Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATAMPONE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
3/Pid.C/2022/PN Wtp Bripka Muh.Nursyamsu kamta SH.,MH IRWAN BIN SUDDING Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 08 Sep. 2022
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 3/Pid.C/2022/PN Wtp
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 08 Sep. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B-281/res.5.4/IX/2022/Ditpolairud
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1Bripka Muh.Nursyamsu kamta SH.,MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IRWAN BIN SUDDING[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

1. Perkara tindak pidana setiap orang yang, melakukan penyimpanan bahan
bakar minyak tanpa tanpa izin usaha penyimpanan. sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 53 huruf c UU RI No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas
Bumi. yang dilakukan oleh lelaki Tersangka IRWAN BIN SUDDING. yang
tertangkap tangan Pada hari Kamis tanggal 14 April 2022, sekitar Jam 10.00
wita, Mappakkae, RT/RW 002/002, Desa Watanga Ta, Kec. Cenrana, Kab.
Bone, Prov. Sulsel
2. Pada saat Polisi melakukan pemeriksaan Terhadap Tersangka IRWAN BIN
SUDDING pada saat melakukan pemeriksaan di gudang milik Saudara IRWAN
Bin SUDDING di Desa Mappakkae, RT/RW 002/002, Desa Watangta, Kec.
Cenrana, Kab. Bone, Prov. Sulawesi Selatan adalah BBM Jenis Solar
sebanyak 51 jerigen ukuran 35 liter yang setiap jerigen nya berisi kurang lebih
± 30 (tiga puluh) liter dan 40 (empat puluh) buah jerigen ukuran 35 liter yang
berisi kurang lebih ± 30 (tiga puluh) liter BBM Jenis Pertalite merupakan milik
tersangka IRWAN Bin SUDDING yang tidak memiliki Usaha Penyimpanan
BBM.
3. Bahwa Pemilik sebanyak 51 jerigen ukuran 35 liter yang setiap jerigen nya
berisi kurang lebih ± 30 (tiga puluh) liter dan 40 (empat puluh) buah jerigen
ukuran 35 liter yang berisi kurang lebih ± 30 (tiga puluh) liter BBM Jenis
Pertalite yang ditemukan Polisi di gudang milik Sdr IRWAN BN SUDDING di
Mappakkae, RT/RW 002/002, Desa Watangta, Kec. Cenrana, Kab. Bone, Prov.
Sulawesi Selatan adalah milik Sdr IRWAN Bin SUDDING dan tidak memiliki
Usaha Penyimpanan BBM
4. Tersangka IRWAN Bin SUDDING Menerangkan Bahwa ia membeli atau
mendapatkan BBM jenis Solar sebanyak 51 jerigen yang setiap jerigen nya
berisi kurang lebih ± 30 (tiga puluh) liter solar di SPBU CABALU, yang
beralamat di Desa Cabalu, Kab. Bone, Prov. Sulsel.
5. Berdasarkan keterangan Ahli BPH migas bahwa Saksi Ahli menerangkan
bahwa bilamana ada badan usaha atau perseorangan yang melakukan
penyimpanan bahan bakar minyak tanpa memiliki Izin Usaha Penyimpanan
dari pemerintah sanksi adalah :

---- Berdasarkan Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001
tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Kegiatan Usaha Hilir
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b, dapat dilaksanakan
oleh Badan Usaha setelah memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah
Pusat.
----- Berdasarkan Pasal 1 angka 20 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001
tentang Minyak dan Gas Bumi, Izin Usaha adalah izin yang diberikan kepada
Badan Usaha atau perseorangan untuk melaksanakan Pengolahan,
Pengangkutan, Penyimpanan dan/atau Niaga dengan tujuan memperoleh
keuntungan dan/atau laba.
----- Pasal 23A Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan
Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang berbunyi: “Setiap orang yang melakukan
Kegiatan Usaha Hilir tanpa Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud
dengan Pasal 23, dikenai sanksi administratif berupa penghentian usaha
dan/atau kegiatan, denda, dan/atau paksaan Pemerintah Pusat.”
----- Namun, dalam hal kegiatan pelanggaran tersebut mengakibatkan
timbulnya korban/kerusakan terhadap kesehatan atau jiwa seseorang,
keselamatan dan/atau lingkungan hidup, diancam dengan sanksi pidana sesuai
Pasal 53 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas
Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2020 tentang Cipta Kerja, yang berbunyi “Jika tindakan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 23A mengakibatkan timbulnya korban/kerusakan terhadap
Kesehatan, keselamatan, dan/atau lingkungan, pelaku dipidana dengan pidana
penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling tinggi Rp
50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).”
6. Perbuatan Tersangka IRWAN BIN SUDDING dan sebagai pelaku yang tindak
pidana setiap orang yang, melakukan penyimpanan bahan bakar minyak tanpa
tanpa izin usaha penyimpanan. sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 huruf
c UU RI No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
7. Untuk itu guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, lelaki IRWAN Bin.
SUDDING telah laik sidang.

Pihak Dipublikasikan Ya