Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATAMPONE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
44/Pdt.G/2025/PN Wtp MANSUR 1.ANAS Alias H. ANAS
2.USMAN Bin RASULU
3.JUMARMAN Alias DANDU
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 44/Pdt.G/2025/PN Wtp
Tanggal Surat Jumat, 05 Des. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MANSUR
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Jisman, S.HMANSUR
Tergugat
NoNama
1ANAS Alias H. ANAS
2USMAN Bin RASULU
3JUMARMAN Alias DANDU
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1MURTINI, S.H.ANAS Alias H. ANAS
2MURTINI, S.H.USMAN Bin RASULU
3MURTINI, S.H.JUMARMAN Alias DANDU
Turut Tergugat
NoNama
1BADAN PENDAPATAN DAERAH (BAPENDA) KABUPATEN BONE
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Pengugat untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) yang telah dilakukan oleh karenanya  itu dikuatkan;

 

  1. Menyatakan Penggugat (MANSUR) adalah ahliwaris dari H. MUH. SAID Dg. SITABAH Alias H. TABAH dan berhak mewarisi tanah obyek sengketa;

                                  

 

  1. Menyatakan menurut hukum bahwa tanah obyek sengketa Satu Kesatuan Tanah Sawah 8 (delapan) Petak, Tanah Kebun dan Tanah Perumahan, yang terletak di Dusun Ale, Kelurahan Sugi Ale, Kecamatan Barebbo, Kabupaten Bone, SPPT Atas Nama Pemilik :  H. TABAH. SPPT NOP : 73. 11. 090. 018. 010-0059. 0. Dengan Luas Kurng Lebih (+) ; 8. 750. M2. Dengan batas-batas sebagai berikut :

Sebelah Timur               : - Jalan Raya Poros Bone - Sibulue.

Sebelah Barat                : - H. Ibrahim., - Mulking Bas.

Sebelah Selatan           : - Sungai / Pengairan.                                       

Sebelah Utara               : - Andi Muhammadia., - Hj. Patimasang / Dg. Marola.

Adalah milik Penggugat yang diperoleh sebagai warisan dari orang tuanya bernama H. MUH. SAID Dg. SITABAH Alias H. TABAH.

 

5.    Menyatakan menurut hukum bahwa tindakan Tergugat I (ANAS Alias H. ANAS) beserta Turut Tergugat, yang telah memutasi / membalik nama SPPT tanah obyek sengketa tanpa dasar dan tanpa hak dari atas nama pemilik H. TABAH. SPPT  NOP : 73. 11. 090. 018. 010-0059. 0. Dengan Luas Kurng Lebih (+) ; 8. 750. M2. Milik orang tua Penggugat, menjadi atas nama Tergugat I (ANAS Alias H. ANAS) dan menguasai, melarang Penggugat untuk mengelola dan mengerjakan tanah obyek sengketa bersama dengan Tergugat II (USMAN Bin RASULU) dan Tergugat II (USMAN Bin RASULU) juga mengelola dan mengerjakan tanah obyek sengketa dengan Tergugat III (JUMARMAN Alias DANDU) tanpa hak dan tanpa seizin dari orang tua Penggugat H. MUH. SAID Dg. SITABAH Alias H. TABAH, dan ahliwarisnya ataupun Penggugat sebagai pemilik yang berhak atas tanah obyek sengketa adalah Perbuatan Melawan Hukum.

 

6.    Menyatakan menurut hukum bahwah segala bentuk perikatan dan penerbitan mutasi / baliknama SPPT terhadap tanah obyek sengketa menjadi atas nama Tergugat I, serta segala macam surat-surat apapun yang terkait dengan tanah obyek sengketa, adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;

 

7.    Menghukum kepada Para Tergugat, atau kepada siapa saja yang memperoleh hak dari padanya untuk mengkosongkan tanah obyek sengketa, kemudian menyerahkan kepada Penggugat secara sempurna dan tampa syarat;

 

8.    Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom), sebesar Rp. 1. 000.000.- (satu juta rupiah) setiap hari kepada Penggugat bilamana tidak mentaati isi Putusan, terhitung sejak Putusan Perkara ini Berkekuatan Hukum Tetap sampai dilaksanakannya semua isi Putusan;

 

9.    Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan dalam perkara ini;

 

10.  Menetapkan Putusan dalam Perkara ini dapat dilaksanakan lebih dahulu (Uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada Perlawanan, Banding, Kasasi dan PK;

11.  Menghukum Para Tergugat dan Turut Tergugat, tanggung renteng untuk membayar segala biaya yang ditimbulkan dalam Perkara ini;

 

Dan Atau, sekiranya Ketua / Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak