Bone untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
  • Bahwa setelah dilakukan introgasi mengenai barang bukti yang ditemukan dalam penguasaan terdakwa dimana terdakwa mengakui bahwa awalnya pada hari Kamis, tanggal 11 April 2024 sekitar jam 12.00 wita, saat itu saudara IKBAL (DPO)  mengajak terdakwa untuk mengkonsumsi / membeli sabu secara patungan namun saat itu terdakwa tidak mempuanyai uang sehingga Sdr IKBAL menyuruh terdakwa untuk  mengutang dulu sambil menyerahkan sebahagian uang pembelian sabu sehinnga saat itu terdakwa menghubungi Sdr. MAIL (DPO) melalui telfon dan memesan sabu seharga Rp.300.000,-(tiga ratus ribu rupiah) dan uang pembelian sabunya nanti daibayarkan pada esok harinya lalu kemudian Sdr. MAIL menemui terdakwa dan menyerahkan sabu kepada terdakwa sebanyak 3 (tiga) sachet kecil sabu yang tersimpan dalam plastik klip bening, lalu kemudian terdakwa menghubungi saudara IKBAL namun pada saat itu Sdr. IKBAL sedang berada diluar kota sehingga terdakwa menyimpan dulu sabu beserta uang patungan tersebut disaku / kantong celana terdakwa lalu terdakwa pergi tidur dan sekira pukul 08.00 wita Petugas Kepolisian Res Narkoba Polres Bone melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti dalam penguasaan terdakwa selanjutnya terdakwa bersama dengan barang bukti di bawa ke Mapolres Bone untuk di proses lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa tidak dilengkapi dengan surat ijin yang sah dari yang berwenang dan  terdakwa juga bukan sebagai Petugas Apotik, Puskesmas, Balai Pengobatan dan bukan untuk tujuan ilmu pengetahuan serta tidak memiliki resep Dokter.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik di Laboratorium Forensik Polri Cabang Makassar NO. LAB : 1505/NNF/IV/2024 tanggal 22 April  2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Surya Pranowo, S.Si, M.Si, dan Apt.Eka Agustiani,S.Si   yang pada pokoknya menerangkan bahwa 3 (tiga) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto 0,1817 gram dan berat akhir setelah pemeriksaan 0,1364 gram milik ANSAR Alias ANCA Bin IBRAHIM Positif mengandung Metamfitamena terfdaftar dalam golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomo 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU R.I Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan 1 (satu) botol plastik berisi Urine milik ANSAR Alias ANCA Bin IBRAHIM Negatif mengandung Metamfitamena .

 

-------Perbuatan mereka terdakwa sebagaimana yang diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

ATAU

KEDUA :

--------Bahwa  terdakwa  ANSAR Alias ANCA Bin IBRAHIM pada hari Jumat  tanggal 12 April 2024 sekitar Pukul 08.00  Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di BTN Mahkota 3 Jalan Sungai Asahan Kelurahan Watampone Kecamatan Tenete Riattang Kabupaten Bone tepatnya didalam rumah terdakwa  atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Watampone, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I, yang dilakukan oleh mereka terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal Petugas Kepolisian dari Res Narkoba Polres Bone yaitu BRIPKA SUHERMAN NUGROHO Bin AMIRDAUS dan saksi BRIPKA DEDDY SOFWAN, S.H Bin A. FIRDAUS MAKMUR mendapatkan informasi dari masyarakat yang identitasnya tidak ingin diketahui yang menjelaskan bahwa di BTN Mahkota 3 Jalan Sungai Asahan, Kelurahan Watampone, Kecamatan Tanete Riattang Kabupaten Bone sering terjadi pesta Narkotika jenis sabu sehingga saat itu para saksi melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi rumah tersebut lalu kemudian sekira pukul 08.00 wita ia BRIPKA SUHERMAN NUGROHO Bin AMIRDAUS dan saksi BRIPKA DEDDY SOFWAN, S.H Bin A. FIRDAUS MAKMUR  bersama team melakukan penggeledahan dan menemukan 3 (tiga) Sachet sabu ukuran kecil yang tersdimpan dalam plastik klip bening ditemukan dari dalam saku celana depan sebelah kanan terdakwa dan uang tunai sebanyak Rp.300.000,-(tiga ratus ribu rupiah) ditemukan dalam saku celana belakang sebelah kanan yang terdakwa pakai pada saat itu, sedangkan 1 (satu) unit Handphone  merek Oppo dengan no. Sim card 082347498836 ditemukan tersimpan diatas kasur tempat tidur yang digunakan berkomunikasi bertransaksi Narkotika jenis sabu dan terdakwa mengakui kepemilikan atas barang bukti tersebut adapun selanjutnya terdakwa bersama barang bukti yang ditemukan langsung di bawa ke Kantor Polres Bone untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
  • Bahwa setelah dilakukan introgasi mengenai barang bukti yang ditemukan dalam penguasaan terdakwa dimana terdakwa mengakui bahwa awalnya pada hari Kamis, tanggal 11 April 2024 sekitar jam 12.00 wita, saat itu saudara IKBAL (DPO) mengajak terdakwa untuk mengkonsumsi / membeli sabu secara patungan namun saat itu terdakwa tidak mempuanyai uang sehingga Sdr IKBAL menyuruh terdakwa untuk  mengutang dulu sambil menyerahkan sebahagian uang pembelian sabu sehinnga saat itu terdakwa menghubungi Sdr. MAIL (DPO) melalui telfon dan memesan sabu seharga Rp.300.000,-(tiga ratus ribu rupiah) dan uang pembelian sabunya nanti daibayarkan pada esok harinya lalu kemudian Sdr. MAIL menemui terdakwa dan menyerahkan sabu kepada terdakwa sebanyak 3 (tiga) sachet kecil sabu yang tersimpan dalam plastik klip bening, lalu kemudian terdakwa menghubungi saudara IKBAL namun pada saat itu Sdr. IKBAL sedang berada diluar kota sehingga terdakwa menyimpan dulu sabu beserta uang patungan tersebut disaku / kantong celana terdakwa lalu terdakwa pergi tidur dan sekira pukul 08.00 wita Petugas Kepolisian Res Narkoba Polres Bone melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti dalam penguasaan terdakwa selanjutnya terdakwa bersama dengan barang bukti di bawa ke Mapolres Bone untuk di proses lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa tidak dilengkapi dengan surat ijin yang sah dari yang berwenang dan  terdakwa juga bukan sebagai Petugas Apotik, Puskesmas, Balai Pengobatan dan bukan untuk tujuan ilmu pengetahuan serta tidak memiliki resep Dokter.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik di Laboratorium Forensik Polri Cabang Makassar NO. LAB : 1505/NNF/IV/2024 tanggal 22 April  2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Surya Pranowo,S.Si, M.Si, dan Apt.Eka Agustiani, S.Si yang pada pokoknya menerangkan bahwa 3 (tiga) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto 0,1817 gram dan berat akhir setelah pemeriksaan 0,1364 gram milik ANSAR Alias ANCA Bin IBRAHIM Positif mengandung Metamfitamena terfdaftar dalam golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomo 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU R.I Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan 1 (satu) botol plastik berisi Urine milik ANSAR Alias ANCA Bin IBRAHIM Negatif mengandung Metamfitamena.

 

 -------Perbuatan mereka terdakwa sebagaimana yang diatur dan diancam pidana Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya