| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 44/Pdt.G/2025/PN Wtp | MANSUR | 1.ANAS Alias H. ANAS 2.USMAN Bin RASULU 3.JUMARMAN Alias DANDU |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 08 Des. 2025 | ||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||
| Nomor Perkara | 44/Pdt.G/2025/PN Wtp | ||||||||||||
| Tanggal Surat | Jumat, 05 Des. 2025 | ||||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
||||||||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||
| Petitum |
Sebelah Timur : - Jalan Raya Poros Bone - Sibulue. Sebelah Barat : - H. Ibrahim., - Mulking Bas. Sebelah Selatan : - Sungai / Pengairan. Sebelah Utara : - Andi Muhammadia., - Hj. Patimasang / Dg. Marola. Adalah milik Penggugat yang diperoleh sebagai warisan dari orang tuanya bernama H. MUH. SAID Dg. SITABAH Alias H. TABAH.
5. Menyatakan menurut hukum bahwa tindakan Tergugat I (ANAS Alias H. ANAS) beserta Turut Tergugat, yang telah memutasi / membalik nama SPPT tanah obyek sengketa tanpa dasar dan tanpa hak dari atas nama pemilik H. TABAH. SPPT NOP : 73. 11. 090. 018. 010-0059. 0. Dengan Luas Kurng Lebih (+) ; 8. 750. M2. Milik orang tua Penggugat, menjadi atas nama Tergugat I (ANAS Alias H. ANAS) dan menguasai, melarang Penggugat untuk mengelola dan mengerjakan tanah obyek sengketa bersama dengan Tergugat II (USMAN Bin RASULU) dan Tergugat II (USMAN Bin RASULU) juga mengelola dan mengerjakan tanah obyek sengketa dengan Tergugat III (JUMARMAN Alias DANDU) tanpa hak dan tanpa seizin dari orang tua Penggugat H. MUH. SAID Dg. SITABAH Alias H. TABAH, dan ahliwarisnya ataupun Penggugat sebagai pemilik yang berhak atas tanah obyek sengketa adalah Perbuatan Melawan Hukum.
6. Menyatakan menurut hukum bahwah segala bentuk perikatan dan penerbitan mutasi / baliknama SPPT terhadap tanah obyek sengketa menjadi atas nama Tergugat I, serta segala macam surat-surat apapun yang terkait dengan tanah obyek sengketa, adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
7. Menghukum kepada Para Tergugat, atau kepada siapa saja yang memperoleh hak dari padanya untuk mengkosongkan tanah obyek sengketa, kemudian menyerahkan kepada Penggugat secara sempurna dan tampa syarat;
8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom), sebesar Rp. 1. 000.000.- (satu juta rupiah) setiap hari kepada Penggugat bilamana tidak mentaati isi Putusan, terhitung sejak Putusan Perkara ini Berkekuatan Hukum Tetap sampai dilaksanakannya semua isi Putusan;
9. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan dalam perkara ini;
10. Menetapkan Putusan dalam Perkara ini dapat dilaksanakan lebih dahulu (Uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada Perlawanan, Banding, Kasasi dan PK; 11. Menghukum Para Tergugat dan Turut Tergugat, tanggung renteng untuk membayar segala biaya yang ditimbulkan dalam Perkara ini;
Dan Atau, sekiranya Ketua / Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
